| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR Pada Hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 sekira jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Jalan S.I. Khaliluddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--
- Pada Hari Senin Tanggal 27 April 2026 Sekira jam 15.00 wita Sdr. BRO (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “SUDAH REDY INI NANTI AMBIL (SABU) DI JONE” dan Terdakwa menjawab “OKE” kemudian Terdakwa pergi ke Simpang Tiga Desa Jone kec. Tanah grogot kab. Paser Kalimantan Timur, setelah sampai di Simpang Tiga Terdakwa menghampiri semak-semak dipinggir jalan kemudian disemak-semak tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram kemudian sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Pengeran mentri gg. 50 Kec. Tanah grogot kab. Paser Kalimantan Timur.
- Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira jam 05.00 wita 2 (dua) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram yang sebelumnya Terdakwa ambil, Terdakwa pecah menjadi 17 (tujuh belas) paket sabu dengan rincian 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 5 (lima) Gram, 4 (empat) paket sabu yang beratnya masing masing ½ (setangah) Gram dengan harga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), 9 (Sembilan) paket sabu yang beratnya masing masing 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 0,26 (nol kuma dua puluh enam) Gram dan sisa 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram setelah itu sabu milik Terdakwa tersebut Terdakwa simpan di kotak plastik warna hijau.
- Pada hari rabu tanggal 29 April 2026 sekitar jam 09.00 wita hingga jam 19.00 wita Terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. FAISAL (DPO), Sdr. HASAN (DPO), Sdr. LEO (DPO), dan Sdr. COVEE (DPO) hingga tersisa 10 (sepuluh) Paket narkotika sabu dan dari pejualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Pada Hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 jam 21.30 Wita Di Pinggir Jalan S.I. Khaliluddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN dan saksi HERU SETIAWAN,S.H Bin ARTIS NAHRU beserta anggota satresnarkoba mengamankan Terdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh Warga Setempat yang bernama saksi AS ALIMUDDIN FIRDAUS Bin AGUS SALIM dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah Kotak Plastik Warna “HIJAU” setelah di Buka didalam nya ditemukan 9 (sembilan) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang pada saat itu digenggam oleh terdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO RENO 11 F 5G” Warna “UNGU” Dengan No. Imei “643545070501598” No Hp “0881011025734” yang berada di dalam kantong jaket sebelah kiri ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang berada di dalam kantong jaket sebelah kanan, ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA SCOOPY” Warna “MERAH” No. Mesin ”JM31E3319496” No.Rangka “MH1JM3132LK324251”, Beserta kunci Dan STNK yang pada saat itu digunakan oleh Sdra. RAMDANI Als DANI Bin UMAR kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya di Sebuah Rumah Kontrakan JL. Pangeran Menteri Gg. 50 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Tas Kecil warna “HITAM” setelah di buka di dalamnya terdapat 6 (enam) Bendel Plastik Klip Kosong, 2 (dua) buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Plastik, 2 (dua) buah Timbangan Digital Warna “HITAM” yang berada di lantai dalam kamar dan barang – barang tersebut diakui milikterdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR kemudian atas kejadian tersebut terdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR beserta barang-barang yang berkaitan lainnya di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa beradasrkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 120/10966.00/2025 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H NRP.98010590, bahwa 10 (sepuluh) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 8,27 (delapan koma dua tujuh) gram, dan berat bersih 5,90 (lima koma Sembilan nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :04135/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 13293/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,303 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana. ----------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR Pada Hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 sekira jam 21.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan S.I. Khaliluddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada Hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 jam 21.30 Wita Di Pinggir Jalan S.I. Khaliluddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN dan saksi HERU SETIAWAN,S.H Bin ARTIS NAHRU beserta anggota satresnarkoba mengamankan Terdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh Warga Setempat yang bernama saksi AS ALIMUDDIN FIRDAUS Bin AGUS SALIM dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah Kotak Plastik Warna “HIJAU” setelah di Buka didalam nya ditemukan 9 (sembilan) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang pada saat itu digenggam oleh terdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “OPPO RENO 11 F 5G” Warna “UNGU” Dengan No. Imei “643545070501598” No Hp “0881011025734” yang berada di dalam kantong jaket sebelah kiri ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang berada di dalam kantong jaket sebelah kanan, ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “HONDA SCOOPY” Warna “MERAH” No. Mesin ”JM31E3319496” No.Rangka “MH1JM3132LK324251”, Beserta kunci Dan STNK yang pada saat itu digunakan oleh Sdra. RAMDANI Als DANI Bin UMAR kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya di Sebuah Rumah Kontrakan JL. Pangeran Menteri Gg. 50 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim dan ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di lantai kamar selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Tas Kecil warna “HITAM” setelah di buka di dalamnya terdapat 6 (enam) Bendel Plastik Klip Kosong, 2 (dua) buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Plastik, 2 (dua) buah Timbangan Digital Warna “HITAM” yang berada di lantai dalam kamar dan barang – barang tersebut diakui milikterdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR kemudian atas kejadian tersebut terdakwa RAMDANI Als DANI Bin UMAR beserta barang-barang yang berkaitan lainnya di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa beradasrkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 120/10966.00/2025 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H NRP.98010590, bahwa 10 (sepuluh) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 8,27 (delapan koma dua tujuh) gram, dan berat bersih 5,90 (lima koma Sembilan nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :04135/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 13293/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,303 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |