| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 183/Pid.B/2017/PN Tgt | JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH | SARONO Als ENO Bin WAHYUDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1147/Q.4.13/Epp.2/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN
KESATU Bahwa terdakwa SARONO Als ENO Bin WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2017 bertempat di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Surat Pengantar Buah (SPB) yang dikeluarkan oleh PT. BMML (Bumi Mulia Makmur Lestari) No : SPB 64 tanggal 25 Maret 2017, terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit milik PT. BMML sebanyak 546 (lima ratus empat puluh enam) tandan dengan menggunakan mobil Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi DA 9033 AY yang di pasang plat nomor KT 8990 AK dengan tujuan untuk dibawa ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya kemudian tanpa seijin pihak perusahaan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan dengan tujuan untuk terdakwa jual sendiri, setelah menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengantar buah kelapa sawit ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), dan setelah mengantar buah kelapa sawit terdakwa pulang kerumah terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SARONO Als ENO Bin WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2017 bertempat di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Surat Pengantar Buah (SPB) yang dikeluarkan oleh PT. BMML (Bumi Mulia Makmur Lestari) No : SPB 64 tanggal 25 Maret 2017, terdakwa bertugas mengangkut buah kelapa sawit milik PT. BMML sebanyak 546 (lima ratus empat puluh enam) tandan dengan menggunakan mobil Dump Truck Mitsubishi warna Kuning Nomor Polisi DA 9033 AY yang di pasang plat nomor KT 8990 AK dengan tujuan untuk dibawa ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), kemudian ditengah perjalanan tepatnya di Afdeling 5 PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A) Desa Tabru Kec. Batu Engau Kab. Paser terdakwa menghentikan kendaraan yang dikemudikannya kemudian tanpa seijin pihak perusahaan terdakwa menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan dengan tujuan untuk terdakwa jual sendiri, setelah menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 9 (sembilan) tandan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan mengantar buah kelapa sawit ke pabrik PT. Multi Makmur Mitra Alam (PT. M3A), dan setelah mengantar buah kelapa sawit terdakwa pulang kerumah terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
