Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah PERALIHAN HAK atas tanah tertanggal 19 Januari 1995 seluas 3120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan dari Baserani kepada Hadi Warsito.
3. Menyatakan sah Peralihan hak atas Tanah seluas 3120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan, dari Hadi Warsito (Tergugat II) kepada Mardianto.
4. Menyatakan sah peralihan hak atas tanah seluas 3120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan terdiri dari :
4.1 Tanah seluas 1560 m2 (seribu lima ratus enam puluh meter persegi) dari Mardianto dan Suciati (Tergugat III) kepada Penggugat sesuai dengan Pembayaran tertanggal 15 Maret 1997 dan Tanah seluas 1560 m2 dari Suciati,Sri Rahayu, Sunarti Ati Nurhayati (para ahli waris Mardianto) kepada Penggugat sesuai dengan pembayaran tertanggal 20 Agustus 2020.
5. Menyatakan sah penguasaan atas tanah tanah seluas 3.120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No.01266/Desa Rangan oleh Penggugat.
6. Menyatakan sah tanah seluas 3.120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No.01266/Desa Rangan adalah milik Penggugat.
7. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V wanprestasi terhadap Penggugat.
8. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik.
9. Memberi izin atau kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama pemegang hak Baserani sesuai SHM 01266/Desa Rangan selaku penjual untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Baserani selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan peralihan hak atas tanah atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.1266/Desa Rangan atas nama Baserani di instansi Turut Tergugat.
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.1266/Desa Rangan dari Baserani kepada Penggugat atas dasar putusan pengadilan.
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
12. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|