| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 266/Pid.B/2018/PN Tgt | JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH | MUHAMMAD NOOR Bin SUBAGIO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
| Nomor Perkara | 266/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1446/Q.4.13/Epp.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa terdakwa MUHAMMAD NOOR Bin SUBAGIO (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Juni tahun 2018 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di KM. 07 Desa Rangan Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”.dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2018 sekira pukul 03.00 wita, sdr. HENDRA, sdri. AMSAH bersama terdakwa berangkat dari Muara teweh dengan tujuan Balikpapan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up carry warna biru Nopol DA 8107 FE. Kemudian sesampainya di daerah Gg. Rambutan Batu Kajang sdr. HENDRA yang sedang mengendarai mobil tersebut merasa ngantuk sehingga berhenti untuk beristirahat sebentar. Kemudian sekira pukul 04.00 wita, terdakwa menggantikan sdr. HENDRA untuk mengemudikan mobil pic up tersebut dengan posisi sdr. HENDRA tidur di bak belakang pick up dan sdri. AHMAH duduk di kursi kiri bagian depan. Sesampainya di depan SPBU KUARO, terdakwa yang saat itu mengendarai mobil dengan kecepatan sekitar 60-70 Km/jam pada persneling gigi 4 tiba – tiba tertidur sehingga menyebabkan mobil yang dikendarainya berbelok ke arah jalur yang berlawanan dan akhirnya keluar badan jalan dan menabrak teras warung milik warga setempat dan 1 (satu) unit mobil truck fuso Mitsubhisi warna kuning Nopol DP 8744 AJ yang sedang terparkir di samping warung milik warga tersebut. Setelah menabrak truck bagian belakang sebelah kiri, mobil yang dikendarai terdakwa masih melaju hingga akhirnya dapat berhenti karena menabrak tiang listrik. Pasien datang dalam keadaan meninggal titik Luka Robek di dahi sampai kepala belakang ukuran tiga puluh centimeter titik Tulang tengkorak keluar titik Isi otak keluar titik Mata sebelah kanan tidak ada titik Kesimpulan titik dua kematian korban disebabkan oleh trauma kepala berat titik Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Nopol DA 8107 FE menyebabkan sdri. ASMAH meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 2387/17060501/-XVII/7/2018 tanggal 03 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Kuaro dan ditanda tangani oleh dr. Andi Adnan selaku yang memeriksa sdri ASMAH dengan hasil pemeriksaan : Pasien datang dalam keadaan meninggal titik Bengkak di kepala bagian kanan titik Bengak di sekitar area kelopak kedua mata titik Bengkak di dagu titik Kesimpulan titik dua kematian korban disebabkan oleh trauma kepala berat akibat benturan keras di kepala titik
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
