Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2025/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. MUHAMMAD ARIS ALS ARIS BIN MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3016/O.4.13.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIS ALS ARIS BIN MAKMUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR Pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sampai dengan Hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Di sebuah Rumah di GG. Merawen 09 desa Jone Kec. Tanah grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------

  • Pada hari  senin  tanggal 22 september 2025 sekira pukul 16.00 wita terdakwa pergi menuju rumah sdr. ENCONG yang beralamat di GG. UNION desa jone Kec. Tanah grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur menggunakan sepeda motor “HONDA SCOOPY” warna MERAH dengan Nopol KT 4802 VR milik terdakwa sesampainya di rumah sdr. ENCONG (DPO) terdakwa bertemu dengan seseorang yang ada di rumah sdr. ENCONG (DPO) yang terdakwa tidak ketahui namanya kemudian terdakwa berkata “mau minta barang (sabu)” tidak lama kemudian datang seorang perempuan yang tidak terdakwa ketahu namanya memberikan terdakwa 1(satu) paket sabu setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut terdakwa simpan didalam kantong terdakwa sebelah kanan kemudian sekira jam 18.00 wita terdakwa Kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di GG.Merawen 09 Desa Jone Kec. Tanah grogot Kaliamtan Timur.
  • Pada hari rabu tanggal 24 september 2025 sekira pukul 02.15 wita  Saksi ISWAHYUDI bin MUHADI, Saksi ARDINASYAH Als ANCOI Bin MUHAMMAD TAMIR besertaAngota Sat resnarkoba polres paser Melakukan Penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR Di Sebuah Rumah  Di  GG. Merawen 09 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim  kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dan disaksikan oleh ketua rt setempat yaitu Saksi SULAIMAN Bin SOI dan di temukan 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A3X” warna merah nebula dengan No.Imei “860277071895356” No Hp “082254739506” di lantai kamar kemudian ditemukan 1 (satu) paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam casing handphone warna “HITAM” yang bertuliskan “OPPO” dan kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor “HONDA SCOOPY” warna “MERAH” dengan Nopol “KT 4802 VR” Dengan No Rangka “MH1JFW110GK506532” Dan No. Mesin “JFW1E-1514655” Beserta Kunci yang berada di samping rumah dan barang –barang tersebut di akui milik terdakwa  MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR kemudian atas kejadian tersebut terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR    beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 285/10966.00/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:09331/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 29613/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,013 (nol koma nol satu tiga) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR pada Hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Di sebuah Rumah di GG. Merawen 09 desa Jone Kec. Tanah grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari rabu tanggal 24 september 2025 sekira pukul 02.15 wita  Saksi ISWAHYUDI bin MUHADI, Saksi ARDINASYAH Als ANCOI Bin MUHAMMAD TAMIR besertaAngota Sat resnarkoba polres paser Melakukan Penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR Di Sebuah Rumah  Di  GG. Merawen 09 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim  kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dan disaksikan oleh ketua rt setempat yaitu Saksi SULAIMAN Bin SOI dan di temukan 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A3X” warna merah nebula dengan No.Imei “860277071895356” No Hp “082254739506” di lantai kamar kemudian ditemukan 1 (satu) paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam casing handphone warna “HITAM” yang bertuliskan “OPPO” dan kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor “HONDA SCOOPY” warna “MERAH” dengan Nopol “KT 4802 VR” Dengan No Rangka “MH1JFW110GK506532” Dan No. Mesin “JFW1E-1514655” Beserta Kunci yang berada di samping rumah dan barang –barang tersebut di akui milik terdakwa  MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR kemudian atas kejadian tersebut terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR    beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 285/10966.00/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:09331/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 29613/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,013 (nol koma nol satu tiga) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR pada hari Senin tanggal 22 September 2025 hingga Hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Di sebuah Rumah di GG. Merawen 09 desa Jone Kec. Tanah grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal pada hari  senin  tanggal 22 september 2025 pukul 20.15 wita  terdakwa berada di rumah terdakwa yang beralamat di GG.Merawen 09 Desa Jone Kec. Tanah grogot kaltim terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang terdakwa simpan didalam kantong celana terdakwa kemudian terdakwa menggunakan sedikit sabu tersebut dengan menggunakan pipet kaca yang terdakwa isi dengan sabu setelah mencair terdakwa hubungkan ke dalam sedotan yang sudah tersambung dengan bong kemudian pipet kaca tersebut terdakwa bakar dengan korek api dan ujung sedotan terdakwa hisap sebanyak 4 kali hisap/tarikan kemudian setelah terdakwa selesai menggunkan sabu sisa sabu tersebut terdakwa simpan ke dalam casing handphone terdakwa kemudian terdakwa aktifitas seperti biasa kemudian pada hari selasa tanggal 23 september 2025 sekira pukul 16.15 wita terdakwa terdakwa menggambil sisa sabu yang terdakwa simpan di dalam casing handphone terdakwa untuk terdakwa gunakan dengan menggunakan pipet kaca yang terdakwa isi dengan sabu setelah mencair terdakwa hubungkan ke dalam sedotan yang sudah tersambung dengan bong kemudian pipet kaca tersebut terdakwa bakar dengan korek api dan ujung sedotan terdakwa hisap sebanyak 4 kali hisap/tarikan kemudian setelah selesai masih ada sisa sabunya lagi terdakwa simpan Kembali di dalam casing handphone terdakwa.
  • Pada hari rabu tanggal 24 september 2025 sekira pukul 02.15 wita  Saksi ISWAHYUDI bin MUHADI, Saksi ARDINASYAH Als ANCOI Bin MUHAMMAD TAMIR besertaAngota Sat resnarkoba polres paser Melakukan Penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR Di Sebuah Rumah  Di  GG. Merawen 09 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim  kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dan disaksikan oleh ketua rt setempat yaitu Saksi SULAIMAN Bin SOI dan di temukan 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A3X” warna merah nebula dengan No.Imei “860277071895356” No Hp “082254739506” di lantai kamar kemudian ditemukan 1 (satu) paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam casing handphone warna “HITAM” yang bertuliskan “OPPO” dan kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor “HONDA SCOOPY” warna “MERAH” dengan Nopol “KT 4802 VR” Dengan No Rangka “MH1JFW110GK506532” Dan No. Mesin “JFW1E-1514655” Beserta Kunci yang berada di samping rumah dan barang –barang tersebut di akui milik terdakwa  MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR kemudian atas kejadian tersebut terdakwa MUHAMMAD ARIS Als ARIS Bin MAKMUR    beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 285/10966.00/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang SANDI SETIAWAN NIK.P82456, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab:09331/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani dan yang mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, bahwa barang bukti dengan nomor: 29613/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,013 (nol koma nol satu tiga) gram adalah benar barang bukti yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa beradasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/154/X/2025/Kes tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh KASI DOKKES POLRES PASER ARI MUNANDAR NRP. 70050166 Bahwa pada hari rabu 24 Oktober 2025 03.00 Wita di klinik Polres Paser telah dilakukan Pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan naarkoba dalam urin secara kualitatif atas nama MUHHAMAD ARIS Bin MAKMUR dengan hasil pemeriksaan Positif Metamphetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya