| Dakwaan |
III. DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa EKO SUSILO Bin BOIMIN pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 20.27 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Desa Mendik, Rt.15, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul sekira pukul 00.05 Wita terdakwa menghubungi Sdr. SONY (DPO) melalui pesan Whatsap untuk memesan shabu sebanyak 2 (dua) gram, lalu Sdr. SONY menyuruh terdakwa datang kerumahnya dan terdakwa langsung pergi kerumah Sdr. SONY dan setelah sampai terdakwa menunggu disamping rumah Sdr. SONY, kemudian Sdr. SONY keluar dari rumahnya dan langsung menemui terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) paket shabu dengan berat kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa masih membayar sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) sisanya akan terdakwa bayar apabila sahbu tersebut laku terjual, kemudian shabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah dan setelah sampai dirumah terdakwa membagi/memecah yang 1 (satu) paket menjadi 10 (sepuluh) paket dengan harga jual sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan yang 1 (satu) paketnya lagi belum terdakwa bagi dan terdakwa simpan.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember sekira pukul 01.00 Wita terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya terdakwa simpan kemudian shabu tersebut terdakwa bagi/pecah menjadi 10 (sepuluh) paket dengan harga jual sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 07.00 Wita terdakwa berangkat bekerja dengan membawa shabu yang sebelumnya terdakwa pecah/bagi tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket, dan setelah sampai ditempat kerja terdakwa menjual shabu tersebut sebanyak 6 (enam) paket kepada karyawan PT. Muara Toyu yang namanya terdakwa tidak kenal dengan harga 2 (dua) paket masing-masing Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) paket masing-masing Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa shabu yang belum terjual sebanyak 14 (empat belas) paket. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita terdakwa pulang dari tempat kerja terdakwa pergi kerumah Sdr. SONY dan membayar sisa uang shabu yang belum lunas sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 18.30 Wita terdakwa pergi kerumah Sdr. RIYANTO (DPO) dengan membawa 14 (empat belas) paket shabu dan setelah sampai terdakwa menjual shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RIYANTO, kemudian terdakwa pulang kerumah dengan membawa sisa shabu yang sudah dijual tersebut sebanyak 13 (tiga belas) paket.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 12347/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.SI selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EKO SUSILO Bin BOIMIN Nomor : 22168/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 305/10966.00/2019 tanggal 14 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket sabu + plastik milik terdakwa EKO SUSILO Bin BOIMIN dengan hasil timbangan total berat kotor : 4,13 gram dan total berat bersih 1,01 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,10 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa EKO SUSILO Bin BOIMIN pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 20.27 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2019 bertempat di Desa Mendik, Rt.15, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 11.00 Wita Anggota Reskrim Polsek Long Kali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mendik, Rt.15, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi DWI AFRIANDANA Bin BAMBANG SUGIONO bersama anggota Polsek Long Kali lainnya melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 saksi DWI AFRIANDANA Bin BAMBANG SUGIONO melakukan koordinasi dengan Sat Rerkoba Polres Paser, kemudian saksi DWI AFRIANDANA Bin BAMBANG SUGIONO, saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (Alm) bersama anggota Polsek Long Kali dan anggota Sat Reskoba Polres Paser pergi menuju Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan setelah sampai saksi DWI AFRIANDANA Bin BAMBANG SUGIONO, saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (Alm) bersama anggota Polsek Long Kali dan anggota Sat Reskoba Polres Paser melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemdian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi BUDIMANSYAH Bin ABDUL RASYID (ketua RT) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam yang didalamnya berisikan 13 (tiga) belas paket/bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah HP android warna putih merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru muda, uang sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah celana pendek kain warna abu-abu merk Nevada, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Long Kali guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai Wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 12347/NNF/2019 tanggal 27 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. KOESNADI, M.SI selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EKO SUSILO Bin BOIMIN Nomor : 22168/2019/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 305/10966.00/2019 tanggal 14 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 13 (tiga belas) paket sabu + plastik milik terdakwa EKO SUSILO Bin BOIMIN dengan hasil timbangan total berat kotor : 4,13 gram dan total berat bersih 1,01 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,10 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
|