| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa DEDI SUSANTO Als DEDI Anak Dari SABANIAH pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi EDI JUWANTO Di Desa Uko Rt.001 Kec. Muara komam kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA dan pukul 19.00 WITA bertempat di rumah Sdr. Edi Juwanto, Terdakwa telah menerima Narkotika jenis Sabu dengan total kurang lebih 10 gram dari Sdr. Edi Juwanto (dilakukan penuntutan terpisah) untuk tujuan dijual kembali. Bahwa setelah menerima Narkotika tersebut, Terdakwa membagibaginya ke dalam paketan kecil dan menjualnya kepada beberapa orang pembeli di area hutan di Desa Uko Kec. Muara Komam dengan harga antara Rp 200.000,- hingga Rp 2.000.000,- per paketnya. Selanjutnya terdkawa menjual ke beberapa orang yang terdakwa tiidak kenal. Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000,- kepada Sdr. Edi Juwanto dan Terdakwa juga menyimpan uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut beserta sisa 30 (tiga puluh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WITA, saksi Sidik dan saksi Dani (anggota Sat Resnarkoba dan Opsnal Satreskrim Polres Paser) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Sdr. Edi Juwanto. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat Sdr. Ali Maulana, ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket sabu (bruto 9,40 gram), 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 6.000.000,-, dan barang bukti lainnya yang diakui sebagai milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Edi Juwanto.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 02133/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. DEDI SUSANTO Als DEDI Anak Dari SABANIAH terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 77/10966.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 9.46 (Sembilan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 3.46 (tiga koma empat puluh enam) gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa DEDI SUSANTO Als DEDI Anak Dari SABANIAH pada hari Selasa tanggal 24 bulan Februari tahun 2026 pukul 20.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Uko Rt.001 Kec. Muara komam kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA dan pukul 19.00 WITA bertempat di rumah Sdr. Edi Juwanto, Terdakwa telah menerima Narkotika jenis Sabu dengan total kurang lebih 10 gram dari Sdr. Edi Juwanto (dilakukan penuntutan terpisah) untuk tujuan dijual kembali. Bahwa setelah menerima Narkotika tersebut, Terdakwa membagibaginya ke dalam paketan kecil dan menjualnya kepada beberapa orang pembeli di area hutan di Desa Uko Kec. Muara Komam dengan harga antara Rp 200.000,- hingga Rp 2.000.000,- per paketnya. Selanjutnya terdkawa menjual ke beberapa orang yang terdakwa tiidak kenal. Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 7.000.000,- kepada Sdr. Edi Juwanto dan Terdakwa juga menyimpan uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut beserta sisa 30 (tiga puluh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.20 WITA, saksi Sidik dan saksi Dani (anggota Sat Resnarkoba dan Opsnal Satreskrim Polres Paser) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Sdr. Edi Juwanto. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat Sdr. Ali Maulana, ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket sabu (bruto 9,40 gram), 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 6.000.000,-, dan barang bukti lainnya yang diakui sebagai milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Edi Juwanto.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 02133/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. DEDI SUSANTO Als DEDI Anak Dari SABANIAH terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 77/10966.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 9.46 (Sembilan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 3.46 (tiga koma empat puluh enam) gram.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |