Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Tgt PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH PASER 1.BASERANI
2.HADI WARSITO
3.SUCIATI
4.SRI RAHAYU
5.SUNARTI ATI NURHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH PASER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO, SH, MHPIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH PASER
Tergugat
NoNama
1BASERANI
2HADI WARSITO
3SUCIATI
4SRI RAHAYU
5SUNARTI ATI NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah PERALIHAN HAK atas  tanah tertanggal 19 Januari 1995 seluas 3120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan dari Baserani kepada Hadi Warsito.

3.    Menyatakan sah Peralihan hak atas  Tanah seluas 3120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan, dari Hadi Warsito (Tergugat II)  kepada Mardianto.

4.    Menyatakan sah peralihan  hak atas tanah seluas 3120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 01266/Desa Rangan terdiri dari :

4.1    Tanah seluas 1560 m2 (seribu lima ratus enam puluh meter persegi) dari Mardianto dan Suciati (Tergugat III) kepada Penggugat sesuai  dengan  Pembayaran tertanggal 15 Maret 1997 dan Tanah seluas  1560 m2  dari Suciati,Sri Rahayu, Sunarti Ati Nurhayati (para ahli waris Mardianto) kepada Penggugat sesuai  dengan  pembayaran tertanggal 20 Agustus 2020.

5.    Menyatakan sah penguasaan atas tanah tanah seluas 3.120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik  No.01266/Desa Rangan oleh  Penggugat.  

6.    Menyatakan sah tanah seluas 3.120 m2 (tiga ribu seratus dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik  No.01266/Desa Rangan adalah milik Penggugat.  

7.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan   Tergugat V wanprestasi terhadap Penggugat.

8.    Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik.

9.    Memberi izin atau kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama pemegang hak Baserani sesuai SHM 01266/Desa Rangan selaku penjual untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Baserani selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan peralihan hak atas tanah atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.1266/Desa Rangan atas nama Baserani di instansi Turut Tergugat.

10.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.1266/Desa Rangan dari Baserani kepada Penggugat  atas dasar putusan pengadilan.


11.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

12.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak