Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Tgt YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. HASAN BIN DAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1430/O.4.13.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BIN DAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

          Pertama:

----- Bahwa Terdakwa HASAN Bin DAI pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 12.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di area perkebunan sawit blok O-23 afdeling 1 PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) yang terletak di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa HASAN Bin DAI sedang berada di blok O-23 afdeling 1 PT. Multi Jayantara Abadi (PT MJA) di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa egrek sawit bergagang fiber dan tojok sawit bergagang besi. Selanjutnya Terdakwa memilih buah sawit yang sudah siap panen kemudian Terdakwa panen menggunakan egrek yang Terdakwa bawa. Setelah  itu Terdakwa pindahkan buah sawit tersebut dan Terdakwa tumpuk buah sawit tersebut di pinggir jalan lahan kebun Saksi JAHRONI yang berseberangan dengan lahan kebun sawit PT. MJA agar tidak terlihat dan tidak diketahui oleh pihak karyawan PT. MJA. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa berhenti memanen buah kelapa sawit PT. MJA tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa kembali melakukan pemanenan buah kelapa sawit di blok O-23 afdeling 1 PT. Multi Jayantara Abadi (PT MJA) dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan lahan kebun Saksi JAHRUNI Bin JAILANI(Alm.). Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menelpon Saksi WAWAN Bin MAMIT  dari desa Pengguren untuk mengangkut buah kelapa sawit yang Terdakwa panen di kebun PT. MJA dan telah ditumpuk oleh Terdakwa sendiri di lahan kebun Saksi JAHRUNI Bin JAILANI(Alm.). Kemudian sekira selang waktu 30 menit Saksi WAWAN BIN MAMIT  Bin MAMIT dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN Bin JAMALUDDIN tiba di lokasi penumpukan buah kelapa sawit di lahan kebun Saksi JAHRUNI Bin JAILANI(Alm.) menggunakan mobil pickup Grandmax warna abu-abu metalik dengan Nopol KT8680ER, Nosin 2NR4D81550, No Rangka MHKP3FA1JSJK088276. Selanjutnya Saksi WAWAN BIN MAMIT  dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil pickup Grandmax milik Saksi WAWAN BIN MAMIT. Kemudian datang Saksi IWAN Bin CUBA(Alm.) dan Saksi BAHARUDDIN Bin UDIN(Alm.) menghampiri Terdakwa, Saksi WAWAN BIN MAMIT  dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN, Saksi BAHARUDDIN Bin UDIN(Alm.) berkata“ SAWIT SIAPA YANG KAMU MUAT ITU“, kemudian Saksi WAWAN BIN MAMIT  menjawab “SAYA HANYA MEMUAT SAWIT TERSEBUT SAYA TIDAK TAU SIAPA PEMILIK SAWIT YANG SAYA MUAT INI“. Kemudian Saksi BAHARUDDIN Bin UDIN(Alm.) bertanya kepada Terdakwa siapa pemilik buah sawit tersebut, kemudian Terdakwa menjawab buah Sawit tersebut Terdakwa ambil dari Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. MJA AVDELING  Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser, KALTIM yang berada tidak jauh dari tempat tersebut. Selanjutnya Saksi IWAN Bin CUBA(Alm.) melihat bahwa tidak ada bekas panen di area kebun Saksi JAHRUNI Bin JAILANI(Alm.) dan pada saat mengecek di area kebun Kelapa Sawit PT. MJA ada beberapa pohon bekas panen dan terlihat masih baru saja dipanen. Selanjutnya Saksi.IWAN menelpon petugas Kepolisian, sekira 15 menit kemudian Kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa ,Saksi WAWAN BIN MAMIT  dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN untuk selanjutnya Terdakwa ,Saksi WAWAN BIN MAMIT  dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN beserta barang bukti berupa 1(satu) buah Egrek Sawit Bergagang Fiber ; 1(satu) buah Tojok sawit Beragagang besi; 1(satu) lembar nota surat terima penimbangan buah sawit  dengan no. SPB 0182600910; 1(satu) buah mobil Grandmax warna Abu Abu Metalik dengan nopol KT 8680 ER , Nosin 2NR4D81550, No Rangka MHKP3FA1JSJK088276 beserta kunci ; dibawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah memanen 40 Janjang buah sawit setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Penimbangan Buah Sawit dengan SPB No.0182600910 yaitu seberat 920 (Sembilan ratus dua puluh) Kg milik PT.MJA secara tidak sah dengan maksud untuk dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam memanen kelapa sawit milik PT.MJA tanpa seizin dari PT.MJA dan akibat perbuatan para terdakwa, PT. MJA mengalami kerugian berdasarkan nilai penentuan harga yang berada di Pabrik (PKS) pada saat peristiwa tersebut berdasarkan memo no.129/TPA-HIPPRO/M4/B-3/2026 harga TBS Rp/Kg Rp 3.200,00 berlaku dari tanggal 28 Maret s/d 03 April 2026. Dengan demikian setelah dihitung dan dikalikan banyaknya buah yang telah diambil oleh terdakwa yaitu sebanyak 920 (Sembilan ratus dua puluh) Kg, maka pihak PT. MJA atas peristiwa tersebut mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp 2.944.000,-(dua juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d UURI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.---------------------------------

 

ATAU

 

          Kedua:

----- Bahwa Terdakwa HASAN Bin DAI pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 12.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di area perkebunan sawit blok O-23 afdeling 1 PT. Multi Jayantara Abadi (MJA) yang terletak di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa HASAN Bin DAI sedang berada di blok O-23 afdeling 1 PT. Multi Jayantara Abadi (PT MJA) di Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa egrek sawit bergagang fiber dan tojok sawit bergagang besi. Selanjutnya Terdakwa memilih buah sawit yang sudah siap panen kemudian Terdakwa mengambil buah sawit menggunakan egrek yang Terdakwa bawa. Setelah  itu Terdakwa pindahkan buah sawit tersebut dan Terdakwa tumpuk buah sawit tersebut di pinggir jalan lahan kebun Saksi JAHRONI yang berseberangan dengan lahan kebun sawit PT. MJA agar tidak terlihat dan tidak diketahui oleh pihak karyawan PT. MJA. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa berhenti mengambil buah kelapa sawit PT. MJA tersebut.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa kembali mengambil buah kelapa sawit di blok O-23 afdeling 1 PT. Multi Jayantara Abadi (PT MJA) dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan lahan kebun Saksi JAHRUNI Bin JAILANI(Alm.). Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa menelpon Saksi WAWAN Bin MAMIT  dari desa Pengguren untuk mengangkut buah kelapa sawit yang Terdakwa ambil di kebun PT. MJA dan telah ditumpuk oleh Terdakwa sendiri di lahan kebun Saksi JAHRUNI Bin JAILANI(Alm.). Kemudian sekira selang waktu 30 menit Saksi WAWAN BIN MAMIT  Bin MAMIT dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN Bin JAMALUDDIN tiba di lokasi penumpukan buah kelapa sawit di lahan kebun Saksi JAHRUNI Bin JAILANI(Alm.) menggunakan mobil pickup Grandmax warna abu-abu metalik dengan Nopol KT8680ER, Nosin 2NR4D81550, No Rangka MHKP3FA1JSJK088276. Selanjutnya Saksi WAWAN BIN MAMIT  dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil pickup Grandmax milik Saksi WAWAN BIN MAMIT. Kemudian datang Saksi IWAN Bin CUBA(Alm.) dan Saksi BAHARUDDIN Bin UDIN(Alm.) menghampiri Terdakwa, Saksi WAWAN BIN MAMIT dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN, Saksi BAHARUDDIN Bin UDIN(Alm.) berkata“ SAWIT SIAPA YANG KAMU MUAT ITU“, kemudian Saksi WAWAN BIN MAMIT  menjawab “SAYA HANYA MEMUAT SAWIT TERSEBUT SAYA TIDAK TAU SIAPA PEMILIK SAWIT YANG SAYA MUAT INI“. Kemudian Saksi BAHARUDDIN Bin UDIN(Alm.) bertanya kepada Terdakwa siapa pemilik buah sawit tersebut, kemudian Terdakwa menjawab buah Sawit tersebut Terdakwa ambil dari Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. MJA AVDELING  Desa Random Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser, KALTIM yang berada tidak jauh dari tempat tersebut. Selanjutnya Saksi IWAN Bin CUBA(Alm.) melihat bahwa tidak ada bekas mengambil di area kebun Saksi JAHRUNI Bin JAILANI(Alm.) dan pada saat mengecek di area kebun Kelapa Sawit PT. MJA ada beberapa pohon bekas mengambil dan terlihat masih baru saja dimengambil. Selanjutnya Saksi.IWAN menelpon petugas Kepolisian, sekira 15 menit kemudian Kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa ,Saksi WAWAN BIN MAMIT  dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN untuk selanjutnya Terdakwa ,Saksi WAWAN BIN MAMIT  dan Saksi MISBAHULLAH BIN JAMALUDDIN beserta barang bukti berupa 1(satu) buah Egrek Sawit Bergagang Fiber ; 1(satu) buah Tojok sawit Beragagang besi; 1(satu) lembar nota surat terima penimbangan buah sawit  dengan no. SPB 0182600910; 1(satu) buah mobil Grandmax warna Abu Abu Metalik dengan nopol KT 8680 ER , Nosin 2NR4D81550, No Rangka MHKP3FA1JSJK088276 beserta kunci ; dibawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil 40 Janjang buah sawit setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Surat Penimbangan Buah Sawit dengan SPB No.0182600910 yaitu seberat 920 (Sembilan ratus dua puluh) Kg milik PT.MJA secara tidak sah dengan maksud untuk dijual oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT.MJA tanpa seizin dari PT.MJA dan akibat perbuatan para terdakwa, PT. MJA mengalami kerugian berdasarkan nilai penentuan harga yang berada di Pabrik (PKS) pada saat peristiwa tersebut berdasarkan memo no.129/TPA-HIPPRO/M4/B-3/2026 harga TBS Rp/Kg Rp 3.200,00 berlaku dari tanggal 28 Maret s/d 03 April 2026. Dengan demikian setelah dihitung dan dikalikan banyaknya buah yang telah diambil oleh terdakwa yaitu sebanyak 920 (Sembilan ratus dua puluh) Kg, maka pihak PT. MJA atas peristiwa tersebut mengalami kerugian material sebesar lebih kurang Rp 2.944.000,-(dua juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya