| Dakwaan |
Dakwaan :
Bahwa terdakwa RIDWAN SUGIARTO BIN SADIKUN pada hari Rabu tanggal 20 Bulan September 2017 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2017, bertempat di Jalan Negara Km.09 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 20 Bulan September 2017 sekira pukul 16.30 Wita, terdakwa mengendarai Mobil Nissan Xtrail KT-1149-VT dari arah Kelurahan Petung Kecamatan Penajam menuju arah masjid Agung Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilometer per jam) pada kondisi jalan beraspal, Cuaca cerah Sore Hari, dan Arus lalu lintas yang sepi.
Kemudian sesampainya di Jalan Negara Km.09 Kel.Nipah Nipah Kec.penajam Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kaltim, tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa bergerak kesebelah kiri dan tanpa mebunyikan klakson atau isyarat lain, tidak mengurangi kecepatan mobil dan tanpa melakukan pengereman langsung membentur tanda rambu barikade berwarna orange yang dipergunakan sebagai penanda adanya pelaksanaan pekerjaan perbaikan lampu jalan.
Mobil Nissan Xtrail KT-1149-VT yang dikemudikan oleh terdakwa, tanpa mengurangi kecepatan kemudian menabrak para pekerja perbaikan lampu jalan yaitu sdr. BAMBANG NURDIANSYAH dan sdr. ALEX GANI SUSANTO yang mengakibatkan sdr. BAMBANG NURDIANSYAH terlempar ke tengah badan jalan dan tidak sadarkan diri, sedangkan sdr. ALEX GANI SUSANTO yang terseret kurang lebih 100 (seratus) meter dari tempat benturan/tabrakan dan meninggal ditempat kejadiaan kecelakaan. Selanjutnya sdr. BAMBANG NURDIANSYAH dan sdr. ALEX GANI SUSANTO dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser.
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor :050/27/VER/SKM/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 atas nama ALEX GANI SUSANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada bagian kepala terdapat luka robek pada dahi sebelah kanan, luka robek pada tepi bibir atas, dan luka robek pada pipi ditepi mata kiri bagian luar, pada bagian leher terdapat luka lecet pada leher sebelah kiri bawah, pada dada terdapat luka lecet pada dada kanan bawah, pada perut terdapat luka lecet pada perut kanan bawah dan luka lecet tidak beraturan pada perut bagian kiri, luka memar pada lengan bawah tangan kiri dan luka lecet tidak beraturan pada kedua puggung telapak kaki kanan dan kiri yang dapat disebabkan karena trauma benda tumpul. Penyebab kematian sementara dapat disebabkan karena kerusakan organ vital olehnya menyebabkan kematian. Sedangkan berdasarkan hasil visum et repertum Nomor :050/28/VER/SKM/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 atas nama BAMBANG NURDIANSYAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada bagian kepala terdapat luka robek pada dahi sebelah kanan, luka robek pada tepi bibir kanan, dan luka lecet pada bagian dagu sebelah kiri, luka lecet pada pipi sebelah kiri dan keluar darah dari telinga kanan, luka lecet pada punggung tangan kiri dan kanan serta luka lecet tidak beraturan pada kedua puggung telapak kaki kanan dan kiri yang dapat disebabkan karena trauma benda tumpul. Penyebab kematian sementara dapat disebabkan karena kerusakan organ vital olehnya menyebabkan kematian.
Perbuatan terdakwa RIDWAN SUGIARTO BIN SADIKUN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |