Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. DAMIRULLAH Als PULAH Bin UMROH Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2222/O.4.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMIRULLAH Als PULAH Bin UMROH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa DAMIRULLAH Als PULAH Bin UMROH pada hari Minggu tanggal 03 Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 025, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser Kalimantan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 26 juli 2025 sekitar pukul 14.00 wita, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa batu kajang RT.025 Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim. Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IPIN (Daftar Pencarian Orang) via telepon dan menawarkan terdakwa apakah mau bekerja menjualkan shabu-shabu, kemudian terdakwa mengiyakan ajakan Sdr.IPIN (DPO) tersebut. kemudian Sdr. IPIN (DPO) memberikan kepada terdakwa nanti ada anggotanya yang datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan shabu-shabu, dan terdakwa mengiyakan hal tersebut. Kemudian selang beberapa waktu sekitar pukul 17.00 wita datang orang yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa yang sudah ada didepan rumahnya dan langsung memberikan terdakwa berupa 1 (satu) bungkus shabu yang beratnya kurang lebih 50 (lima puluh) gram, dan terdakwa langsung menerima bungkus shabu tersebut, kemudian sekitar pukul 19.30 wita terdakwa masuk ke dalam rumahnya dan tidak lama kemudian Sdr. IPIN (DPO) menghubungi terdakwa kembali via telepon dan memerintahkan terdakwa untuk menjualkan shabu-shabu yang telah diterima oleh terdakwa dan nanti terdakwa membayar kepada Sdr.IPIN (DPO) sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) lalu terdakwa mengiyakan perintah dari Sdr.IPIN (DPO). Kemudian setelah menutyp teleponya terdakwa langsung membagi 1 (satu) bungkus/ paket sabu yang beratnya kurang lebih 50 (lima puluh) gram tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket  dengan rincian setiap paket shabu tersebut beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita Sdr.ULIS (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah terdakwa dan membeli langsung 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kepada Sdr. ULIS (DPO).
  • Selanjutnya pada hari minggu tanggal 27 juli 2025 sekitar pukul 08.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa batu kajang RT.025 Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim, datang Sdr. SANI (Daftar Pencarian Orang) dan membeli langsung 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kepada Sdr. SANI (DPO). Kemudian sekitar pukul 16.00 wita Sdr.ULIS (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah terdakwa dan membeli langsung 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kepada Sdr. ULIS (DPO).
  • Selanjutnya pada hari senin tanggal 28 juli 2025 saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa batu kajang RT.025 Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim sekitar pukul 11.00 wita Sdr.UJI (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah terdakwa dan membeli langsung 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kepada Sdr. UJI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 29 juli 2025 saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa batu kajang RT.025 Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim sekitar pukul 10.00 wita  datang Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) dan membeli shabu sebanyak 5 (Lima) paket shabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) gram dengan berat seluruhnya 30 (tiga puluh) gram, dan akan dibayar oleh Sdr.ADI (DPO) sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa nanti setelah 4 (empat) hari kedepan, kemudian shabu tersebut diberikan kepada Sdr. ADI (DPO), dan setelah itu shabu milik terdakwa tersisa 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram kemudian terdakwa simpan di dalam botol plastik warna putih.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 30 juli 2025 sekitar pukul 08.00 wita saat terdakwa sedang di rumah terdakwa yang beralamat di Desa batu kajang RT.025 Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam botol plastik warna putih lalu terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket shabu dengan rincian 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 4 (empat) gram dan 2 (dua) paket shabu dengan harga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) paket shabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian shabu-shabu yang telah dibagi oleh terdakwa tersebut terdakwa simpan kembali di dalam botol plastik warna putih milik terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 sekitar pukul 13.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa batu kajang RT.025 Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim wita Sdr.ROMI (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah terdakwa dan membeli langsung 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 4 (lima) gram seharga Rp. 4.800.000.- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 4 (lima) gram kepada Sdr.ROMI (DPO).
  • Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 02 agustus 2025 sekitar pukul 13.00 wita saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamt di Desa batu kajang RT.025 Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim datang Sdr. ADI (Daftar Pencarian Orang) ke rumah terdakwa dan langsung memberikan terdakwa uang tunai sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), kemudian terdakwa langsung menghubungi via telepon Sdr. IPIN (Daftar Pencarian Orang) dan berkata bahwa uang hasil penjualan shabu sudah lengkap, dan akan dikirim kemana uang tersebut, lalu Sdr.IPIN (DPO) menjawab nanti datang anggotanya yang akan mengambil uang penjualan tersebut. Kemudian selang beberapa waktu tidak lama datang orang yang tidak terdakwa kenal datang ke rumah terdakwa dan berkata kepada kepada terdakwa bahwa dia adalah orang suruhan Sdr.IPIN (DPO) dan akan mengambil uang, kemudian terdakwa langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 55.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah) kepada orang tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 240/10966.00/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK. P82456, disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 98010540, bahwa 7 (tujuh) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan hasil berat kotor 1,92 (satu koma sembilan dua) Gram, dan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) Gram, selanjutnya disisihkan Paket tersebut dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) Gram untuk Uji Sampel Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 07313/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor: 24550/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) Gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor: 24550/2025/NNF dikembalikan berat netto 0,067 (nol koma nol enam tujuh) Gram guna pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. 64 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DAMIRULLAH Als PULAH Bin UMROH pada hari Minggu tanggal
03 Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Batu Kajang RT 025, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser Kalimantan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wita, saat Saksi  JANTJE TUTKEY Anak Dari  ALBERT TUTKEY, dan Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI, beserta anggota sat res narkoba lainnya  sedang melakukan giat patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim. Kemudian atas informasi tersebut  Saksi  JANTJE, dan Saksi WAHYU, beserta anggota sat res narkoba lainnya menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus tahun 2025 pukul 19.00 Wita, sesampainya Saksi  JANTJE, dan Saksi WAHYU, beserta anggota sat res narkoba lainnya di Sebuah Rumah yang beralamat Di Desa batu kajang RT. 025 Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim langsung mengamankan seorang laki laki yang diketahui adalah terdakwa DAMIRULLAH Als PULAH Bin UMROH. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh kepala desa setempat yang bernama Saksi M. TAUFIQ Bin GUNAWAN (selaku saksi umum yang menyaksikan penggeledahan) dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 7 (tujuh) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu di dalam 1 (Satu) botol plastik warna putih, yang terbungkus dalam kantong plastik warna hitam, di selah selah pohon bambu dan di temukan juga 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari setodatan plastik di selah selah pohon bambu di samping rumah dan di temukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk “INFINIX SMART 9” warna “SILVER” dengan No. Imei “350932870386828” Dan No. Handphone “085751302225” dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) di lantai ruang tamu rumah terdakwa dan barang – barang yang ditemukan saat penggeladahan tersebut semuanya di akui milik terdakwa, Kemudian atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang-barang yang berkaitan lainnya di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 240/10966.00/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDY SETIAWAN NIK. P82456, disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. NRP. 98010540, bahwa 7 (tujuh) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya dengan hasil berat kotor 1,92 (satu koma sembilan dua) Gram, dan berat bersih 0,66 (nol koma enam enam) Gram, selanjutnya disisihkan Paket tersebut dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) Gram, dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) Gram untuk Uji Sampel Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 07313/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan Nomor: 24550/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,091 (nol koma nol sembilan satu) Gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan Nomor: 24550/2025/NNF dikembalikan berat netto 0,067 (nol koma nol enam tujuh) Gram guna pembuktian dipersidangan.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya