Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. RAHYUDI Als YUDI Bin JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-76/O.4.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHYUDI Als YUDI Bin JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa RAHYUDI Alias YUDI Bin JAYADI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Kontrakan di Desa Songka RT. 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu Di Desa Songka RT. 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WITA dan dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di daerah Desa Songka RT. 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian pada hari Hari Kamis tanggal 16 bulan Oktober tahun 2025 pukul 16.30 Wita anggota Satresnarkoba Polres paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki di sebuah rumah kontrakan Desa Songka RT. 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang mengaku bernama RAHYUDI Alias YUDI Bin JAYADI;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WITA sdra. TOLE (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “ADA YANG PAKET 300 KAH” dan Terdakwa menjawab “MASA KAMU NYARI SEDANGKAN KAMU KAN ADA” kemudian sdra. TOLE menjawab “PUNYAKU LAGI HABIS MAU NYARI BUAT MAKE AJA” dan Terdakwa menjawab “SEBENTAR AKU TANYAKAN DULU SAMA TEMANKU” dan sdra. TOLE mejawab ,”OKE” kemudian Terdakwa langsung menghubungi sdra. MADI (DPO) dan Terdakwa berkata “LAGI DIMANA MAN” kemudian sdra. MADI menjawab “AKU LAGI DI SEBUTING” kemudian Terdakwa berkata “ADA YANG PAKETAN 3OO KAH MAN” sdra. MADI menjawab “IYA ADA” kemudian Terdakwa berkata “BISAKAH ANTARKAN KERUMAH” dan sdra. MADI menjawab “IYA BISA” dan Terdakwa menjawab “IYA SUDAH TERDAKWA TUNGGU” kemudian sekira pukul 09.00 wita sdra. MADI datang kerumah kontrakan Terdakwa  yang berada di Desa Songka RT. 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan mengunakan mobil dan sdra. MADI memarkirkan mobil di depan rumah kontrakan Terdakwa dan menunggu di mobil kemudian Terdakwa menghubungi sdra. TOLE dan berkata “INI SUDAH ADA TEMANKU DI RUMAH” dan sdra. TOLE menjawab “AKU NDA KESANA BOS IWAN YANG AMBIL KESANA NANTI IWAN SUDAH JALAN KESANA” dan Terdakwa  menjawab “OKE” kemudian Terdakwa  keluar dari rumah dan masuk kedalam mobil sdra. MADI dan Terdakwa berkata “TUNGGU SEBENTAR YAH SEBENTAR LAGI ORANGNYA DATANG” dan sdra. MADI menjawab “IYA” kemudian sekira pukul 09.15 wita sdra. IWAN (DPO) datang kerumah kontrakan Terdakwa dan menunggu di depan rumah kemudian sdra. MADI memberikan Terdakwa 1 paket Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa turun dari mobil sdra. MADI dan menemui sdra. IWAN dan Terdakwa memberikan sdra. IWAN 1 paket Narkotika jenis sabu kemudian sdra. IWAN memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sdra. IWAN pergi kemudian Terdakwa masuk lagi kedalam mobil sdra. MADI dan Terdakwa memberikan uang kepada sdra. MADI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  kemudian setelah itu sdra. MADI pergi kemudian setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah kontrakan Terdakwa dan melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasa kemudian pada pukul 11.00 wita sdra. TOLE kembali menghubungi Terdakwa dan berkata “BISAKAH CARIKAN LAGI YANG 2 GRAM” dan Terdakwa menjawab “COBA NANTI AKU TANYAKAN” dan sdra. TOLE menjawab “IYA BUAT NANTI SORE JUGA” dan Terdakwa menjawab “IYA” kemudian Terdakwa  menghubungi sdra. MADI “ADA TEMAN MAU PESAN LAGI YANG 2 GRAM” kemudian sdra. MADI menjawab “IYA NANTI DI ANTAR” dan Terdakwa menjawab “OKE” kemudian sekira pukul 12.00 wita sdra. MADI datang lagi kerumah kontrakan Terdakwa yang berada di Desa Songka Rt.002 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim kemudian sdra. MADI menemui Terdakwa di samping rumah kontrakan Terdakwa dan langsung memberikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 paket yang beratnya kurang lebih 1 gram saja tidak sampai 2 gram kemudian Terdakwa berkata kepada sdra. MADI “UANGNYA NANTI SORE TUNGU TEMANKU” dan sdra. MADI menjawab “IYA” kemudian sdra. MADI pergi dari rumah kontrakan Terdakwa, kemudian setelah sdra. MADI pergi Terdakwa langsung menyimpan 5 paket Narkotika jenis sabu kedalam kotak rokok merk “ESSE CHANGE DOUBLE” milik Terdakwa dan Terdakwa simpan di atas jendela di samping rumah kemudian Terdakwa masuk kedalam kedalam kamar dan Terdakwa istrahat tidur kemudian pada pukul 16.20 wita datang sdra. TOLE kerumah Terdakwa dan membagunkan Terdakwa  kemudian setelah Terdakwa  bangun sdra. TOLE berkata “MANA BAHANYA INI MAU KU KASIH UANGNYA” dan Terdakwa menjawab “SABAR NANTI KAMU TERASFER AJA LANGSUNG KE ORANGNYA” kemudian Terdakwa langsung pergi ke kamar mandi untuk mencuci muka dan mengosok gigi kemudian setelah Terdakwa dari kamar mandi Terdakwa melihat Sdr. TOLE sudah tidak ada kemudian Terdakwa pergi ke pintu samping untuk mengunci pintu karena Terdakwa mau mandi kemudian saat Terdakwa berada di samping rumah datang beberapa orang yang tidak Terdakwa  kenal dan mengaku dari petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk “ESSE CHANGE DOUBLE” di bawah jendela yang berada di samping rumah  setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu dan 1 (satu) buah plastik Klip kosong yang terletak di lantai rumah,  selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk “REALME 8i” warna “HTAM”, Imei: “867030051820339”, No. Handphone : “081241133010” yang terletak di lantai rumah, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata Berwarna “HITAM” yang terletak dibawah mesin cuci setelah dibuka ditemukan 2 (dua) bendel plastik klip kosong 1 (satu) buah Sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastic kemudian barang–barang tersebut adalah barang-barang milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polrers paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 302/10966.00/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0219 tanggal 23 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penerima Sampel Ana Dwi Utami, S. Farm, Apt, NIP. 19791101 200501 2 001 Pelanggan oleh Polres Paser serta disetujui oleh Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN) Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt, NIP. 19810622 200712 2 001 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa RAHYUDI Alias YUDI Bin JAYADI dengan nomor sampel 25.100.11.16.05.0219.K berupa 1 (satu) Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus dengan berat netto ±44,7 (empat puluh empat koma tujuh) mg adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. ---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RAHYUDI Alias YUDI Bin JAYADI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Kontrakan di Desa Songka RT. 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu Di Desa Songka RT. 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WITA dan dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di daerah Desa Songka RT. 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian pada hari Hari Kamis tanggal 16 bulan Oktober tahun 2025 pukul 16.30 Wita anggota Satresnarkoba Polres paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki di sebuah rumah kontrakan di Desa Songka RT. 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang mengaku bernama RAHYUDI Alias YUDI Bin JAYADI;
  • Bahwa kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok merk “ESSE CHANGE DOUBLE” setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabhu dan 1 (satu) buah plastik Klip kosong yang terletak di lantai rumah, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk “REALME 8i” warna “HTAM”, Imei: “867030051820339”, No. Handphone : “081241133010” yang terletak di lantai rumah, Kemudian Ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata Berwarna “HITAM” yang terletak dibawah mesin cuci setelah dibuka ditemukan 2 (dua) bendel plastik klip kosong 1 (satu) buah Sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastic kemudian barang–barang tersebut di akui milik  Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 302/10966.00/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,26 (satu koma dua enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0219 tanggal 23 Oktober 2025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Penerima Sampel Ana Dwi Utami, S. Farm, Apt, NIP. 19791101 200501 2 001 Pelanggan oleh Polres Paser serta disetujui oleh Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN) Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt, NIP. 19810622 200712 2 001 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa RAHYUDI Alias YUDI Bin JAYADI dengan nomor sampel 25.100.11.16.05.0219.K berupa 1 (satu) Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus dengan berat netto ±44,7 (empat puluh empat koma tujuh) mg adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya