| Dakwaan |
Adapun peristiwa dugaan tindak pidana Pencurian tersebut Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 di block L22, L12, L13 dan L14 Afdeling Hotel PT. AIK (Agro Inti Kencanamas) Desa Pengguren Jaya Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dilakukan pemanenan TBS (tandan Buah Segar) kelapa sawit. hasil panen TBS Block L22, L12, L13 Dan L14 Afdeling Hotel Pt. Aik (Agro Inti Kencanamas) Desa Pengguren Jaya Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, jika di tonasekan terdapat 14 ton, Setelah di lakukan pengangkutan buah kelapa sawit yang ada di Afdeling hotel ada buah yang tertinggal di L22 dan L14 rencana akan dilakukan pengakutan pada hari senin tanggal 04 Agustus 2025 dan pengangkutannya digabung dengan buah kelapa sawit yang akan di panen hari senin tanggal 04 Agustus 2025, sehingga TBS di kedua block tersebut tidak diangkut (restan). Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 06.00 WITA saat apel pagi saya mendengar dari manager bahwa TBS di Afdeling Hotel telah hilang. Setelah apel pagi tersebut saya bermaksud mengangkut buah restan yang berada di Block L22 dan block L14, sesampai di Block L22 saya mendapati hanya tersisa 7 janjang dan sesampai di block L14 tersisa sebanyak 20 janjang TBS yang restan,atas kejadian tersebut TBS yang hilang kurang lebih 30 janjang,kemudian perushan Pt AIK mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.458.000 (satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) Atas kejadian tersebut saya diperintahkan oleh manager untuk membuat laporan ke Polsek Batu Engau |