Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2022/PN Tgt Wartono, S.H., M.H. NURDIN. L Bin KANEBO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-865/O.4.13/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Wartono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN. L Bin KANEBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa NURDIN. L  Bin KANEBO pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2022 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2022, bertempat di Pasar Desa Jemparing Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu“. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi RAMDAN, Saksi YANTO dan Saksi SUK’AN (kesemuanya dilakukan penuntutan terpisah) berkumpul di Pasar Desa Jemparing Kec. Long Ikis Kab. Paser Prov. Kaltim untuk bermain judi bola-bola yang biasa diadakan oleh Terdakwa. Terdakwa selaku bandar bertugas menyiapkan meja dengan ukuran 60 (enam puluh) cm x 60 (enam puluh) cm yang terdapat gambar dan warna untuk symbol pemasangan taruhan, setelah itu Terdakwa menaburi papan tersebut dengan bedak bayi agar licin apabila bola digelindingkan. Kemudian Terdakwa, Saksi RAMDAN, Saksi YANTO dan Saksi SUK’AN mulai duduk dengan membentuk pola lingkaran, adapun posisi duduknya dimulai dari Terdakwa, lalu duduk secara berurutan searah jarum jam yaitu Saksi SUK’AN, Saksi YANTO dan Saksi RAMDAN. Pada saat Terdakwa, Saksi RAMDAN, Saksi YANTO dan Saksi SUK’AN sudah duduk melingkar, Saksi RAMDAN, Saksi YANTO dan Saksi SUK’AN mulai memasang uang taruhan di pinggir papan dengan simbol yang diinginkan. Setelah itu Terdakwa menggelindingkan bola diatas papan tersebut dan menunggu sampai bola tersebut berhenti. Apabila bola tersebut berhenti di salah satu gambar yang sama dengan gambar uang pemasang, maka pemasang tersebut akan ditetapkan sebagai pemenang dan berhak mendapat bayaran uang pemasang dengan perbandingan 1 : 10 (satu banding sepuluh) yang mana apabila memasang dengan uang Rp 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari Terdakwa, namun apabila bola yang digelindingkan berhenti di salah satu gambar yang tidak dipilih oleh pemasang, maka uang yang telah dipasang akan menjadi milik Terdakwa.
-    Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan judi bola – bola dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan hanya bersifat untung – untungan semata tanpa keahlian apapun.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya