| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.B/2017/PN Tgt | BILL HAYDEN, SH | DENY TRI OKTADI Bin PENYAINI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-345/Q.4.22/EUH.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
PRIMAIR :
------ Bahwa terdakwa DENY TRI OKTADI Bin PENYAINI pada hari Rabu Tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Provinsi KM. 23 RT. 001 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha R 15 KT-5300-PH dari arah Penajam menuju Babulu dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan lurus, beraspal, cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas sepi, dan merupakan daerah pemukiman penduduk;
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa terdakwa DENY TRI OKTADI Bin PENYAINI pada hari Rabu Tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Provinsi KM. 23 RT. 001 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha R 15 KT-5300-PH dari arah Penajam menuju Babulu dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan lurus, beraspal, cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas sepi, dan merupakan daerah pemukiman penduduk;
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
