Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2017/PN Tgt BILL HAYDEN, SH DENY TRI OKTADI Bin PENYAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-345/Q.4.22/EUH.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1BILL HAYDEN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY TRI OKTADI Bin PENYAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

PRIMAIR :

 

------ Bahwa terdakwa DENY TRI OKTADI Bin PENYAINI pada hari Rabu Tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Provinsi KM. 23 RT. 001 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha R 15 KT-5300-PH dari arah Penajam menuju Babulu dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan lurus, beraspal, cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas sepi, dan merupakan daerah pemukiman penduduk;
Kemudian ketika motor yang dikemudikan Terdakwa melewati Jalan Provinsi KM. 23 RT. 001 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, korban SULIKAH sedang mengendarai sepeda ontel dari arah Babulu menuju Penajam hendak memutar balik;
Bahwa Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut tidak memperhatikan keadaan jalan disekitarnya yang merupakan kawasan perumahan padat penduduk sehingga saat posisi sepeda ontel yang dikendarai korban SULIKAH berada di tengah jalan arah dari Penajam menuju Babulu, Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya untuk menghindari terjadinya tabrakan sehingga body tengah depan dari Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai berbenturan dengan bagian body samping kiri sepeda ontel dan mengakibatkan korban dan sepeda ontelnya terlempar ke tengah jalan jalur sebelah kiri arah dari Penajam menuju ke Babulu;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban SULIKAH mengalami luka-luka dan dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama 4 (empat) hari;
Bahwa sesuai Visum et Repertum RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO Balikpapan Nomor : 02/353/I-2017/IRM-RSKD tanggal 05 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Ferdi Kurniawan dengan hasil pemeriksaan seorang perempuan berusia 55 Tahun atas nama SULIKAH didapatkan luka robek di kepala, luka lecet di pipi kanan, luka lecet pada siku kanan, bengkak pada paha kiri dan tungkai kiri, luka lecet pada dada kanan dan yang bersangkutan meninggal dunia.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

------ Bahwa terdakwa DENY TRI OKTADI Bin PENYAINI pada hari Rabu Tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Provinsi KM. 23 RT. 001 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :             

 

Pada waktu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha R 15 KT-5300-PH dari arah Penajam menuju Babulu dengan kecepatan sekitar 60 km/jam (enam puluh kilo meter per jam) dan pada saat itu kondisi jalan lurus, beraspal, cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas sepi, dan merupakan daerah pemukiman penduduk;
Kemudian ketika motor yang dikemudikan Terdakwa melewati Jalan Provinsi KM. 23 RT. 001 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, korban SULIKAH sedang mengendarai sepeda ontel dari arah Babulu menuju Penajam hendak memutar balik;
Bahwa Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut tidak memperhatikan keadaan jalan disekitarnya yang merupakan kawasan perumahan padat penduduk sehingga saat posisi sepeda ontel yang dikendarai korban SULIKAH berada di tengah jalan arah dari Penajam menuju Babulu, Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya untuk menghindari terjadinya tabrakan sehingga body tengah depan dari Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai berbenturan dengan bagian body samping kiri sepeda ontel dan mengakibatkan korban dan sepeda ontelnya terlempar ke tengah jalan jalur sebelah kiri arah dari Penajam menuju ke Babulu;
Bahwa sesuai Visum et Repertum RSUD KANUJOSO DJATIWIBOWO Balikpapan Nomor : 02/353/I-2017/IRM-RSKD tanggal 05 Januari 2017 yang ditandatangani oleh dr. Ferdi Kurniawan dengan hasil pemeriksaan seorang perempuan berusia 55 Tahun atas nama SULIKAH didapatkan luka robek di kepala, luka lecet di pipi kanan, luka lecet pada siku kanan, bengkak pada paha kiri dan tungkai kiri, luka lecet pada dada kanan.

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya