Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2018/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH MUHAMMAD NOOR Bin SUBAGIO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/Q.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOOR Bin SUBAGIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            DAKWAAN

Bahwa terdakwa MUHAMMAD NOOR Bin SUBAGIO (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Juni tahun 2018 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di KM. 07 Desa Rangan Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”.dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 03.00 wita, sdr. HENDRA, sdri. AMSAH bersama terdakwa berangkat dari Muara teweh dengan tujuan Balikpapan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up carry warna biru Nopol DA 8107 FE. Kemudian sesampainya di daerah Gg. Rambutan Batu Kajang sdr. HENDRA yang sedang mengendarai mobil tersebut merasa ngantuk sehingga berhenti untuk beristirahat sebentar. Kemudian sekira pukul 04.00 wita, terdakwa menggantikan sdr. HENDRA untuk mengemudikan mobil pic up tersebut dengan posisi sdr. HENDRA tidur di bak belakang pick up dan sdri. AHMAH duduk di kursi kiri bagian depan. Sesampainya di depan SPBU KUARO, terdakwa yang saat itu mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 60-70 Km/jam pada persneling gigi 4 tiba – tiba tertidur sehingga menyebabkan mobil yang dikendarainya berbelok ke arah jalur yang berlawanan dan akhirnya keluar badan jalan dan menabrak teras warung milik warga setempat dan 1 (satu) unit mobil truck fuso Mitsubhisi warna kuning Nopol DP 8744 AJ yang sedang terparkir di  samping warung milik warga tersebut. Setelah menabrak truck bagian belakang  sebelah kiri, mobil yang dikendarai terdakwa masih melaju hingga akhirnya dapat berhenti karena menabrak tiang listrik.
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Nopol DA 8107 FE menyebabkan sdr. HENDRA meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 2386/17060501/-XVII/7/2018  tanggal 03 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Kuaro dan ditanda tangani oleh dr. Andi Adnan selaku yang memeriksa sdr. HENDRA dengan hasil pemeriksaan :

Pasien datang dalam keadaan meninggal titik

Luka Robek di dahi sampai kepala belakang ukuran tiga puluh centimeter titik

Tulang tengkorak keluar titik

Isi otak keluar titik

Mata sebelah kanan tidak ada titik

Kesimpulan titik dua kematian korban disebabkan oleh trauma kepala berat titik

Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Nopol DA 8107 FE menyebabkan sdri. ASMAH  meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 2387/17060501/-XVII/7/2018  tanggal 03 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Kuaro dan ditanda tangani oleh dr. Andi Adnan selaku yang memeriksa sdri ASMAH dengan hasil pemeriksaan :

Pasien datang dalam keadaan meninggal titik

Bengkak di kepala bagian kanan titik

Bengak di sekitar area kelopak kedua mata titik

Bengkak di dagu titik

Kesimpulan titik dua kematian korban disebabkan oleh trauma kepala berat akibat benturan keras di kepala titik

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya