| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 321/Pid.B/2017/PN Tgt | DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH | 1.TOMI WAHYUDI Bin RAFII 2.RIZA AHYANI Bin BAHRUN. 3.HASAN BASRI Bin M. YASIN 4.SLAMET HARIYANTO Bin AZIZ. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Okt. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 321/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Okt. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1938/Q.4.13/EPP.2/10/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan : ---------- Bahwa terdakwa I TOMI WAHYUDI Bin RAFI’I, terdakwa II RIZA AHYANI Bin BAHRUN, terdakwa III HASAN BASRI Bin M. YASIN dan terdakwa IV SLAMET HARIYANTO Bin AZIZ secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekira jam 19.00 wita dan pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Office Biu 1 Re Manufacturing (Reman) PT. Pamapersada Nusantara dan di Office Biu 1 Agregat PT. Pamapersada Nusantara Desa Biu Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal dari waktu dan tempat diatas para terdakwa mengendarai kendaraan LV dengan nomor lambung 403 yang dikemudikan oleh terdakwa III HASAN BASRI Bin M. YASIN menuju Re Manufacturing selanjutnya para terdakwa bersama-sama turun dari kendaraan LV 403 kemudian berjalan kaki dengan maksud mencari besi-besi hingga akhirnya para terdakwa melihat besi yang berada di lantai di sekitar unit HD yang sedang diperbaiki kemudian karena potongan besi tersebut besar-besar maka terdakwa I TOMI WAHYUDI Bin RAFI’I, terdakwa II RIZA AHYANI Bin BAHRUN, terdakwa III HASAN BASRI Bin M. YASIN dan terdakwa IV SLAMET HARIYANTO Bin AZIZ (Alm) secara bersama-sama mengangkat besi menggunakan tangan kosong untuk dipindahkan dari lantai ke atas bak belakang dari unit kendaraan LV 403 yang dikendarai para terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Management PT. Pamapersada Nusantara, hal tersebut dilakukan berulang-ulang hingga besi habis selanjutnya para terdakwa naik ke atas kendaraan LV 403 tersebut lalu kembali menuju polling kemudian memarkirkan unit LV 403 tersebut disamping polling dengan posisi sejajar dengan kantor polling agar tidak terlihat orang lain selanjutnya para terdakwa istirahat di ruang polling; ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHpidana |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
