Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2022/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. 1.PAULUS TANDY Als PAULUS Bin BIRA
2.UMAR Bin OSIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1021/O.4.13/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS TANDY Als PAULUS Bin BIRA[Penahanan]
2UMAR Bin OSIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Kesatu    :
----Bahwa terdakwaI PAULUS TANDY Als PAULUS Bin BIRAbersama – sama dengan terdakwa II UMAR Bin OSIN, padahari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 12.00 wita atau pada waktu lain dalambulan Apriltahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Poros Bantala Desa Muara Andeh Wilayah Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltimatau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau sengaja turut campur dalam perusahan main judi”, perbuatan tersebut dilakukanpara terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 12.00 wita bertempat di Jalan Poros Bantala Desa Muara Andeh Wilayah Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, SaksiSAIDI RAHMAN (penuntutan secara terpisah)bersama – sama dengan Saksi SALIH (penuntutan secara terpisah) membuka lapak permainan judi jenis dadu. Kemudian SaksiSAIDI RAHMANmembuka permainan judi jenis dadu dengan menggunakan alat – alat berupa 1 (satu) buah piring warna putih, 1 (satu) buah penutup mata dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar lapak judi serta uang tunai yang merupakan modal dari Saksi SAIDI RAHMAN dan Saksi SALIH. Kemudian Terdakwa I membawa uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II membawa uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai modal datang ke lapak judi jenis dadu milik Saksi SAIDI RAHMAN dan Saksi SALIH dan kemudian memasang taruhan pada lapak judi tersebut. Selanjutnya SaksiSAIDI RAHMAN mengguncang 3 (tiga) buah mata dadu yang masing – masing terdiri dari jumlah 1 (satu) sampai 6 (enam), kemudian SaksiSAIDI RAHMAN akan membuka penutup mata dadu untuk dapat diketahui berapa jumlah gambar pada mata dadu yang keluar dari 3 (tiga) mata dadu tersebut. Apabila Terdakwa I dan Terdakwa II selaku peserta dalam permainan judi dadu tersebut tidak memasang taruhan tepat pada jumlah angka dadu yang keluar setelah diguncang oleh SaksiSAIDI RAHMAN maka uang taruhan akan ditarik oleh Saksi SALIH, namun apabila Terdakwa I dan Terdakwa II memasang taruhan tepat dengan jumlah angka yang keluar pada mata dadu tersebut, maka bandar akan membayar sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dengan taruhan yang dipasangkan, misal uang taruhan yang dipasangkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwapara terdakwadalam melakukan permainan judi jenis dadutidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1ke-1 KUHP.---

Atau
Kedua    :
----Bahwa terdakwaI PAULUS TANDY Als PAULUS Bin BIRA bersama – sama dengan terdakwa II UMAR Bin OSIN, padahari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 12.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Poros Bantala Desa Muara Andeh Wilayah Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menggunakan kesempatan main judi”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 12.00 wita bertempat di Jalan Poros Bantala Desa Muara Andeh Wilayah Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, SaksiSAIDI RAHMAN (penuntutan secara terpisah)bersama – sama dengan Saksi SALIH (penuntutan secara terpisah) membuka lapak permainan judi jenis dadu. Kemudian SaksiSAIDI RAHMAN membuka permainan judi jenis dadu dengan menggunakan alat – alat berupa 1 (satu) buah piring warna putih, 1 (satu) buah penutup mata dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar lapak judi serta uang tunai yang merupakan modal dari Saksi SAIDI RAHMAN dan Saksi SALIH. Kemudian Terdakwa I membawa uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II membawa uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai modal datang ke lapak judi jenis dadu milik Saksi SAIDI RAHMAN dan Saksi SALIH dan kemudian memasang taruhan pada lapak judi tersebut. Selanjutnya SaksiSAIDI RAHMAN mengguncang 3 (tiga) buah mata dadu yang masing – masing terdiri dari jumlah 1 (satu) sampai 6 (enam), kemudian SaksiSAIDI RAHMAN akan membuka penutup mata dadu untuk dapat diketahui berapa jumlah gambar pada mata dadu yang keluar dari 3 (tiga) mata dadu tersebut. Apabila Terdakwa I dan Terdakwa II selaku peserta dalam permainan judi dadu tersebut tidak memasang taruhan tepat pada jumlah angka dadu yang keluar setelah diguncang oleh SaksiSAIDI RAHMAN maka uang taruhan akan ditarik oleh Saksi SALIH, namun apabila Terdakwa I dan Terdakwa II memasang taruhan tepat dengan jumlah angka yang keluar pada mata dadu tersebut, maka bandar akan membayar sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dengan taruhan yang dipasangkan, misal uang taruhan yang dipasangkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwa para terdakwadalam melakukan permainan judi jenis dadu tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau

Ketiga    :
----Bahwa terdakwaI PAULUS TANDY Als PAULUS Bin BIRA bersama – sama dengan terdakwa II UMAR Bin OSIN, padahari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 12.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Poros Bantala Desa Muara Andeh Wilayah Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau sengaja turut campur dalam perusahan main judi, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 12.00 wita bertempat di Jalan Poros Bantala Desa Muara Andeh Wilayah Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, SaksiSAIDI RAHMAN (penuntutan secara terpisah)bersama – sama dengan Saksi SALIH (penuntutan secara terpisah) membuka lapak permainan judi jenis dadu. Kemudian SaksiSAIDI RAHMAN membuka permainan judi jenis dadu dengan menggunakan alat – alat berupa 1 (satu) buah piring warna putih, 1 (satu) buah penutup mata dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar lapak judi serta uang tunai yang merupakan modal dari Saksi SAIDI RAHMAN dan Saksi SALIH. Kemudian Terdakwa I membawa uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II membawa uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai modal datang ke lapak judi jenis dadu milik Saksi SAIDI RAHMAN dan Saksi SALIH dan kemudian memasang taruhan pada lapak judi tersebut. Selanjutnya SaksiSAIDI RAHMAN mengguncang 3 (tiga) buah mata dadu yang masing – masing terdiri dari jumlah 1 (satu) sampai 6 (enam), kemudian SaksiSAIDI RAHMAN akan membuka penutup mata dadu untuk dapat diketahui berapa jumlah gambar pada mata dadu yang keluar dari 3 (tiga) mata dadu tersebut. Apabila Terdakwa I dan Terdakwa II selaku peserta dalam permainan judi dadu tersebut tidak memasang taruhan tepat pada jumlah angka dadu yang keluar setelah diguncang oleh SaksiSAIDI RAHMAN maka uang taruhan akan ditarik oleh Saksi SALIH, namun apabila Terdakwa I dan Terdakwa II memasang taruhan tepat dengan jumlah angka yang keluar pada mata dadu tersebut, maka bandar akan membayar sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dengan taruhan yang dipasangkan, misal uang taruhan yang dipasangkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada saat judi dadu tersebut dimainkan Para Terdakwa belum sempat memasang taruhan namun sudah dilakukan penangkapan dari pihak kepolisian.

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1ke-1 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau
Keempat    :
----Bahwa terdakwaI PAULUS TANDY Als PAULUS Bin BIRA bersama – sama dengan terdakwa II UMAR Bin OSIN, padahari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 12.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Jalan Poros Bantala Desa Muara Andeh Wilayah Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menggunakan kesempatan main judi, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 12.00 wita bertempat di Jalan Poros Bantala Desa Muara Andeh Wilayah Desa Kerang Dayo Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim, SaksiSAIDI RAHMAN (penuntutan secara terpisah)bersama – sama dengan Saksi SALIH (penuntutan secara terpisah) membuka lapak permainan judi jenis dadu. Kemudian SaksiSAIDI RAHMAN membuka permainan judi jenis dadu dengan menggunakan alat – alat berupa 1 (satu) buah piring warna putih, 1 (satu) buah penutup mata dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lembar lapak judi serta uang tunai yang merupakan modal dari Saksi SAIDI RAHMAN dan Saksi SALIH. Kemudian Terdakwa I membawa uang tunai sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II membawa uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebagai modal datang ke lapak judi jenis dadu milik Saksi SAIDI RAHMAN dan Saksi SALIH dan kemudian memasang taruhan pada lapak judi tersebut. Selanjutnya SaksiSAIDI RAHMAN mengguncang 3 (tiga) buah mata dadu yang masing – masing terdiri dari jumlah 1 (satu) sampai 6 (enam), kemudian SaksiSAIDI RAHMAN akan membuka penutup mata dadu untuk dapat diketahui berapa jumlah gambar pada mata dadu yang keluar dari 3 (tiga) mata dadu tersebut. Apabila Terdakwa I dan Terdakwa II selaku peserta dalam permainan judi dadu tersebut tidak memasang taruhan tepat pada jumlah angka dadu yang keluar setelah diguncang oleh SaksiSAIDI RAHMAN maka uang taruhan akan ditarik oleh Saksi SALIH, namun apabila Terdakwa I dan Terdakwa II memasang taruhan tepat dengan jumlah angka yang keluar pada mata dadu tersebut, maka bandar akan membayar sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dengan taruhan yang dipasangkan, misal uang taruhan yang dipasangkan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka bandar akan membayar sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwa pada saat judi dadu tersebut dimainkan Para Terdakwa belum sempat memasang taruhan namun sudah dilakukan penangkapan dari pihak kepolisian.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya