Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Tgt PT SANY PERKASA PT PESONA BARA NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT PESONA BARA NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya.
 
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP232158 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
 
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT  dalam perkara ini.
 
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP232158 berupa kerugian materiil sebesar Rp364.000.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta Rupiah).
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP232158 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 408 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 18 Oktober 2024 sampai dengan akhir bulan November 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 408 hari X Rp364.000.000,- = Rp74.256.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu Rupiah).
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2024 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan yakni 6 % X 1 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp364.000.000,- = Rp21.840.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah).
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,-  (seratus juta rupiah). 
 
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa 1 (satu) unit Sany Excavator model SY375H, dengan Nomor Seri SY037MCC33318, Nomor Mesin 6HK1-973494, dan Nomor Rangka 0F5110370N3L78037CE
 
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
 
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak