Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2023/PN Tgt Ryan Asprimagama, SH. SAIDAH Binti SAHABAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1642/O.4.13.3/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ryan Asprimagama, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIDAH Binti SAHABAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAIDAH Binti SAHABAT (Alm) SAIDAH Binti SAHABAT (Alm), pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidanya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau mash dalam tahun 2023, bertempat di Toko Rara Kosmetik, JI. Negara, Pait, RT. 006, Kel. Pait, Kec. Long Ikis, Keb. Paser, Prov. Kaltim atau setidak-tidanya di suatu tempat yang mash termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paser, Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dan /atau Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mulai belajar secara otodidak untuk membeli di toko - toko kosmetik lalu dijual kembali secara online ke konsumen dan sejak saat itu terdakwa mulai berjualan kosmetik yang ada izin edar BPOM. Kemudian pada awal tahun 2023 ketika sedang viralnya HB Dubai maka terdakwa pun mulai mencoba menjual HB Dubai yang didapatkannya secara online dan setelah itu banyak peminat yang tertarik terhadap barang tersebut lalu terdakwa pun memulai berjualan kosmetik tanpa izin edar lainnya, seperti NRL, Brilliant, HB Dubai dan lain sebagainya yang terdakwa dapat dari Tanah Grogot dan Long Kali dan diantar melalui kurir.
  • Bahwa pada waktu yang berbeda saat saksi NURUL FATIHA RAHMAULI, S. Sos Binti IWAN SUSILO dan saksi JIHAD AFGHAN GARUDA MATARAM, SH. yang merupakan Petugas BALAI POM Samarinda dengan saksi YOGA PRATAMA Bin MAT SUTEKAT Anggota Polda Kaltim Unit Resnarkoba Subit III Polda Kaltim dan disaksikan oleh saksi BAKTIANSYAH Bin BACHTIAR (Alm), telah melakukan pemeriksaan dan pengamanan berupa sediaan farmasi berupa Kosmetik dan Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha / Tanpa Izin Edar sebanyak sebanyak 19 (Sembilan belas) macam kosmetika tanpa izin edar, 3 (tiga) macam obat tradisional tanpa izin edar etalase toko dan rak-rak toko di Toko Rara Kosmetik di jl. Negara, Pait, RT.006, Kel. Pait Kec. Long Ikis Kabupaten Paser milik SAIDAH Binti SAHABAT (alm) dan kemudian membawa terdakwa beserta barang bukti hasil penggeledahan untuk diproses lebih lanjut .--
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :

Kosmetika Tanpa Izin Edar

Bahwa ia terdakwa SAIDAH Binti SAHABAT, pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Toko Rara Kosmetik, JI. Negara, Pait, RT. 006, Kel. Pait, Kec. Long Ikis, Keb. Paser, Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dan /atau Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa mulai belajar secara otodidak untuk membeli di toko - toko kosmetik lalu dijual kembali secara online ke konsumen dan sejak saat itu terdakwa mulai berjualan kosmetik yang ada izin edar BPOM. Kemudian pada awal tahun 2023 ketika sedang viralnya HB Dubai maka terdakwa pun mulai mencoba menjual HB Dubai yang didapatkannya secara online dan setelah itu banyak peminat yang tertarik terhadap barang tersebut lalu terdakwa pun memulai berjualan kosmetik tanpa izin edar lainnya, seperti NRL, Brilliant, HB Dubai dan lain sebagainya yang terdakwa dapat dari Tanah Grogot dan Long Kali dan diantar melalui kurir.
  • Bahwa pada waktu yang berbeda saat saksi NURUL FATIHA RAHMAULI, S. Sos Binti IWAN SUSILO dan saksi JIHAD AFGHAN GARUDA MATARAM, SH. yang merupakan Petugas BALAI POM Samarinda dengan saksi YOGA PRATAMA Bin MAT SUTEKAT Anggota Polda Kaltim Unit Resnarkoba Subit III Polda Kaltim dan disaksikan oleh saksi BAKTIANSYAH Bin BACHTIAR (Alm), telah melakukan pemeriksaan dan pengamanan berupa sediaan farmasi berupa Kosmetik dan Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha / Tanpa Izin Edar sebanyak sebanyak 19 (Sembilan belas) macam kosmetika tanpa izin edar, 3 (tiga) macam obat tradisional tanpa izin edar etalase toko dan rak-rak toko di Toko Rara Kosmetik di jl. Negara, Pait, RT.006, Kel. Pait Kec. Long Ikis Kabupaten Paser milik SAIDAH Binti SAHABAT (alm) dan kemudian membawa terdakwa beserta barang bukti hasil penggeledahan untuk diproses lebih lanjut .--
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :

Kosmetika Tanpa Izin Edar

No

Nama Produk

Jumlah

Kemasan

1

NRL Set (1Paket)

88

Paket

2

NRL Toner Hydrating & Brightening

9

Botol

3

NRL Facial Wash (Papaya)

12

Botol

4

NRL Day Cream

16

Pot

5

NRL Night Cream

2

Pot

6

NRL Facial Wash (Lemon)

1

Botol

7

Dubai Super Raja Pemutih

11

Pot Besar

8

Dubai Super Raja Pemutih

9

Pot Kecil

9

LESSX Coco Lipstick

4

Pot

10

Sunisa

5

Pot

11

Brilliant Skincare

12

Pcs

12

Barbie Beauty Pelicin Wajah

8

Kotak

13

Mimi AHA

10

Paket

14

Henna

2

Pot

15

Brilliant Sunscreen gel-cream

9

Pcs

16

Vaseline Lip Therapy Original

5

Pcs

17

Vaseline Rosylips

7

Pcs

18

Topping Balm Plus

8

Pcs

19

Miss Tahara

21

Pcs

 

 

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

No

Nama Produk

Jumlah

Kemasan

1

MIAO JIA ZU DAIFU YI JUN RU GAO

72

Tube

2

Jamu Gemu Herbal

25

Botol

3

Ramuan Dayak

52

Pot

 

  • 1 (satu) unit Handphone Vivo V23e 5G dengan No. IMEl 1: 866296058797538; No. IME 2: 866296058797520
  • Bahwa terhadap barang-barang yang telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan keterangan ahli CHAIRANY SIREGAR, S.Farm, Apt., M.Pharm.Sci Binti SAKTI SIREGAR, SH. setelah dilakukan penelusuran pada data pendaftaran di Badan POM dan pengamatan secara rinci pada kemasan setiap produk, maka semua Kosmetik dan Obat Tradisional tersebut tidak terdaftar atau tanpa izin edar sehingga dikategorikan sebagai Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar yang dilarang beredar di Indonesia Toko Rara Kosmetik tersebut tidak melaksanakan kewajiban perizinan berusaha baik untuk bidang usaha Kosmetik, maupun Pedagang Besar Obat Tradisional. Disamping itu dari barang bukti dari nomor (1) NRL Set (1Paket) sampai dengan (19) Miss Tahara Sangat besar kemungkinan ada dampak yang merugikan kesehatan masyarakat. Karena produk yang tidak memiliki perizinan berusaha / izin edar tidak melalui tahapan pengawasan pre market oleh Badan POM RI. Pengawasan pre market dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi yang akan dedarkan. Sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha / izin edar, dapat membahayakan atau merugikan kesehatan masyarakat bila dikonsumsi.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa dalam mengedarkan Kosmetik Obat Tradisional Tanpa Izin Edar ialah untuk mendapatkan kentungan dan keuntungan yang terdakwa peroleh yakni rata-rata Rp 10.000,00 - Rp. 12.000,00 per/ pcs dari harga bell.--
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
     
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       

 

 

Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

No

Nama Produk

Jumlah

Kemasan

1

MIAO JIA ZU DAIFU YI JUN RU GAO

72

Tube

2

Jamu Gemu Herbal

25

Botol

3

Ramuan Dayak

52

Pot

 

  • 1 (satu) unit Handphone Vivo V23e 5G dengan No. IMEl 1: 866296058797538; No. IME 2: 866296058797520
  • Bahwa terhadap barang-barang yang telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan keterangan ahli CHAIRANY SIREGAR, S.Farm, Apt., M.Pharm.Sci Binti SAKTI SIREGAR, SH. setelah dilakukan penelusuran pada data pendaftaran di Badan POM dan pengamatan secara rinci pada kemasan setiap produk, maka semua Kosmetik dan Obat Tradisional tersebut tidak terdaftar atau tanpa izin edar sehingga dikategorikan sebagai Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar yang dilarang beredar di Indonesia Toko Rara Kosmetik tersebut tidak melaksanakan kewajiban perizinan berusaha baik untuk bidang usaha Kosmetik, maupun Pedagang Besar Obat Tradisional. Disamping itu dari barang bukti dari nomor (1) NRL Set (1Paket) sampai dengan (19) Miss Tahara Sangat besar kemungkinan ada dampak yang merugikan kesehatan masyarakat. Karena produk yang tidak memiliki perizinan berusaha / izin edar tidak melalui tahapan pengawasan pre market oleh Badan POM RI. Pengawasan pre market dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi yang akan dedarkan. Sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha / izin edar, dapat membahayakan atau merugikan kesehatan masyarakat bila dikonsumsi.
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa dalam mengedarkan Kosmetik Obat Tradisional Tanpa Izin Edar ialah untuk mendapatkan kentungan dan keuntungan yang terdakwa peroleh yakni rata-rata Rp 10.000,00 - Rp. 12.000,00 per/ pcs dari harga bell.--

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Jo Pasal 60 Angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang.

Pihak Dipublikasikan Ya