Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2019/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. RAHMADI Als MADI Bin RAHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-17189/O.4.13.3/Enz.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Als MADI Bin RAHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan    :
Primair :
----Bahwa terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di rumah saksi TAMRIN Bin HASEN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jln. Pulau Amplas RT.08 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------
-    Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wita, terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD mendatangi saksi TAMRIN di rumahnya dengan tujuan membeli paket shabu – shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sesampainya di rumah saksi TAMRIN, terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD menerima paket shabu – shabu tersebut yang pembayarannya akan dilakukan pada keesokan harinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 wita, terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD mendatangi kembali rumah saksi TAMRIN sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD membantu saksi menaikkan sapi ke dalam Pick Up, terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD melihat sisa – sisa paketan shabu – shabu di plastic teras rumah saksi TAMRIN. Melihat situasi tersebut kemudian terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD mengumpulkan sisa – sisa shabu – shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket yang kemuidan terdakwa simpan di kantong saku milik terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08656/NNF/2019 tanggal 06 September 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. FITRYANA HAWA Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOESNADI M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka TAMRIN Bin HASEN dengan nomor  15505/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat kotor + 0,26 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 174/10966.00/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,26 gram dan berat bersih  0,04 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan tanpa isi dari Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :
------Bahwa terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2019 atau pada suatu waktu pada tahun 2019, bertempat di rumah saksi TAMRIN Bin HASEN (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jln. Pulau Amplas RT.08 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
-    Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wita, terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD mendatangi saksi TAMRIN di rumahnya dengan tujuan membeli paket shabu – shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sesampainya di rumah saksi TAMRIN, terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD menerima paket shabu – shabu tersebut yang pembayarannya akan dilakukan pada keesokan harinya. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 wita, terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD mendatangi kembali rumah saksi TAMRIN sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD membantu saksi menaikkan sapi ke dalam Pick Up, terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD melihat sisa – sisa paketan shabu – shabu di plastic teras rumah saksi TAMRIN. Melihat situasi tersebut kemudian terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD mengumpulkan sisa – sisa shabu – shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket yang kemuidan terdakwa simpan di kantong saku milik terdakwa RAHMADI Als MADI Bin  RAHMAD.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08656/NNF/2019 tanggal 06 September 2019 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. FITRYANA HAWA Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. KOESNADI M.Si. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka TAMRIN Bin HASEN dengan nomor  15505/2019/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat kotor + 0,26 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 174/10966.00/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,26 gram dan berat bersih  0,04 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan tanpa isi dari Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa terdakwa dalam  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu, tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya