Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH. SAID MUHAMAD HANAFI Als MOHAN Bin SAID MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-218/Q.4.13/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAID MUHAMAD HANAFI Als MOHAN Bin SAID MAHMUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

        KESATU

­------ Bahwa ia terdakwa SAID MUHAMAD HANAFI Als MOHAN Bin SAID MAHMUD pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Kos Surya yang beralamat di Jln. Kusuma Bangsa Kilo 2 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau pada suatu tempat  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“melakukan penganiayaan kepada saksi NURUL AINI”, dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendatangi saksi NURUL AINI di kos saksi NURUL AINI dengan mengetuk pintu kamar kos sebanyak 3 (tiga) kali sambil memanggil “rul, rul”, kemudian saksi NURUL AINI bangun dan membukakan pintu, setelah saksi NURUL AINI membuka pintu, saksi NURUL AINI di dorong ke atas kasur kemudian dalam keadaan terlentang saksi NURUL AINI dipukul di bagian kepala dan muka sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu saksi NURUL AINI dibawa keluar kamar dengan cara ditarik, pada saat ditarik tangan saksi NURUL AINI sebelah kiri tergores dinding kayu, kemudian datang saksi ACONG untuk melerai keributan antara terdakwa dan saksi NURUL AINI. Pada saat itu NURUL AINI berlindung di balik badan saksi ACONG, setelah itu terdakwa memaksa untuk menyelesaikan masalah di rumah saksi NURUL AINI, kemudian menarik baju dan tangan saksi NURUL AINI dengan maksud mengajak saksi NURUL AINI untuk pindah tempat. Melihat situasi tersebut, saksi ACONG beserta teman- temannya pergi ke Kantor Polisi untuk melapor. Tidak lama kemudian, terdakwa dan saksi NURUL AINI masuk dalam kamar, setelah itu Terdakwa mengunci pintu kamar dan saat di dalam kamar Terdakwa memukul dan menendang saksi NURUL AINI secara berkali-kali, kemudian Terdakwa menelanjangi saksi NURUL AINI dengan cara menggunting semua pakaian yang dipakai oleh saksi NURUL AINI.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi NURUL AINI mengalami luka – luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No : 6/VER/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang dibuat oleh dr. Prince Sianturi selaku dokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Januari 2018 telah memeriksa saksi NURUL AINI dengan hasil pemeriksaan

Keadaan Umum        :

Kesadaran                 : Sadar penuh titik

Pemeriksaan Badan

Kepala           : 1. Ditemukan benjolan-benjolan di kepala dengan ukuran :

Empat centimeter kali tiga centimeter titik
Dua centimeter kali dua centi meter titik
Tiga koma lima centimeter kali satu centimeter titik
Satu koma lima kali satu centimeter titik
Tiga centimeter kali tiga centimeter titik
Dua koma lima kali dua centimeter
Tiga koma lima centimeter kali dua koma lima centimeter titik
Dua centimeter kali dua centimeter titik

Akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

2. Luka memar didahikiri dengan ukuran luka tiga centimeter kali satu koma lima centimeter koma dua centimeter kali nol koma lima centimeter koma warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik.

3. Luka memar di dahikiri dengan  ukuran luka tiga centimeter kali satu centimeter koma tiga centimeter kali satu centimeter warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

4. Luka memar pada mata kanan disertai bengkak koma warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

Leher                :

Tampak luka lecet dileher dengan ukuran luka empat centimeter   kali dua centimeter koma dua belas centimeter kali satu koma lima centimeter tampak goresan kuku koma berwarna kemerahan yang menyebar koma akibat persentuan dengan benda tumpul titik

Punggung       : Tidak ditemukan kelainan titik

Dada               : Tidak ditemukan kelainan titik

Perut                     :

Ditemukan luka lecet di perut kiri atas dengan ukuran dua  centimeter kali satu centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

Anggota Gerak

Atas                  :

Luka lecet di lengan atas kiri dengan ukuran luka empat belas koma lima centimeter kali delapan centimeter jarak tiga belas centimeter dari bahu koma akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Luka memar di lengan bawah kiri dengan ukuran-ukuran:

Dua koma lima kali satu koma lima centimeter titik
Satu koma lima centimeter nol koma lima centimeter titik
Tiga koma lima kali nol koma lima centimeter titik

Berwarna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul

Luka lecet di  jari manis tangan kiri ukuran luka satu centimeter kali nol koma lima centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

Bawah              :

Luka lecet di lutut kanan ukuran dua centimeter kali satu  centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Luka lecet dikaki kanan bawah dengan ukuran luka dua koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter di kaki kanan dengan jarak lima centimeter dari lutut akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Luka lecet di kaki kanan dengan ukuran luka satu koma lima centimeter kali satu centimeter titik

Kesimpulan                 :

Ditemukan benjolan-benjolan di kepala akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Di temukan luka memar di dahi kanan koma dahi kiri koma mata kanan dan lengan bawah kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Luka lecet di hidung koma leher koma perut kiri atas koma lengan atas kiri koma lutut kanan koma kaki kanan bawah koma jari manis tangan kiri koma akibat persetuan dengan benda tumpul titik

Pasien memerlukan perawatan lebih lanjut titik

-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi Cranium RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO 19 Januari 2018 telah dilakukan pemeriksan sdr. NURUL AINI dengan uraian hasil pemeriksaan:

     SKULL AP/LATERAL

     Ukuran, bentuk dan ketebalan calvaria normal

     Tidak tampak abnormalitas struktur dan mineralisasi tulang

     Kontur calvaria halus tanpa defek abnormal / discountinuitas tulang

     Sutura-sutura cranii normal, tidak tampak kalsifikasi abnormal

     Konfigurasi basis cranii normal dengan permukaan halus. Planum sphenoidalis. Sella tursica ( tidak melebar ) dan fossa posterior cranii tampak normal

     Tidak tampak perselubungan pada sinus-sinus paranasalis dan kedua aircell mastoid yang tervisualisasi

     Tulang-tulang facial dan cervical bagian atas tampak intak

     Tidak tampak abnormalitas (swelling, kalsifikasi/ benda asing radiopaq) pada soft tissue

     Kesan : Skull normal

-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi CT Scan Kepala RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO 24 Januari 2018 telah dilakukan pemeriksan sdr. NURUL AINI dengan uraian hasil pemeriksaan:

     MSCT SCAN KEPALA TANPA KONTRAS

Tak tampak lesi hypo/hyperdense di brain parenchym
Tampak differentia alba dan grisea kahur
Tidak tampak midline shift.
Sulcy dan gyri tampak sempit
Sistem ventrikel dan sisterna tampak sempit
Tampak klasifikasi plexus coroideus  bilateral
Pons dan serebellum tak tampak kelainan.
Orbita dan mastoid kanan kiri tampak baik
Sinus frontalis, sinus ethomidalis, sinus maxilaris dan sphenoidalis kanan kiri tak tampak kelainan
Calvaria tampak baik

Kesimpulan :

Tak tampak tanda-tanda perdarahan pada saat ini

Tanda – tanda awal peningkatan tekanan intra cranial

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1  KUHP.—

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa SAID MUHAMAD HANAFI Als MOHAN Bin SAID MAHMUD pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Kos Surya yang beralamat di Jln. Kusuma Bangsa Kilo 2 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau pada suatu tempat  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada saksi NURUL AINI”, dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendatangi saksi NURUL AINI di kos saksi NURUL AINI dengan mengetuk pintu kamar kos sebanyak 3 (tiga) kali sambil memanggil “rul, rul”, kemudian saksi NURUL AINI bangun dan membukakan pintu, setelah saksi NURUL AINI membuka pintu, saksi NURUL AINI di dorong ke atas kasur kemudian dalam keadaan terlentang saksi NURUL AINI dipukul di bagian kepala dan muka sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu saksi NURUL AINI dibawa keluar kamar dengan cara ditarik, pada saat ditarik tangan saksi NURUL AINI sebelah kiri tergores dinding kayu, kemudian datang saksi ACONG untuk melerai keributan antara terdakwa dan saksi NURUL AINI. Pada saat itu NURUL AINI berlindung di balik badan saksi ACONG, setelah itu terdakwa memaksa untuk menyelesaikan masalah di rumah saksi NURUL AINI, kemudian menarik baju dan tangan saksi NURUL AINI dengan maksud mengajak saksi NURUL AINI untuk pindah tempat. Melihat situasi tersebut, saksi ACONG beserta teman- temannya pergi ke Kantor Polisi untuk melapor. Tidak lama kemudian, terdakwa dan saksi NURUL AINI masuk dalam kamar, setelah itu Terdakwa mengunci pintu kamar dan saat di dalam kamar Terdakwa memukul dan menendang saksi NURUL AINI secara berkali-kali, kemudian Terdakwa menelanjangi saksi NURUL AINI dengan cara menggunting semua pakaian yang dipakai oleh saksi NURUL AINI.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi NURUL AINI mengalami luka – luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum No : 6/VER/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang dibuat oleh dr. Prince Sianturi selaku dokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Januari 2018 telah memeriksa saksi NURUL AINI dengan hasil pemeriksaan

Keadaan Umum        :

Kesadaran                 : Sadar penuh titik

Pemeriksaan Badan

Kepala           : 1. Ditemukan benjolan-benjolan di kepala dengan ukuran :

Empat centimeter kali tiga centimeter titik
Dua centimeter kali dua centi meter titik
Tiga koma lima centimeter kali satu centimeter titik
Satu koma lima kali satu centimeter titik
Tiga centimeter kali tiga centimeter titik
Dua koma lima kali dua centimeter
Tiga koma lima centimeter kali dua koma lima centimeter titik
Dua centimeter kali dua centimeter titik

Akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

2. Luka memar didahikiri dengan ukuran luka tiga centimeter kali satu koma lima centimeter koma dua centimeter kali nol koma lima centimeter koma warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik.

3. Luka memar di dahikiri dengan  ukuran luka tiga centimeter kali satu centimeter koma tiga centimeter kali satu centimeter warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

4. Luka memar pada mata kanan disertai bengkak koma warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

Leher                :

Tampak luka lecet dileher dengan ukuran luka empat centimeter   kali dua centimeter koma dua belas centimeter kali satu koma lima centimeter tampak goresan kuku koma berwarna kemerahan yang menyebar koma akibat persentuan dengan benda tumpul titik

Punggung       : Tidak ditemukan kelainan titik

Dada               : Tidak ditemukan kelainan titik

Perut                     :

Ditemukan luka lecet di perut kiri atas dengan ukuran dua  centimeter kali satu centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

Anggota Gerak

Atas                  :

Luka lecet di lengan atas kiri dengan ukuran luka empat belas koma lima centimeter kali delapan centimeter jarak tiga belas centimeter dari bahu koma akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Luka memar di lengan bawah kiri dengan ukuran-ukuran:

Dua koma lima kali satu koma lima centimeter titik
Satu koma lima centimeter nol koma lima centimeter titik
Tiga koma lima kali nol koma lima centimeter titik

Berwarna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul

Luka lecet di  jari manis tangan kiri ukuran luka satu centimeter kali nol koma lima centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik

Bawah              :

Luka lecet di lutut kanan ukuran dua centimeter kali satu  centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Luka lecet dikaki kanan bawah dengan ukuran luka dua koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter di kaki kanan dengan jarak lima centimeter dari lutut akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Luka lecet di kaki kanan dengan ukuran luka satu koma lima centimeter kali satu centimeter titik

Kesimpulan                 :

Ditemukan benjolan-benjolan di kepala akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Di temukan luka memar di dahi kanan koma dahi kiri koma mata kanan dan lengan bawah kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul titik
Luka lecet di hidung koma leher koma perut kiri atas koma lengan atas kiri koma lutut kanan koma kaki kanan bawah koma jari manis tangan kiri koma akibat persetuan dengan benda tumpul titik

Pasien memerlukan perawatan lebih lanjut titik

-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi Cranium RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO 19 Januari 2018 telah dilakukan pemeriksan sdr. NURUL AINI dengan uraian hasil pemeriksaan:

     SKULL AP/LATERAL

     Ukuran, bentuk dan ketebalan calvaria normal

     Tidak tampak abnormalitas struktur dan mineralisasi tulang

     Kontur calvaria halus tanpa defek abnormal / discountinuitas tulang

     Sutura-sutura cranii normal, tidak tampak kalsifikasi abnormal

     Konfigurasi basis cranii normal dengan permukaan halus. Planum sphenoidalis. Sella tursica ( tidak melebar ) dan fossa posterior cranii tampak normal

     Tidak tampak perselubungan pada sinus-sinus paranasalis dan kedua aircell mastoid yang tervisualisasi

     Tulang-tulang facial dan cervical bagian atas tampak intak

     Tidak tampak abnormalitas (swelling, kalsifikasi/ benda asing radiopaq) pada soft tissue

     Kesan : Skull normal

-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi CT Scan Kepala RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO 24 Januari 2018 telah dilakukan pemeriksan sdr. NURUL AINI dengan uraian hasil pemeriksaan:

     MSCT SCAN KEPALA TANPA KONTRAS

Tak tampak lesi hypo/hyperdense di brain parenchym
Tampak differentia alba dan grisea kahur
Tidak tampak midline shift.
Sulcy dan gyri tampak sempit
Sistem ventrikel dan sisterna tampak sempit
Tampak klasifikasi plexus coroideus  bilateral
Pons dan serebellum tak tampak kelainan.
Orbita dan mastoid kanan kiri tampak baik
Sinus frontalis, sinus ethomidalis, sinus maxilaris dan sphenoidalis kanan kiri tak tampak kelainan
Calvaria tampak baik

Kesimpulan :

Tak tampak tanda-tanda perdarahan pada saat ini

Tanda – tanda awal peningkatan tekanan intra cranial

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.—

Pihak Dipublikasikan Ya