Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH ALAMNSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2689/Q.4.13/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMNSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Primair :
------- Bahwa terdakwa ALAMSYAH SAID PAGESONGAN BIN H. SAID PARDI pada hari Kamis tanggal
20 September 2018 sekira Pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
September Tahun 2018, bertempat di Guest House Rigari yang berada di Jl. Ahmad Yani Kel/Kec.
Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 sekira Pukul 23.00 Wita, terdakwa menerima
telepon dari sdr. AMAT (DPO) dan kemudian sdr. AMAT menawarkan Narkotika jenis shabu-
shabu sebanyak 40 (empat) puluh gram dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah), atas tawaran sdr. AMAT tersebut terdakwa menerima dan menyanggupinya, setelah
itu pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekira pukul 07.30 wita terdakwa menerima
telepon dari sdr. AMAT dan sdr. AMAT menyampaikan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu
untuk terdakwa sudah tiba di Kec. Tanah Grogot, kemudian terdakwa diminta untuk
mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di Jalan Sangkuriman depan SMPN 04 Tanah
Grogot dimana Narkotika jenis shabu-shabu tersebut disimpan dalam kotak kue terbungkus
plastik hitam yang ditaruh dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Jl.
Sangkuriman untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, setelah terdakwa
berhasil mengambil Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa membawanya ke Guest
House Rigari Kamar 50, kemudian sesampainya terdakwa di Guest House Rigari Kamar 50,
terdakwa membuka bungkusan kotak kue yang dibawanya dan setelah terdakwa
membukanya, bungkusan kotak kue tersebut berisi 2 (dua) paket dimana dalam plastik yang
berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut masing-maisng terdapat tulisan angka 20 (dua
puluh), kemudian terdakwa mengabungkan 2 (dua) paket tersebut menjadi 1 (satu) paket
/bungkus plastik klip, setelah itu terdakwa mengambil dan menggunakan narkotika jenis
shabu-shabu tersebut sebanyak ± 2(dua) gram.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 08.00 wita,
terdakwa menerima telepon dari beberapa teman terdakwa yang ingin membeli narkotika
jenis shabu-shabu milik terdakwa, setelah itu terdakwa menyiapkan pesanan teman terdakwa

dan memaketkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 18 (delapan) belas paket
dalam plastik klip dimana 16 (enam belas) paket sedikit tergulung, 1 (satu) paket terlipat 2
(dua) dan 1 (satu) paket tidak tergulung, kemudian paketan Narkotika jenis shabu-shabu
tersebut terdakwa simpan dengan cara 16 (enam) belas paket narkotika jenis shabu-shabu
dengan berbagai ukuran dalam plastik klip tergulung terdakwa memasukkan ke dalam kotak
rokok merk Marlboro warna merah, selanjutnya terdakwa menyimpannya dalam kantong
celana sebelah kanan bagian depan, kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu
yang lipat 2 (dua) terdakwa bungkus dengan kertas tissue dan disimpan terdakwa di kantong
celana sebelah kiri bagian depan, setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dalam
plastik klip besar terdakwa simpan dalam kotak jam tangan dan kemudian disimpan dalam
lemari pakaian, selanjutnya sekira pukul 12.00 wita terdakwa keluar untuk mengambil
catering makanan namun ketika terdakwa di depan pintu, terdakwa melihat saksi
KURNIAWAN SIDIK dan saksi I PUTU ARYA bersama beberapa anggota kepolisian dan
menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa berusaha untuk melarikan diri namun saksi
KURNIAWAN SIDIK dan saksi I PUTU ARYA berhasil melakukan penangkapan terhadap
terdakwa, setelah itu saksi KURNIAWAN SIDIK dan saksi I PUTU ARYA melakukan
penggeledahan terhadap badan dan kamar terdakwa yang disaksikan oleh saksi RUDI
HANDOKO dan ditemukan 1 (satu) unit Hanphone merk NOKIA warna putih sdelanjutnya 1
(satu) buah kertas tisue yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi
serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu dari kantong celana
sebelah depan kiri selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Malboro yang
didalamnya terdapat 16 (enam belas) paket/bungkus plastik klip tergulung berisi serbuk kristal
warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran berat ,
kemudian ditemukan uang tunai sebesar Rp. 347.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah), setelah itu ditemukan barang barang berupa 1 (satu) buah kotak jam tangan warna
hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna
putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buak plastik bekas bungkus kue
warna coklat kekuningan yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip sedang
yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu , 2 (dua)
bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver dan barang
barfang lainnya berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO warna hitam, 8 (delapan) buah
sedotan warna putih, 1 (satu) buah buku catatan merk Note Book, 1 (satu) buah bong terbuat
dari botol air mineral merk Le Mineral lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar
terbuat dari potongan sedotan warna merah putih yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah
sendok takar terbuat dari potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah
korek api Gas warna hijau, selanjutnya terdakwa dibawa kepolres paser untuk proses lebih
lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :
9969/NNF/2018 tanggal 01 Nopember 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat
Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I
Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra.
Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.
Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG
SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang
bukti milik tersangka ALAMSYAH SAID PAGESONGAN BIN H.SAID PARIDI dengan nomor
10636/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat
kotor + 0,039 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 385/10966.00/2018 tanggal 25
September 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh
Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas
permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan
disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan
cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 19 (Sembilan belas) bungkus
paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 38,55
gram dan berat bersih 33,34 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) plastic dengan berat kotor
0,33 gram dan berat bersih 0,11 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan
dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya + 0,025 gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara
dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut

terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang
berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa ALAMSYAH SAID PAGESONGAN BIN H. SAID PARDI pada hari Kamis
tanggal 20 September 2018 sekira Pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
bulan September Tahun 2018, bertempat di Guest House Rigari yang berada di Jl. Ahmad Yani
Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara
ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 11.00 wita saksi KURNIAWAN SIDIK
dan saksi I PUTU ARYA (keduanya Anggota Kepolisian) bersama Anggota Sat Resnarkoba
lainnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa melihat terdakwa yang diduga
melakukan tindak pidana pihak Peredaran Narkotika di Guest House Rigari, kemudian saksi
KURNIAWAN SIDIK dan saksi I PUTU ARYA bersama Anggota Resnarkoba dan Anggota Propam
sekira jam 12.00 wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa didepan pintu Hotel Rigari,
setelah itu saksi KURNIAWAN SIDIK dan saksi I PUTU ARYA melakukan penggeledahan badan
terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUDY HANDOKO (Resepsionis Hotel) dan dari
penggeledahan badan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Hanphone merk NOKIA warna putih,
kemudian ditemukan 1 (satu) buah kertas tisue yang didalamnya terdapat 1 (satu)
paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis
shabu dari kantong celana sebelah depan kiri selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah bungkus
rokok merk Malboro yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) paket/bungkus plastik klip
tergulung berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu berbagai
macam ukuran berat, kemudian ditemukan uang tunai sebesar Rp. 347.000,- (tiga ratus empat
puluh tujuh ribu rupiah) setelah itu saksi KURNIAWAN SIDIK dan saksi I PUTU ARYA
menanyakan kepada saksi RUDY HANDOKO tempat atau kamar Sdr. ALAMSYAH SAID tinggali
kemudian dilakukan penggeledahan kamar hotel Rigari nomor 50 kamar terdakwa dan dari
penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak jam tangan warna hitam yang
didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih
bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buak plastik bekas bungkus kue warna
coklat kekuningan yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip sedang yang
berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu , 2 (dua) bendel
plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver dan barang barang
lainnya berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO warna hitam, 8 (delapan) buah sedotan
warna putih, 1 (satu) buah buku catatan merk Note Book, 1 (satu) buah bong terbuat dari
botol air mineral merk Le Mineral lengkap dengan pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar
terbuat dari potongan sedotan warna merah putih yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah
sendok takar terbuat dari potongan sedotan warna putih yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah
korek api Gas warna hijau, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres paser untuk proses lebih
lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :
9969/NNF/2018 tanggal 01 Nopember 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat
Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I
Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra.
Fitryana Hawa Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.
Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG
SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang
bukti milik tersangka ALAMSYAH SAID PAGESONGAN BIN H.SAID PARIDI dengan nomor
10636/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat
kotor + 0,039 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu)
nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 385/10966.00/2018 tanggal 25
September 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh
Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas

permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan
disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan
cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 19 (Sembilan belas) bungkus
paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 38,55
gram dan berat bersih 33,34 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) plastic dengan berat kotor
0,33 gram dan berat bersih 0,11 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan
dikembalikan dari Labfor Cabang Surabaya + 0,025 gram.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa 19
(sembilan belas) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu,
tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya