Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT SENAKEN 1.NASHAR
2.IRFAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT SENAKEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NASHAR
2IRFAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.142.073,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 137.486.418,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS DELAPAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 123.142.073,- ( SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA SERATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TUJUH PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 14.344.345,- ( EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik No.1222/SPMHAT/TGT/VI/2018 atas nama IRFAN Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak