| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 61/Pid.B/2018/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH. | SAID MUHAMAD HANAFI Als MOHAN Bin SAID MAHMUD | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mar. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 61/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mar. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-218/Q.4.13/Epp.2/02/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
KESATU ------ Bahwa ia terdakwa SAID MUHAMAD HANAFI Als MOHAN Bin SAID MAHMUD pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Kos Surya yang beralamat di Jln. Kusuma Bangsa Kilo 2 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“melakukan penganiayaan kepada saksi NURUL AINI”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendatangi saksi NURUL AINI di kos saksi NURUL AINI dengan mengetuk pintu kamar kos sebanyak 3 (tiga) kali sambil memanggil “rul, rul”, kemudian saksi NURUL AINI bangun dan membukakan pintu, setelah saksi NURUL AINI membuka pintu, saksi NURUL AINI di dorong ke atas kasur kemudian dalam keadaan terlentang saksi NURUL AINI dipukul di bagian kepala dan muka sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu saksi NURUL AINI dibawa keluar kamar dengan cara ditarik, pada saat ditarik tangan saksi NURUL AINI sebelah kiri tergores dinding kayu, kemudian datang saksi ACONG untuk melerai keributan antara terdakwa dan saksi NURUL AINI. Pada saat itu NURUL AINI berlindung di balik badan saksi ACONG, setelah itu terdakwa memaksa untuk menyelesaikan masalah di rumah saksi NURUL AINI, kemudian menarik baju dan tangan saksi NURUL AINI dengan maksud mengajak saksi NURUL AINI untuk pindah tempat. Melihat situasi tersebut, saksi ACONG beserta teman- temannya pergi ke Kantor Polisi untuk melapor. Tidak lama kemudian, terdakwa dan saksi NURUL AINI masuk dalam kamar, setelah itu Terdakwa mengunci pintu kamar dan saat di dalam kamar Terdakwa memukul dan menendang saksi NURUL AINI secara berkali-kali, kemudian Terdakwa menelanjangi saksi NURUL AINI dengan cara menggunting semua pakaian yang dipakai oleh saksi NURUL AINI. Keadaan Umum : Kesadaran : Sadar penuh titik Pemeriksaan Badan Kepala : 1. Ditemukan benjolan-benjolan di kepala dengan ukuran : Empat centimeter kali tiga centimeter titik Akibat persentuhan dengan benda tumpul titik 2. Luka memar didahikiri dengan ukuran luka tiga centimeter kali satu koma lima centimeter koma dua centimeter kali nol koma lima centimeter koma warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik. 3. Luka memar di dahikiri dengan ukuran luka tiga centimeter kali satu centimeter koma tiga centimeter kali satu centimeter warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik 4. Luka memar pada mata kanan disertai bengkak koma warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Leher : Tampak luka lecet dileher dengan ukuran luka empat centimeter kali dua centimeter koma dua belas centimeter kali satu koma lima centimeter tampak goresan kuku koma berwarna kemerahan yang menyebar koma akibat persentuan dengan benda tumpul titik Punggung : Tidak ditemukan kelainan titik Dada : Tidak ditemukan kelainan titik Perut : Ditemukan luka lecet di perut kiri atas dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Anggota Gerak Atas : Luka lecet di lengan atas kiri dengan ukuran luka empat belas koma lima centimeter kali delapan centimeter jarak tiga belas centimeter dari bahu koma akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Dua koma lima kali satu koma lima centimeter titik Berwarna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul Luka lecet di jari manis tangan kiri ukuran luka satu centimeter kali nol koma lima centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Bawah : Luka lecet di lutut kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Kesimpulan : Ditemukan benjolan-benjolan di kepala akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Pasien memerlukan perawatan lebih lanjut titik - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi Cranium RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO 19 Januari 2018 telah dilakukan pemeriksan sdr. NURUL AINI dengan uraian hasil pemeriksaan: SKULL AP/LATERAL Ukuran, bentuk dan ketebalan calvaria normal Tidak tampak abnormalitas struktur dan mineralisasi tulang Kontur calvaria halus tanpa defek abnormal / discountinuitas tulang Sutura-sutura cranii normal, tidak tampak kalsifikasi abnormal Konfigurasi basis cranii normal dengan permukaan halus. Planum sphenoidalis. Sella tursica ( tidak melebar ) dan fossa posterior cranii tampak normal Tidak tampak perselubungan pada sinus-sinus paranasalis dan kedua aircell mastoid yang tervisualisasi Tulang-tulang facial dan cervical bagian atas tampak intak Tidak tampak abnormalitas (swelling, kalsifikasi/ benda asing radiopaq) pada soft tissue Kesan : Skull normal - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi CT Scan Kepala RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO 24 Januari 2018 telah dilakukan pemeriksan sdr. NURUL AINI dengan uraian hasil pemeriksaan: MSCT SCAN KEPALA TANPA KONTRAS Tak tampak lesi hypo/hyperdense di brain parenchym Kesimpulan : Tak tampak tanda-tanda perdarahan pada saat ini Tanda – tanda awal peningkatan tekanan intra cranial -- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.— ATAU KEDUA ------ Bahwa ia terdakwa SAID MUHAMAD HANAFI Als MOHAN Bin SAID MAHMUD pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Kos Surya yang beralamat di Jln. Kusuma Bangsa Kilo 2 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada saksi NURUL AINI”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendatangi saksi NURUL AINI di kos saksi NURUL AINI dengan mengetuk pintu kamar kos sebanyak 3 (tiga) kali sambil memanggil “rul, rul”, kemudian saksi NURUL AINI bangun dan membukakan pintu, setelah saksi NURUL AINI membuka pintu, saksi NURUL AINI di dorong ke atas kasur kemudian dalam keadaan terlentang saksi NURUL AINI dipukul di bagian kepala dan muka sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu saksi NURUL AINI dibawa keluar kamar dengan cara ditarik, pada saat ditarik tangan saksi NURUL AINI sebelah kiri tergores dinding kayu, kemudian datang saksi ACONG untuk melerai keributan antara terdakwa dan saksi NURUL AINI. Pada saat itu NURUL AINI berlindung di balik badan saksi ACONG, setelah itu terdakwa memaksa untuk menyelesaikan masalah di rumah saksi NURUL AINI, kemudian menarik baju dan tangan saksi NURUL AINI dengan maksud mengajak saksi NURUL AINI untuk pindah tempat. Melihat situasi tersebut, saksi ACONG beserta teman- temannya pergi ke Kantor Polisi untuk melapor. Tidak lama kemudian, terdakwa dan saksi NURUL AINI masuk dalam kamar, setelah itu Terdakwa mengunci pintu kamar dan saat di dalam kamar Terdakwa memukul dan menendang saksi NURUL AINI secara berkali-kali, kemudian Terdakwa menelanjangi saksi NURUL AINI dengan cara menggunting semua pakaian yang dipakai oleh saksi NURUL AINI. Keadaan Umum : Kesadaran : Sadar penuh titik Pemeriksaan Badan Kepala : 1. Ditemukan benjolan-benjolan di kepala dengan ukuran : Empat centimeter kali tiga centimeter titik Akibat persentuhan dengan benda tumpul titik 2. Luka memar didahikiri dengan ukuran luka tiga centimeter kali satu koma lima centimeter koma dua centimeter kali nol koma lima centimeter koma warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik. 3. Luka memar di dahikiri dengan ukuran luka tiga centimeter kali satu centimeter koma tiga centimeter kali satu centimeter warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik 4. Luka memar pada mata kanan disertai bengkak koma warna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Leher : Tampak luka lecet dileher dengan ukuran luka empat centimeter kali dua centimeter koma dua belas centimeter kali satu koma lima centimeter tampak goresan kuku koma berwarna kemerahan yang menyebar koma akibat persentuan dengan benda tumpul titik Punggung : Tidak ditemukan kelainan titik Dada : Tidak ditemukan kelainan titik Perut : Ditemukan luka lecet di perut kiri atas dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Anggota Gerak Atas : Luka lecet di lengan atas kiri dengan ukuran luka empat belas koma lima centimeter kali delapan centimeter jarak tiga belas centimeter dari bahu koma akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Dua koma lima kali satu koma lima centimeter titik Berwarna merah kebiruan akibat persentuhan dengan benda tumpul Luka lecet di jari manis tangan kiri ukuran luka satu centimeter kali nol koma lima centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Bawah : Luka lecet di lutut kanan ukuran dua centimeter kali satu centimeter akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Kesimpulan : Ditemukan benjolan-benjolan di kepala akibat persentuhan dengan benda tumpul titik Pasien memerlukan perawatan lebih lanjut titik - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi Cranium RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO 19 Januari 2018 telah dilakukan pemeriksan sdr. NURUL AINI dengan uraian hasil pemeriksaan: SKULL AP/LATERAL Ukuran, bentuk dan ketebalan calvaria normal Tidak tampak abnormalitas struktur dan mineralisasi tulang Kontur calvaria halus tanpa defek abnormal / discountinuitas tulang Sutura-sutura cranii normal, tidak tampak kalsifikasi abnormal Konfigurasi basis cranii normal dengan permukaan halus. Planum sphenoidalis. Sella tursica ( tidak melebar ) dan fossa posterior cranii tampak normal Tidak tampak perselubungan pada sinus-sinus paranasalis dan kedua aircell mastoid yang tervisualisasi Tulang-tulang facial dan cervical bagian atas tampak intak Tidak tampak abnormalitas (swelling, kalsifikasi/ benda asing radiopaq) pada soft tissue Kesan : Skull normal - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Instalasi Radiologi CT Scan Kepala RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. KANUJOSO DJATIWIBOWO 24 Januari 2018 telah dilakukan pemeriksan sdr. NURUL AINI dengan uraian hasil pemeriksaan: MSCT SCAN KEPALA TANPA KONTRAS Tak tampak lesi hypo/hyperdense di brain parenchym Kesimpulan : Tak tampak tanda-tanda perdarahan pada saat ini Tanda – tanda awal peningkatan tekanan intra cranial
-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.— |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
