INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Tgt | ISWAHYUDI | 1.MUHAMMAD AGUNG SAPUTRO 2.ZUPRIYANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengalirkan air ke area rumah Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membangun pondasi masuk ke tanah Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat I untuk:
o Menghentikan aliran air yang mengarah ke rumah Penggugat;
o Membongkar dan/atau memperbaiki saluran air agar sesuai dengan sistem drainase lingkungan;
5. Menghukum Tergugat II untuk:
o Membongkar bagian pondasi yang masuk ke tanah milik Penggugat;
o Mengembalikan kondisi tanah seperti semula;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa:
o Kerugian materiil sebesar Rp 15.000.000,-
o Kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000,-
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp Rp.500.000,- per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
