| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa TERDAKWA ABDUL HAFID Bin HALIDIN Pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira Jam 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhakdengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----
- Pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025 pada pukul 02.00 wita tersangka berkendara sendirian menggunakan 1 (satu) unit motor merek MX 4 speed berwarna hitam melihat warung di Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim dalam keadaan sepi lalu tersangka mendatangi dan mengecek situasi di seputaran warung tersebut, setelah tersangka mengecek warung tersebut dalam keadaan sepi tidak ada orang, tersangka segera mematikan 1 (satu) buah bola lampu yang terdapat pada teras warung setelah itu tersangka menyungkil gembok pintu menggunakan 1 (satu) buah kunci busi namun tidak bisa terbuka lalu tersangka menggunakan 1 (satu) buah penjepit tang untuk mematahkan gembok tersebut, setelah gembok pada pintu tersebut patah, tersangka langsung masuk kedalam mengambil 30 (tiga puluh) bungkus rokok yang terdapat dalam etalase di atas meja dan tersangka masukkan ke dalam tas punggung berwarna merah yang berada di warung tersebut setelah itu tersangka mencari uang di dalam laci meja dan tidak ada isinya lalu tersangka melihat 2 (dua) jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi masing-masing jeriken sekira 15 (lima belas) liter bahan bakar pertalite dan 1 (satu) buah jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan sekira 10 (sepuluh) liter bahan bakar pertalite, kemudian tersangka membawa 2 (dua) jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi masing-masing jeriken sekira 15 (lima belas) liter bahan bakar pertalite tersebut dan 1 (satu) buah tas merah yang berisikan 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merek tersebut, kemudian 2 (dua) buah jeriken tersebut tersangka muat di sepeda motor tersangka dan tas merah berisi rokok-roko tersebut tersangka gendong di punggung tersangka, kemudian terhadap barang-barang yang telah tersangka curi tersebut tersangka bawa ke Kost tersangka di Desa Senaken Gg. Indra Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, kemudian sesampainya di kost tersangka, barang-barang tersebut tersangka simpan di kost tersangka tersebut, setelah itu tersangka kembali ke Warung yang tersangka curi tersebut dan mengambil kembali 1 (satu) buah jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan sekira 10 (sepuluh) liter bahan bakar pertalite tersebut dan tersangka muat kembali di sepeda motor tersangka, lalu tersangka bawa barang tersebut ke kost tersangka.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 2 (dua) jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi masing-masing jeriken sekira 15 (lima belas) liter bahan bakar pertalite tersebut dan 1 (satu) buah tas merah yang berisikan 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merek tanpa ada izin dari saksi ALI MUDDIN Bin SULAEMAN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ALI MUDDIN Bin SULAEMAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa TERDAKWA ABDUL HAFID Bin HALIDIN Pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pada Jam 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025 pada pukul 02.00 wita tersangka berkendara sendirian menggunakan 1 (satu) unit motor merek MX 4 speed berwarna hitam melihat warung di Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim dalam keadaan sepi lalu tersangka mendatangi dan mengecek situasi di seputaran warung tersebut, setelah tersangka mengecek warung tersebut dalam keadaan sepi tidak ada orang, tersangka segera mematikan 1 (satu) buah bola lampu yang terdapat pada teras warung setelah itu tersangka menyungkil gembok pintu menggunakan 1 (satu) buah kunci busi namun tidak bisa terbuka lalu tersangka menggunakan 1 (satu) buah penjepit tang untuk mematahkan gembok tersebut, setelah gembok pada pintu tersebut patah, tersangka langsung masuk kedalam mengambil 30 (tiga puluh) bungkus rokok yang terdapat dalam etalase di atas meja dan tersangka masukkan ke dalam tas punggung berwarna merah yang berada di warung tersebut setelah itu tersangka mencari uang di dalam laci meja dan tidak ada isinya lalu tersangka melihat 2 (dua) jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi masing-masing jeriken sekira 15 (lima belas) liter bahan bakar pertalite dan 1 (satu) buah jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan sekira 10 (sepuluh) liter bahan bakar pertalite, kemudian tersangka membawa 2 (dua) jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi masing-masing jeriken sekira 15 (lima belas) liter bahan bakar pertalite tersebut dan 1 (satu) buah tas merah yang berisikan 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merek tersebut, kemudian 2 (dua) buah jeriken tersebut tersangka muat di sepeda motor tersangka dan tas merah berisi rokok-roko tersebut tersangka gendong di punggung tersangka, kemudian terhadap barang-barang yang telah tersangka curi tersebut tersangka bawa ke Kost tersangka di Desa Senaken Gg. Indra Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, kemudian sesampainya di kost tersangka, barang-barang tersebut tersangka simpan di kost tersangka tersebut, setelah itu tersangka kembali ke Warung yang tersangka curi tersebut dan mengambil kembali 1 (satu) buah jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan sekira 10 (sepuluh) liter bahan bakar pertalite tersebut dan tersangka muat kembali di sepeda motor tersangka, lalu tersangka bawa barang tersebut ke kost tersangka.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 2 (dua) jeriken berukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi masing-masing jeriken sekira 15 (lima belas) liter bahan bakar pertalite tersebut dan 1 (satu) buah tas merah yang berisikan 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merek tanpa ada izin dari saksi ALI MUDDIN Bin SULAEMAN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ALI MUDDIN Bin SULAEMAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan Pasal 476 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |