| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 119/Pid.B/2018/PN Tgt | ANGGI LUBERTI PURWITASARI | 1.NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU 2.AMRAN SYAM Bin ANDI PALUPAI 3.EDI MUCHTAR Bin USMAN 4.RAHMAN AD Bin AZIZ 5.DARIUS TARUK Bin PANGKUNG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Apr. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 119/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Apr. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-889/Q.4.22/Ep.2/04/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa I. NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU, terdakwa II. AMRAN SYAM Bin ANDI PALUPAI, terdakwa III. EDI MUCHTAR Bin USMAN, terdakwa IV. RAHMAN AD Bin AZIZ (Alm) dan terdakwa V DARIUS TARUK Bin PANGKUNG, pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di Jalan PT. ITCI RT. 006 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi EDI TOPO Bin KUSNADI dan saksi ADI ALI Bin ARPAN EFFENDI selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi sebuah warung di Jalan PT. ITCI RT. 006 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan menemukan terdakwa I. NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU, terdakwa II. AMRAN SYAM, terdakwa III. EDI MUCHTAR Bin USMAN, terdakwa IV. RAHMAN AD Bin AZIZ (Alm) dan terdakwa V DARIUS TARUK Bin PANGKUNG duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Edi Topo dan saksi Adi Ali menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi warna merah putih yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------- Bahwa terdakwa I. NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU, terdakwa II. AMRAN SYAM Bin ANDI PALUPAI, terdakwa III. EDI MUCHTAR Bin USMAN, terdakwa IV. RAHMAN AD Bin AZIZ (Alm) dan terdakwa V DARIUS TARUK Bin PANGKUNG, pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di Jalan PT. ITCI RT. 006 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi EDI TOPO Bin KUSNADI dan saksi ADI ALI Bin ARPAN EFFENDI selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi sebuah warung di Jalan PT. ITCI RT. 006 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan menemukan terdakwa I. NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU, terdakwa II. AMRAN SYAM, terdakwa III. EDI MUCHTAR Bin USMAN, terdakwa IV. RAHMAN AD Bin AZIZ (Alm) dan terdakwa V DARIUS TARUK Bin PANGKUNG duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Edi Topo dan saksi Adi Ali menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi warna merah putih yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
