Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2018/PN Tgt ANGGI LUBERTI PURWITASARI 1.NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU
2.AMRAN SYAM Bin ANDI PALUPAI
3.EDI MUCHTAR Bin USMAN
4.RAHMAN AD Bin AZIZ
5.DARIUS TARUK Bin PANGKUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-889/Q.4.22/Ep.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGI LUBERTI PURWITASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU[Penahanan]
2AMRAN SYAM Bin ANDI PALUPAI[Penahanan]
3EDI MUCHTAR Bin USMAN[Penahanan]
4RAHMAN AD Bin AZIZ[Penahanan]
5DARIUS TARUK Bin PANGKUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa I. NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU, terdakwa II. AMRAN SYAM Bin ANDI PALUPAI, terdakwa III. EDI MUCHTAR Bin USMAN, terdakwa IV. RAHMAN AD Bin AZIZ (Alm) dan terdakwa V DARIUS TARUK Bin PANGKUNG, pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di Jalan PT. ITCI RT. 006 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

Pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi EDI TOPO Bin KUSNADI dan saksi ADI ALI Bin ARPAN EFFENDI selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi sebuah warung di Jalan PT. ITCI RT. 006 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan menemukan terdakwa I. NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU, terdakwa II. AMRAN SYAM, terdakwa III. EDI MUCHTAR Bin USMAN, terdakwa IV. RAHMAN AD Bin AZIZ (Alm) dan terdakwa V DARIUS TARUK Bin PANGKUNG duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Edi Topo dan saksi Adi Ali menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi warna merah putih yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan 2 (dua) set kartu Remi dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya. Adapun permainan judi kartu joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian pemain yang menang mengocok kartu, setelah itu kartu dibagi keliling berlawanan arah jarum jam sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan bagi yang menang atau yang mengocok kartu memperoleh 14 (empat belas) kartu, setelah itu pemenang (yang mengocok kartu) membuang salah satu kartu reminya ke arah kanan, lalu pemain sebelah kanan yang merasa cocok dan pas dengan kartu yang dipegangnya bisa mengambil kartu buangan tersebut dan apabila tidak cocok pemain selanjutnya mengambil kartu yang di tengah dan membuang kartunya ke bawah dan seterusnya sampai kartu habis. Selanjutnya apabila pemain game/menutup (dengan posisi kartu contoh : 1,2,3 atau 6,7,8 atau 4,5,6  atau 10, J, Q, K untuk sama gambar atau 4,5,6 atau 6,6,6, As,As,As dan pararel kartu apapun dan kartu apapun yang penting punya dasar seri, sedangkan untuk joker bisa ikut kemana-mana) dengan memiliki 1 (satu) joker, 2 (dua) joker, 3 (tiga) joker dan apabila game murni masing-masing pemain membayar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) kemudian permainan kartu dimulai kembali dengan ketentuan pemain yang menang mengocok dan membagi kartu.
Bahwa permainan judi kartu jenis joker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperoleh para terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis joker tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa I. NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU, terdakwa II. AMRAN SYAM Bin ANDI PALUPAI, terdakwa III. EDI MUCHTAR Bin USMAN, terdakwa IV. RAHMAN AD Bin AZIZ (Alm) dan terdakwa V DARIUS TARUK Bin PANGKUNG, pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di Jalan PT. ITCI RT. 006 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi EDI TOPO Bin KUSNADI dan saksi ADI ALI Bin ARPAN EFFENDI selaku Anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi sebuah warung di Jalan PT. ITCI RT. 006 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dan menemukan terdakwa I. NURUN ESRON Als. TATOK anak dari SARAK PAKU, terdakwa II. AMRAN SYAM, terdakwa III. EDI MUCHTAR Bin USMAN, terdakwa IV. RAHMAN AD Bin AZIZ (Alm) dan terdakwa V DARIUS TARUK Bin PANGKUNG duduk melingkar sedang melakukan permainan judi kartu jenis joker lalu saksi Edi Topo dan saksi Adi Ali menemukan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi warna merah putih yang dipergunakan untuk bermain judi dan uang tunai sebesar Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu rupiah), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara  untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V menyelenggarakan permainan judi kartu jenis joker dengan menggunakan 2 (dua) set kartu Remi dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya. Adapun permainan judi kartu joker dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian pemain yang menang mengocok kartu, setelah itu kartu dibagi keliling berlawanan arah jarum jam sebanyak 13 (tiga belas) kartu dan bagi yang menang atau yang mengocok kartu memperoleh 14 (empat belas) kartu, setelah itu pemenang (yang mengocok kartu) membuang salah satu kartu reminya ke arah kanan, lalu pemain sebelah kanan yang merasa cocok dan pas dengan kartu yang dipegangnya bisa mengambil kartu buangan tersebut dan apabila tidak cocok pemain selanjutnya mengambil kartu yang di tengah dan membuang kartunya ke bawah dan seterusnya sampai kartu habis. Selanjutnya apabila pemain game/menutup (dengan posisi kartu contoh : 1,2,3 atau 6,7,8 atau 4,5,6  atau 10, J, Q, K untuk sama gambar atau 4,5,6 atau 6,6,6, As,As,As dan pararel kartu apapun dan kartu apapun yang penting punya dasar seri, sedangkan untuk joker bisa ikut kemana-mana) dengan memiliki 1 (satu) joker, 2 (dua) joker, 3 (tiga) joker dan apabila game murni masing-masing pemain membayar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) kemudian permainan kartu dimulai kembali dengan ketentuan pemain yang menang mengocok dan membagi kartu.
Bahwa permainan judi kartu jenis joker yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperoleh para terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis joker, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis joker tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya