Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. MULYADI Als EDI Bin JABBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-230/O.4.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als EDI Bin JABBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa MULYADI Als EDI Bin JABAR pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang Dolog 1 RT 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa MULYADI Als EDI Bin JABBAR sedang berada di rumah Terdakwa di Gang Dolog 1 RT 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa melihat Sdr. HJ. AMBO mendatangi Terdakwa dan berkata “mauk kemana” kemudian Terdakwa menjawab “Terdakwa mau antar motor adek Terdakwa” lalu Sdr. HJ. AMBO berkata “saya jemputkah” kemudian Terdakwa menjawab “nda usah ji biar saya diantar ade saya” lalu Sdr. HJ. AMBO berkata “ndapapa biar saya aja yang jemput” setelah itu Terdakwa pergi ke rumah adik Terdakwa bersama dengan Sdr. HJ. AMBO yang beralamat di Jl. Pabrik Piring, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, sekira ± 1 menit Terdakwa tiba di rumah adik Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyimpan motor milik adik Terdakwa setelah itu Terdakwa ikut dengan Sdr. HJ. AMBO untuk menuju ke rumah Terdakwa di Gang Dolog 1 RT 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur di pertengahan jalan Sdr. HJ. AMBO berkata kepada Terdakwa “ayo kita ke kilo” lalu Terdakwa menjawab “tempat siapa ji” kemudian Sdr. HJ. AMBO berkata “tempatnya Anto” lalu Terdakwa menjawab “iya ji terserah kita aja” sekira ± 5 menit kemudian Terdakwa dan Sdr. HJ. AMBO tiba di rumah Sdr. ANTO di Kilometer 4, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Lalu Sdr. AMBO berkata kepada Terdakwa “ayo masuk” lalu Terdakwa menjawab “nda usah ji saya nda enak nda terlalu kenal” setelah itu Terdakwa melihat Sdr. HJ. AMBO pergi ke samping Rumah Sdr. ANTO di Kilometer 4, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan bertemu dengan seorang perempuan yang tidak Terdakwa kenal. Setelah itu Sdr. HJ. AMBO menghampiri Terdakwa yang sedang menunggu di depan rumah Sdr. ANTO sambil menggengam 1 (satu) paket sabu, setelah itu Terdakwa dan Sdr. HJ. AMBO menuju pulang ke rumah Terdakwa di Gang Dolog 1 RT 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sekira ± 5 menit kemudian Terdakwa dan Sdr. HJ. AMBO tiba di rumah Terdakwa di Gang Dolog 1 RT 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. HJ. AMBO masuk ke dalam Rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar kemudian Sdr. HJ. AMBO memberikan Terdakwa 1 (satu) paket sabu dan berkata “ini masukin” setelah itu Terdakwa menyisihkan sedikit dari 1 paket sabu tersebut ke dalam pipet kaca kemudian Terdakwa dan HJ. AMBO menggunakan sabu tersebut sebanyak 3 kali hisapan secara bergantian, setelah itu sisa 1 (satu) paket sabu Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Kemudian Sdr. HJ. AMBO berpamitan pulang kepada Terdakwa, kemudian setelah Sdr. HJ. AMBO pergi Terdakwa berbaring di atas kasur kamar Terdakwa. Sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa didatangi Saksi YANUARIUS DANI, Saksi TAUFIK ISMAIL dan beberapa anggota kepolisian yang mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh warga setempat yang bernama WAHYUDINNOR BIN MUHAMMAD MURHAN dan ditemukan 1 (satu) paket  sabu di kantong celana depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan, 1 (satu) paket sabu Tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta 1 (satu) paket sabu tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 11531/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 dengan hasil Kesimpulan terhadap barang bukti nomor: 35909/2025/NNF milik Terdakwa Adalah bernae kristal Metamphetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I No urut 61 Lampiran I Indang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 377/10966.00/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.--------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa MULYADI Als EDI Bin JABAR pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang Dolog 1 RT 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa MULYADI Als EDI Bin JABBAR sedang berada di rumah Terdakwa di Gang Dolog 1 RT 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi YANUARIUS DANI, Saksi TAUFIK ISMAIL dan beberapa anggota kepolisian yang mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh warga setempat yang bernama WAHYUDINNOR BIN MUHAMMAD MURHAN dan ditemukan 1 (satu) paket  sabu di kantong celana depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa gunakan, 1 (satu) paket sabu Tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta 1 (satu) paket sabu tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 11531/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 dengan hasil Kesimpulan terhadap barang bukti nomor: 35909/2025/NNF milik Terdakwa Adalah bernae kristal Metamphetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I No urut 61 Lampiran I Indang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 377/10966.00/2025 tanggal 08 Desember 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang selanjutnya disihkan untuk uji sample.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya