| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.Sus/2016/PN TGT | ADI CHANDRA, SH | WAHYUDA MUSLIADI PRATAMA Bin MUSTAPA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Jan. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2016/PN TGT | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Jan. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-042/Q.4.22/Epp.2/01/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR : ---------- Bahwa terdakwa WAHYUDA MUSLIADI PRATAMA Bin MUSTAPA pada hari Rabu tanggal 04 November 2015 sekira pukul 12:00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Jln. Provinsi Km. 12 Kel. lawe ? lawe Rt. 08 Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- - Bermula ketika terdakwa membeli narkotika jenis sabu ? sabu dari sdra. Arman (DPO Nomor: DPO / 25 / XII / 2015 / Resnarkoba tanggal 04 Desember 2015 ) pada hari senin tanggal 02 November 2015 sekira pukul 15:00 wita di daerah petung sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ½ (setengah) Gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya narkotika jenis sabu ? sabu tersebut terdakwa bagi menjadi menjadi 6 (enam) poket kecil, dengan rincian 4 (empat) poket di konsumsi sendiri oleh terdakwa, 1 (satu) poket terdakwa jual kepada sdra. Dadang (DPO Nomor: DPO / 26 / XII / 2015 / Resnarkoba tanggal 21 Desember 2015) pada hari senin tanggal 02 November 2015 sekira pukul 17:00 wita di depan mesjid petung dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 November 2015 terdakwa mendapat sms dari sdra. Dadang (DPO Nomor: DPO / 26 / XII / 2015 / Resnarkoba tanggal 21 Desember 2015) yang ingin membeli narkotika jenis sabu - sabu dari terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi Rahmat Pahrozi menemani terdakwa menunggu Jl. Provinsi Km. 12 Kel. lawe?lawe Rt. 08 Kec. Penajam Kab. PPU. Berdasarkan informasi dari masyarakat di kelurahan lawe-lawe akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas saksi Totok Rudianto, bersama rekan saksi Aris Afandi dan sdra. Supriyanto yang merupakan anggota Kepolisian Polres PPU menuju ke kelurahan lawe ? lawe sesampainya di Km 12 mendapati terdakwa dan saksi Rahmat Pahrozi sedang duduk disamping sepeda motor Vixion warna Hitam KT 4228 VF selanjutnya saksi Totok Rudianto dan sdra. Supriyanto melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Hp. Merk Oppo warna hitam di kantong celana sebelah kanan yang di kenakan oleh terdakwa. Pada saat sedang terjadi penggeledahan, terdakwa menjatuhkan bungkusan rokok sampoerna lalu dinjak oleh terdakwa sendiri, kemudian saat saksi Totok Rudianto menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan rokok tersebut di temukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu ? sabu dan di saksikan oleh saksi Rahmat Pahrozi. Selanjutnya saat ditanyakan tentang keberadaan narkotika tersebut, terdakwa mengakui narkotika jenis sabu ? sabu tersebut adalah milik terdakwa. - Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Ahli dari Polres PPU No. SP / 34 / X / 2015 / Resnarkoba tanggal 27 November 2015 kepada MIRSA AULIAH, S.Si,Apt pada Dinas Kesehatan Kab. PPU, dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. PPU No. 090 / 2687 / PSDK-Farmasi / XI / 2015 tanggal 30 November 2015 telah ditunjuk seorang ahli bernama MIRSA AULIAH, S.Si,Apt telah memeriksa berdasarkan berita acara pemeriksaan No. Lab : 8519 / NNF / 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya barang bukti dengan Nomor : 12362 / 2015 / NNF dengan kesimpulan kristal warna putih seberat 0,021 (nol koma nol tiga puluh) gram (sisa contoh) milik terdakwa adalah benar metamfetamin (sabu-sabu).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---- Bahwa terdakwa WAHYUDA MUSLIADI PRATAMA Bin MUSTAPA pada hari Rabu tanggal 04 November 2015 sekira pukul 12:00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Jl. Provinsi Km. 12 Kel. lawe ? lawe Rt. 08 Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Pada waktu tempat tersebut diatas berdasarkan informasi dari masyarakat di kelurahan lawe-lawe akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas saksi Totok Rudianto, bersama rekan saksi Aris Afandi dan sdra. Supriyanto yang merupakan anggota Kepolisian Polres PPU menuju ke kelurahan lawe ? lawe sesampainya di Km 12 mendapati terdakwa dan saksi Rahmat Pahrozi sedang duduk disamping sepeda motor Vixion warna Hitam KT 4228 VF selanjutnya saksi Totok Rudianto dan sdra. Supriyanto melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Hp. Merk Oppo warna hitam di kantong celana sebelah kanan yang di kenakan oleh terdakwa. Pada saat sedang terjadi penggeledahan, terdakwa menjatuhkan bungkusan rokok sampoerna lalu dinjak oleh terdakwa sendiri, kemudian saat saksi Totok Rudianto menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan rokok tersebut dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu ? sabu yang di saksikan oleh saksi Rahmat Pahrozi. Selanjutnya saat ditanyakan tentang keberadaan narkotika tersebut, terdakwa mengakui narkotika jenis sabu ? sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari sdra. Arman (DPO Nomor: DPO / 25 / XII / 2015 / Resnarkoba tanggal 04 Desember 2015) di daerah petung sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ½ (setengah) Gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya narkotika jenis sabu ? sabu tersebut terdakwa bagi menjadi menjadi 6 (enam) poket kecil, dengan rincian 4 (empat) poket di konsumsi sendiri oleh terdakwa, 1 (satu) poket terdakwa jual kepada sdra. Dadang (DPO Nomor: DPO / 26 / XII / 2015 / Resnarkoba tanggal 21 Desember 2015) pada hari senin tanggal 02 November 2015 sekira pukul 17:00 wita di depan mesjid petung dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 November 2015 terdakwa mendapat sms dari sdra. Dadang (DPO Nomor: DPO / 26 / XII / 2015 / Resnarkoba tanggal 21 Desember 2015) yang ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa, lalu terdakwa mengajak saksi Rahmat Pahrozi menemani terdakwa menunggu Jl. Provinsi Km. 12 Kel. lawe?lawe Rt. 08 Kec. Penajam Kab. PPU, namun narkotika jenis sabu ? sabu tersebut belum sempat terjual terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres PPU. - Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Ahli dari Polres PPU No. SP / 34 / X / 2015 / Resnarkoba tanggal 27 November 2015 kepada MIRSA AULIAH, S.Si,Apt pada Dinas Kesehatan Kab. PPU, dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. PPU No. 090 / 2687 / PSDK-Farmasi / XI / 2015 tanggal 30 November 2015 telah ditunjuk seorang ahli bernama MIRSA AULIAH, S.Si,Apt telah memeriksa berdasarkan berita acara pemeriksaan No. Lab : 8519 / NNF / 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya barang bukti dengan Nomor : 12362 / 2015 / NNF dengan kesimpulan kristal warna putih seberat 0,021 (nol koma nol tiga puluh) gram (sisa contoh) milik terdakwa adalah benar metamfetamin (sabu-sabu).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa WAHYUDA MUSLIADI PRATAMA Bin MUSTAPA pada hari Rabu tanggal 04 November 2015 sekira pukul 08.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Jl. Provinsi Kelurahan Nenang Rt. 14 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menyediakan botol minyak Fambo dan memasukkan sabu-sabu kedalam botol tersebut kemudian pada tutup minyak Fambo tersebut disambung dengan Pipet (sedotan) plastic, setelah terakit terdakwa bakar menggunakan korek yang sdh dimodifikasi, setelah timbul asap didalam botol Minyak Fambo terdakwa langsung menyedot atau menghirup asap tersebut dengan menggunakan mulut melalui pipet (sedotan) palstik yang sudah tersambung dengan botol tersebut yang terdakwa lakukan berulang-ulang sebanyak 6 (enam) kali. Adapun tujuan terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut adalah agar terdakwa kuat dalam bekerja, tidak merasakan kantuk dan badan terdakwa terasa lebih segar serta tidak mudah capek ; - Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat di kelurahan lawe-lawe akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas saksi Totok Rudianto, bersama rekan saksi Aris Afandi dan sdra. Supriyanto yang merupakan anggota Kepolisian Polres PPU menuju ke kelurahan lawe ? lawe sesampainya di Km 12 mendapati terdakwa dan saksi Rahmat Pahrozi sedang duduk disamping sepeda motor Vixion warna Hitam KT 4228 VF selanjutnya saksi Totok Rudianto dan sdra. Supriyanto melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah Hp. Merk Oppo warna hitam di kantong celana sebelah kanan yang di kenakan oleh terdakwa. Pada saat sedang terjadi penggeledahan, terdakwa menjatuhkan bungkusan rokok sampoerna lalu dinjak oleh terdakwa sendiri, kemudian saat saksi Totok Rudianto menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan rokok tersebut dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu ? sabu yang di saksikan oleh saksi Rahmat Pahrozi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut ; - Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Ahli dari Polres PPU No. SP / 34 / X / 2015 / Resnarkoba tanggal 27 November 2015 kepada MIRSA AULIAH, S.Si,Apt pada Dinas Kesehatan Kab. PPU, dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. PPU No. 090 / 2687 / PSDK-Farmasi / XI / 2015 tanggal 30 November 2015 telah ditunjuk seorang ahli bernama MIRSA AULIAH, S.Si,Apt telah memeriksa berdasarkan berita acara pemeriksaan No. Lab : 8519 / NNF / 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya barang bukti dengan Nomor : 12362 / 2015 / NNF dengan kesimpulan kristal warna putih seberat 0,021 (nol koma nol tiga puluh) gram (sisa contoh) milik terdakwa adalah benar metamfetamin (sabu-sabu). - Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : KES.5. / 38 / XI / 2015 / Poliklinik tanggal 04 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni dokter pemeriksa pada Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama WAHYUDA MUSLIADI PRATAMA Bin MUSTAPA diperiksa positif mengandung metafetamina dan amphetamine.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
