Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2017/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH SARONO Als ENO Bin WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 183/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1147/Q.4.13/Epp.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARONO Als ENO Bin WAHYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU

Bahwa terdakwa SARONO Als ENO Bin WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2017 bertempat di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Surat Pengantar Buah (SPB) yang dikeluarkan oleh PT. BMML (Bumi Mulia Makmur Lestari) No : SPB 64 tanggal 25 Maret 2017, terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit milik PT. BMML sebanyak 546 (lima ratus empat puluh enam) tandan dengan menggunakan mobil Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi DA 9033 AY yang di pasang plat nomor KT 8990 AK dengan tujuan untuk dibawa ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya kemudian tanpa seijin pihak perusahaan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan dengan tujuan untuk terdakwa jual sendiri, setelah menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengantar buah kelapa sawit ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), dan setelah mengantar buah kelapa sawit terdakwa pulang kerumah terdakwa;
Bahwa tujuan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan yang merupakan  milik perusahaan PT. BMML adalah untuk terdakwa jual dan hal tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin pihak PT. BMML;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perusahaaan PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);  

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SARONO Als ENO Bin WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2017 bertempat di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Surat Pengantar Buah (SPB) yang dikeluarkan oleh PT. BMML (Bumi Mulia Makmur Lestari) No : SPB 64 tanggal 25 Maret 2017, terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit milik PT. BMML sebanyak 546 (lima ratus empat puluh enam) tandan dengan menggunakan mobil Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi DA 9033 AY yang di pasang plat nomor KT 8990 AK dengan tujuan untuk dibawa ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya kemudian tanpa seijin pihak perusahaan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan dengan tujuan untuk terdakwa jual sendiri, setelah menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengantar buah kelapa sawit ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), dan setelah mengantar buah kelapa sawit terdakwa pulang kerumah terdakwa;
Bahwa tujuan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan yang merupakan  milik perusahaan PT. BMML adalah untuk terdakwa jual dan hal tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin pihak PT. BMML;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perusahaaan PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);   

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya