Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2016/PN Tgt ANGGI LUBERTI PURWITASARI SUBIYANTO Als LONDO Bin MUCH. TAMYIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan TAR-968/Q.4.22/Ep.1/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGI LUBERTI PURWITASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBIYANTO Als LONDO Bin MUCH. TAMYIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

BahwaterdakwaSUBIYANTO Als. LONDO Bin MUCH. TAMYIS (Alm) padaharidantanggal yang tidakbisadiingatlagipadabulanAgustus 2015atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktudalamtahun 2015bertempat di Mushola PT. WKP KelurahanWaruKecamatanWaruKabupatenPenajamPaser Utara ataupadasuatutempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeri Tanah Grogot“membeli, menyewa, menukar, menerimagadai, menerimahadiah, atauuntukmenarikkeuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpanataumenyembunyikansesuatubenda, yang diketahuiatausepatutnyaharusdidugabahwadiperolehdarikejahatan”, yang dilakukandengancarasebagaiberikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Mulanya pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat kembali pada Bulan Agustus 2015 sekira pukul 16.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi Musirom Bin Rusdan (dilakukan penuntutan terpisah) di Mushola PT. WKP Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu saksi Musirom memesan pupuk NPK untuk dipergunakan di kebun saksi Musirom dan terdakwa mengatakan akan menanyakan kepada saksi Supriyansyah Bin Suyuti (dilakukan penuntutan terpisah) karena saksi Supriyansyah bekerja sebagai mandor rawat yang berhubungan dengan pupuk. Kemudian terdakwa menemui saksi Supriyansyah di Kantor Afdeling Delta PT. WKP Waru dan mengatakan bahwa saksi Musirom membutuhkan pupuk NPK untuk kebunnya lalu saksi Supriyansyah mengatakan bahwa harga pupuk tersebut Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per karung. Lalu beberapa hari kemudian saksi Supriyansyah menghubungi terdakwa mengatakan bahwa pupuk yang dipesan saksi Musirom sudah ada dan menanyakan kepada terdakwa pupuk tersebut akan ditaruh mana lalu terdakwa menghubungi saksi Musirom dan mengatakan pupuk pesanan saksi Musirom sudah ada dan saksi Musirom memberitahukan kepada terdakwa agar pupuk tersebut diletakkan di kebun milik saksi Musirom di Blok 5 Afdeling Delta Pt. WKP Waru Rt. 016 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu PT. WKP saksi Supriansyah mengambil 25 (dua puluh lima) karung pupuk NPK dan meletakkannya di kebun milik saksi Musirom di Blok 5 Afdeling Delta Pt. WKP Waru lalu saksi Supriyansyah menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa pupuk sudah diletakkan di kebun saksi Musirom kemudian terdakwa menghubungi saksi Musirom dan mengatakan bahwa pupuk yang sebelumnya dipesan saksi Musirom telah diletakkan di kebun milik saksi Musirom. 
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 September 2015 sekira pukul 19.00 wita bertempat di  Mushola PT. WKP Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara terdakwa bertemu dengan saksi Musirom dan saksi Musirom menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang pembayaran pupuk NPK yang dipesan saksi Musirom melalui terdakwa dan mengatakan bahwa sisa pembayaran sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibayar setelah saksi Musirom menerima gaji. Kemudian terdakwa menemui saksi Supriyansyah dan menyerahkan uang pembayaran pupuk NPK yang dipesan saksi Musirom melalui terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Supriansyah lalu saksi Supriyansyah menyerahkan uang Rp. 200.0000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah kepada terdakwa dan terdakwa menerima uang tersebut lalu kembali ke kantor terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengetahui atau sepatutnya menduga 25 (dua puluh lima) karung pupuk NPK yang dijual oleh saksi Supriyansyah melalui terdakwa kepada saksi Musirom adalah hasil dari kejahatan karena pupuk tersebut adalah milik PT. WKP yang diambil oleh saksi Supriansyah tanpa sepengetahuan dan seijin PT. WKP dan terdakwa mengetahui bahwa pupuk tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan pemupukan di PT. WKP dan tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya