Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. RAHMAN Als BOY Bin JAINAL ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 98/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-717/O.4.13.3/Eoh.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Als BOY Bin JAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    D A K W A A N :
Kesatu
---- Bahwa ia terdakwa RAHMAN Als BOY Bin JAINAL ABIDIN pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi Lokasi Pendulangan Gunung Batu Murus Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut: ----------------
---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa datang ke pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi di Gunung Batu Murus Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur untuk menjual emas kepada Sdr. Syahruni Bin Syahrudi tetapi Sdr. Syahruni Bin Syahrudi tidak mau membeli dan mengembalikan emas tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa emas tersebut dibeli oleh Sdr. Syahruni Bin Syahrudi yang membuat Sdr. Syahruni Bin Syahrudi emosi dan mengambil parang miliknya namun saksi NORLATIFAH menahan dan akhirnya membeli emas Terdakwa sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang ke pondoknya yang berjarak ± 50 meter dari pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi. Pada malam harinya, Terdakwa merasa sakit hati akibat ucapan Sdr. Syahruni Bin Syahrudi yang memarahi dan menantang berkelahi Terdakwa pada saat menolak membeli emas milik Terdakwa serta sebelumnya pernah mengatakan istri Terdakwa tidak bisa berdandan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WITA ketika Terdakwa hendak pulang ke rumah istrinya di RT 08 Desa Palapi Kec. Muara Uya Kab. Tabalog, Terdakwa melewati pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi sambil membawa sebilah parang miliknya yang diikatkan di pinggang sebelah kiri dan timbul niat Terdakwa untuk melampiaskan sakit hatinya atas ucapan Sdr. Syahruni Bin Syahrudi, kemudian Terdakwa mengambil parang miliknya dan langsung mendatangi pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi. Kemudian Terdakwa mendobrak pintu pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi sambil mengatakan “keluar-keluar” dan ketika Terdakwa melihat Sdr. Syahruni Bin Syahrudi berdiri di pintu kamar, Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah parang menggunakan tangan kanannya ke arah leher kanan dan leher kiri Sdr. Syahruni Bin Syahrudi sebanyak 2 (dua) kali.
----Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: B.050/KES-PKM.MU/445/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Muara Uya dan ditandatangani oleh dr. Dwi Puji Prabowo yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 telah memeriksa seseorang bernama SYAHHRUNI Bin SYAHRUDI dengan hasil kesimpulan:
1.    Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tajam;
2.    Sebab kematian Sdr. Syahruni Bin Syahrudi tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

ATAU

Kedua
---- Bahwa ia terdakwa RAHMAN Als BOY Bin JAINAL ABIDIN pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di Pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi Lokasi Pendulangan Gunung Batu Murus Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa datang ke pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi di Gunung Batu Murus Desa Busui Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur untuk menjual emas kepada Sdr. Syahruni Bin Syahrudi tetapi Sdr. Syahruni Bin Syahrudi tidak mau membeli dan mengembalikan emas tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa emas tersebut dibeli oleh Sdr. Syahruni Bin Syahrudi yang membuat Sdr. Syahruni Bin Syahrudi emosi dan mengambil parang miliknya namun saksi NORLATIFAH menahan dan akhirnya membeli emas Terdakwa sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang ke pondoknya yang berjarak ± 50 meter dari pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi. Kemudian pada malam harinya, Terdakwa merasa sakit hati akibat perbuatan Sdr. Syahruni Bin Syahrudi yang memarahi dan menantang berkelahi Terdakwa serta sebelumnya pernah mengatakan istri Terdakwa tidak bisa berdandan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WITA ketika Terdakwa hendak pulang ke rumah istrinya di RT 08 Desa Palapi Kec. Muara Uya Kab. Tabalog, Terdakwa melewati pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi sambl membawa parang miliknya, kemudian Terdakwa mendobrak pintu pondok Sdr. Syahruni Bin Syahrudi dan langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang menggunakan tangan kanannya ke arah leher kanan dan leher kiri Sdr. Syahruni Bin Syahrudi sebanyak 2 (dua) kali ketika melihat Sdr. Syahruni Bin Syahrudi berdiri di pintu kamar.
----Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: B.050/KES-PKM.MU/445/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Muara Uya dan ditandatangani oleh dr. Dwi Puji Prabowo yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 telah memeriksa seseorang bernama SYAHRUNI Bin SYAHRUDI dengan hasil kesimpulan :
1.    Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan benda tajam;
2.    Sebab kematian Sdr. Syahruni Bin Syahrudi tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya