| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 331/Pid.B/2018/PN Tgt | ANDI SETYAWAN,SH. | KARJI AGUNG PAMBUDI Bin WAGIO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 331/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2397/Q.4.13/Euh.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : KESATU : Bahwa Terdakwa KARJI AGUNG PAMBUDI Bin WAGIO pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira jam 23.30 wita bertempat di Jalan Negara Km.12 Gunung Rambutan, Kec. Kuaro Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2018 pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, luka berat dan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira jam 20.30 wita terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis bus Pulau Indah dengan nomor polisi KT 7039 AK melewati jalan negara dari arah Tanjung dengan tujuan Samarinda dengan membawa penumpang sekitar 31 (tiga puluh satu) orang, Bahwa terdakwa pada saat mengemudikan bus tersebut sering menerima dan/atau menelpon menggunakan handphone dan berjalan dengan kecepatan tinggi, kemudian sekitar jam 23.30 wita sesampainya di Jalan Negara Km. 12 Gunung Rambutan, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur dengan cuaca gerimis dan dengan kondisi jalan beraspal baik, turunan tajam berkelok, memasuki tikungan tajam ke kanan terdakwa tidak dapat mengendalikan laju bus yang dikemudikannya sehingga bus yang dikemudikan terdakwa meluncur dan menabrak tebing di sebelah kiri hingga bus tersebut terbalik dengan posisi roda diatas, sehingga mengakibatkan 8 (delapan) orang mengalami luka-luka ringan yaitu : Saksi SAKARIA Binti KANARANGGA (Alm) mengalami luka robek pada dahi, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 22/VER/VIII/2018 tanggal 22 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farid Enjang selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya. dan mengakibatakan 8 (delapan) orang mengalami luka berat yaitu : saksi SLAMET ARIANTO, mengalami perubahan bentuk sendi bahu kiri dengan tanda-tanda dislokasi, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 11/VER/VIII/2018 tanggal 22 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farid Enjang selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya. dan mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia yaitu korban an. KASIM Bin BAHRI, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 18/VER/VIII/2018 tanggal 22 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Jumria Tandi Panggalo selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya mengalami patah tulang paa sebelah kanan dan memar pada dada kiri, kemudian meninggal dunia pada tanggal 4 September 2018 pada saat menjalani perawatan di rumah sakit, berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian Nomor : 2077/SK/RSAWS/IX/2018 tanggal 4 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Rubiah selaku dokter pada Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kendaraan Setelah Kecelakaan Nomor : 551.12/103.1/UPTD.PKB/PSR/VIII/2018 yang dibuat dan ditandangani oleh Tim Pemeriksa pada Dinas Perhubungan Kab. Paser tanggal 22 Agutus 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Nomor Polisi KT 7039 AK dengan hasil pemeriksaan Sistem Rem bagian komponen masih dalam keadaan baik, Pedal Gas pegas (per) gas baik (tidak putus), sistem Roda ban dalam keadaan baik. Berdasarkan Data CDR yang dikeluarkan oleh PT Telekomunikasi Selular tanggal 14 September 2018, bahwa dari hasil softcopy CDR nomor 081248445443 milik terdakwa, terdapat percakapan (Voice Mo) yaitu pada tanggal 21 Agustus 2018 pada jam 20:11 Wita, pada jam 20:28 wita, pada jam 20:34 wita, pada jam 20:43 wita, pada jam22:42 wita, dan pada jam 23:26 wita.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------
ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa KARJI AGUNG PAMBUDI Bin WAGIO pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira jam 23.30 wita bertempat di Jalan Negara Km.12 Gunung Rambutan, Kec. Kuaro Kab. Paser Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2018 pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, luka berat dan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2018 sekira jam 20.30 wita terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor jenis bus Pulau Indah dengan nomor polisi KT 7039 AK melewati jalan negara dari arah Tanjung dengan tujuan Samarinda dengan membawa penumpang sekitar 31 (tiga puluh satu) orang, Bahwa terdakwa pada saat mengemudikan bus tersebut sering menerima dan/atau menelpon menggunakan handphone dan berjalan dengan kecepatan tinggi, kemudian sekitar jam 23.30 wita sesampainya di Jalan Negara Km. 12 Gunung Rambutan, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur dengan cuaca gerimis dan dengan kondisi jalan beraspal baik, turunan tajam berkelok, memasuki tikungan tajam ke kanan terdakwa kehilangan konsentrasi sehingga tidak dapat mengendalikan laju bus yang dikemudikannya sehingga bus yang dikemudikan terdakwa meluncur dan menabrak tebing di sebelah kiri hingga bus tersebut terbalik dengan posisi roda diatas, sehingga mengakibatkan 8 (delapan) orang mengalami luka-luka ringan yaitu : Saksi SAKARIA Binti KANARANGGA (Alm) mengalami luka robek pada dahi, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 22/VER/VIII/2018 tanggal 22 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farid Enjang selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya. dan mengakibatakan 8 (delapan) orang mengalami luka berat yaitu : saksi SLAMET ARIANTO, mengalami perubahan bentuk sendi bahu kiri dengan tanda-tanda dislokasi, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 11/VER/VIII/2018 tanggal 22 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farid Enjang selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya. dan mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia yaitu korban an. KASIM Bin BAHRI, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 18/VER/VIII/2018 tanggal 22 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Jumria Tandi Panggalo selaku dokter jaga pada RSUD Panglima Sebaya mengalami patah tulang paa sebelah kanan dan memar pada dada kiri, kemudian meninggal dunia pada tanggal 4 September 2018 pada saat menjalani perawatan di rumah sakit berdaarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian Nomor : 2077/SK/RSAWS/IX/2018 tanggal 4 September 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Rubiah selaku dokter pada Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kendaraan Setelah Kecelakaan Nomor : 551.12/103.1/UPTD.PKB/PSR/VIII/2018 yang dibuat dan ditandangani oleh Tim Pemeriksa pada Dinas Perhubungan Kab. Paser tanggal 22 Agutus 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Nomor Polisi KT 7039 AK dengan hasil pemeriksaan Sistem Rem bagian komponen masih dalam keadaan baik, Pedal Gas pegas (per) gas baik (tidak putus), sistem Roda ban dalam keadaan baik.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
