Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H BUDI MUNTALALO Als BUDI Bin ANANG BAHRUZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2520/O.4.13.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI MUNTALALO Als BUDI Bin ANANG BAHRUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa BUDI MUNTALALO Als BUDI Bin ANANG BAHRUZI pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA, pada saat terdakwa Budi Muntalalo Als Budi Bin Anang Baruzi sedang bekerja memperbaiki sepeda motor dirumah milik sdra. Amang (Daftar Pencarian Orang) tepatnya di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, tiba-tiba terdakwa dihubungi olah sdra. LI (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk dicarikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu untuk terdakwa dan sdra. LI pergunakan, mendengar hal tersebut terdakwa sepakat dengan permintaan sdra. LI. Selanjutnya sdra. LI mengatakan kepada terdakwa bahwa sdra. LI sudah berada di depan rumah terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Kemudian terdakwa bergegas pulang dari rumah sdra. Amang menuju rumah kontrakan terdakwa tinggal, sesampainya dirumah kontrakan terdakwa, terdakwa melihat sdra. LI sudah berada didepan rumah terdakwa, selanjutnya sdra. LI menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dan uang tersebut diterima oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi kerumah sdra. Amang yang berada di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, sesampainya dirumah sdra. Amang, terdakwa langsung membeli narkotika Jenis sabu-sabu kepada sdra. Amang dengan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya sdra. Amang menerima uang tersebut dan kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) paket / bungkus plastic klip kecil dari sdra. Amang. Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa pulang kerumah kontrakan terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket Narotika Jenis sabu-sabu tersebut kepada sdra. LI untuk dipergunakan bersama. Setelah terdakwa dan sdra. LI menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut, sisa dari Narkotika yang dipergunakan oleh terdakwa dan sdra. LI di simpan dinding kamar depan rumah kontrakan. Selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 sekira pukul 11.00 WITA sdra. Adit (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk dicarikan Narkotika Jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa langsung mendatangi sdra. Amang dan berkata ada orang yang mau membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu, selanjutnya sdra. Amang memberikan terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut terdakwa antarkan kepada sdra. Adit ke depan rumah kontrakan terdakwa, setelah bertemu, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kepada sdra. Adit dan sdra. Adit menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut terdakwa langusng pergi kerumah sdra. Amang dan memberika uang tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA sdra. Amang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada sdra. Arif, kemudian terdakwa mendatangi sdra. Arif untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh sdra. Adit untuk untuk dicarikan narkotika jenis sabu-sabu kembali, kemudian terdakwa mengambil Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut dari sdra. Amang dan menyerahkan kepada sdra. Adit di Dekat WC Pasar Baru Desa Batu Kajang. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA, terdakwa bertemu dengan sdra. Mati Angin (Daftar Pencarian Orang) didekat WC Pasar baru dengan maksud untuk dicarikan narkotika Jenis Sabu-sabu, kemudian terdakwa mengambil uang dari sdra. Mata Angin dan pergi menemui sdra. Amang untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa langusng mengantarkan kepada sdra. Mata Angin di daerah Pasar Baru Desa Batu Kajang, dan kemudian terdakwa pulang kerumah sdra. Amang. Setelah sampai dirumah sdra. Amang, terdakwa diberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu oleh sdfra. Amang, kemudian terdakwa mengambil dan membawa pulang kerumah kontrakan terdakwa. Sesampainya dirumah, terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut dibawah Kasur didalam kamar yang nantinya akan dipergunakan. Lalu terdakwa kembali bekerja seperti biasa.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 18.00 WITA saat terdakwa pulang kerumahnya di Desa Batu Kajang RT 013 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan selanjutnya langsung mengamankan terdakwa, kemudian Petugas kepolisian melakukan  penggeledahan badan dan dalam rumah kontrakkan terdakwa yang disaksikan oleh ketua Rt setempat yang bernama sdra. ARDIANSYAH, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) Paket Shabu di bawah Kasur di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah Paket sisa Shabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah Handphone “VIVO 1802 Warna merah, 1 (satu) buah Handphone “OPPO A77S” Warna Hitam di lantai kamar dalam rumah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) di kantong celana belakang milik Terdakwa dan atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang barang bukti yang di temukan oleh petugas kepolisian di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 214/10966.00/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yang mana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sisa serbuk krtistal warna putih bening berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 08185/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 24204/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) gram dan nomor barang bukti 24205/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,008 (nol koma nol nol delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa BUDI MUNTALALO Als BUDI Bin ANANG BAHRUZI pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Desa Batu Kajang RT 013 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 18.00 WITA saat terdakwa pulang kerumahnya di Desa Batu Kajang RT 013 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan selanjutnya langsung mengamankan terdakwa, kemudian Petugas kepolisian melakukan  penggeledahan badan dan dalam rumah kontrakkan terdakwa yang disaksikan oleh ketua Rt setempat yang bernama sdra. ARDIANSYAH, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) Paket Shabu di bawah Kasur di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah Paket sisa Shabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah Handphone “VIVO 1802 Warna merah, 1 (satu) buah Handphone “OPPO A77S” Warna Hitam di lantai kamar dalam rumah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) di kantong celana belakang milik Terdakwa dan atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang barang bukti yang di temukan oleh petugas kepolisian di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 214/10966.00/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yang mana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sisa serbuk krtistal warna putih bening berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 08185/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 24204/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) gram dan nomor barang bukti 24205/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,008 (nol koma nol nol delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya