Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2018/PN Tgt RAPIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 26 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAPIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki akta kelahiran pemohon nomor : Nomor : 802/AKI-CS/2004 tertanggal dua puluh satu bulan April Tahun Dua Ribu Empat, serta memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupeten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan atau perubahan kutipan akta kelahiran pemohon nomor : 802/AKI-CS/2004 tertanggal dua puluh satu bulan April Tahun Dua Ribu Empat, yaitu :

                                                      Dari:

 NAma : RAPIAH

Tempat tanggal lahir: Long Ikis, 19 Agustus 1992

Anak  ke-6 (enam) perempuan dari suami istri ROJA dengan JAHORIAH

                                                Menjadi :

Nama :         RAPIAH

Tempat tanggal lahir: Krayan Bahagia, 12 Mei 1992

Anak  ke-6 (enam) perempuan dari suami istri ROJAK dengan JAHORIAH

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak