Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 303.770.372,- ( TIGA RATUS TIGA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 184.128.484,- ( SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SERATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 19.061.268,- ( SEMBILAN BELAS JUTA ENAM PULUH SATU RIBU DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 100.580.620,- ( SERATUS JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU ENAM RATUS DUA PULUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam Sertifikat Hak Milik No 1211 atas nama Khairuddin Nor Haji Mustar
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|