| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MUAMAR AZHARI Alias AYI Bin ANTEK PRAYUDI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Samuntai Rt.002, Kec. Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I ” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.00 wita ketika Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Desa Samuntai Rt.002 Kec. Long Ikis Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian datang sdra. BOWO (DPO) menawarkan sabu kepada Terdakwa dengan cara menukar sepeda motor Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 datang Sdra. BOWO (DPO) untuk mengambil motor milik Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram yang di simpan didalam kotak yang terbuat dari kaleng bewarna putih bertuliskan “STALK” kepada Terdakwa, dan selanjutnya sabu tersebut Terdakwa simpan diatas lemari. Kemudian pada sekira pukul 20.00 wita Terdakwa menjual sabu seberat 1 (satu) gram kepada Sdra. AGNES (DPO) dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang diantarkan oleh Sdra. FENDI (DPO).
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wita Sdra. AGUS (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa menyuruh Sdra. FENDI (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Sdra. AGUS (DPO), setelah itu Sdra. FENDI (DPO) membeli sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket sabu milik Terdakwa menjadi 5 (lima) paket yang disimpan di dalam kotak yang terbuat dari kaleng berwarna putih bertuliskan “STALK” yang disimpan diatas lemari, selanjutnya pada sekira pukul 23.30 wita pada saat Terdakwa berada di kamar Terdakwa datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal datang kerumah Terdakwa yang mengaku dari petugas kepolisian kemudian Terdakwa di amankan dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan oleh Pak Kades saksi MUHAMMAD SALEH ditemukan 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kaleng berwarna putih bertuliskan “STALK” yang berada di atas sebuah lemari didalam kamar dan setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bandel plastic klip kosong, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (Satu) lembar tissue berwarna putih, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic berwarna putih, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO A3X” warna “MERAH NEBULA”, Imei: “860277075590136”, No. Handphone : “081349666452” dan ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) didalam dompet berwarna hitam merk “ DEXMARA” dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 378/10966.00/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang di tandatangani dan di ketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil Kesimpulan 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan bruto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan netto 0,02 (nol koma nol dua gram) untuk Uji Sample BPOM Samarinda.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0267 tanggal 16 Desember 2025 dengan nomor sample 25.100.11.16.05.0266.K atas nama MUAMAR AZHARI Als AYI Bin ANTEK PRAYUDI dengan hasil pengujian : pemeriksaan serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, Krommatografi Lapis Tipis, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam hal menjual membeli narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana -------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUAMAR AZHARI Alias AYI Bin ANTEK PRAYUDI pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat sebuah rumah Desa Samuntai Rt. 002 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Samuntai Rt. 002 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan dan dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di daerah tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 23.30 wita anggota Satresnarkoba Polres paser mengamankan seseorang yang mengaku bernama Terdawak MUAMAR AZHARI Alias AYI Bin ANTEK PRAYUDI kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan disaksikan oleh Kepala Desa Samuntai saksi MUHAMMAD SALEH Bin AMMAN di temukan 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kaleng berwarna putih bertuliskan “STALK” yang berada di atas sebuah lemari didalam kamar dan setelah dibuka didalamnya terdapat 5 (lima) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bandel plastic klip kosong, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (Satu) lembar tissue berwarna putih, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic berwarna putih, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO A3X” warna “MERAH NEBULA”, Imei: “860277075590136”, No. Handphone : “081349666452” dan ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) didalam dompet berwarna hitam merk “ DEXMARA” dan barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 378/10966.00/2025 tanggal 06 Desember 2025 yang di tandatangani dan di ketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil Kesimpulan 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan bruto 2,07 (dua koma nol tujuh) gram netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram, Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan netto 0,02 (nol koma nol dua gram) untuk Uji Sample BPOM Samarinda.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0267 tanggal 16 Desember 2025 dengan nomor sample 25.100.11.16.05.0266.K atas nama MUAMAR AZHARI Als AYI Bin ANTEK PRAYUDI dengan hasil pengujian : pemeriksaan serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, Krommatografi Lapis Tipis, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Perbuatan para Terdakwa dalam hal menyimpan memiliki menguasai narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Jo. Lampiran III UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |