Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
321/Pid.B/2017/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH 1.TOMI WAHYUDI Bin RAFII
2.RIZA AHYANI Bin BAHRUN.
3.HASAN BASRI Bin M. YASIN
4.SLAMET HARIYANTO Bin AZIZ.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 321/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1938/Q.4.13/EPP.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI WAHYUDI Bin RAFII[Penahanan]
2RIZA AHYANI Bin BAHRUN.[Penahanan]
3HASAN BASRI Bin M. YASIN[Penahanan]
4SLAMET HARIYANTO Bin AZIZ.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :    

---------- Bahwa terdakwa I TOMI WAHYUDI Bin RAFI’I, terdakwa II RIZA AHYANI Bin BAHRUN,  terdakwa III HASAN BASRI Bin M. YASIN dan terdakwa IV SLAMET HARIYANTO Bin AZIZ secara bersama-sama  pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekira jam 19.00 wita dan pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di Office Biu 1 Re Manufacturing (Reman) PT. Pamapersada Nusantara dan di Office Biu 1 Agregat PT. Pamapersada Nusantara Desa Biu Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari waktu dan tempat diatas para terdakwa mengendarai kendaraan LV dengan nomor lambung 403 yang dikemudikan oleh terdakwa III HASAN BASRI Bin M. YASIN menuju Re Manufacturing selanjutnya para terdakwa bersama-sama turun dari kendaraan LV 403 kemudian berjalan kaki dengan maksud mencari besi-besi hingga akhirnya para terdakwa melihat besi yang berada di lantai di sekitar unit HD yang sedang diperbaiki kemudian karena potongan besi tersebut besar-besar maka terdakwa I TOMI WAHYUDI Bin RAFI’I, terdakwa II RIZA AHYANI Bin BAHRUN, terdakwa III HASAN BASRI Bin M. YASIN dan terdakwa IV SLAMET HARIYANTO Bin AZIZ (Alm) secara bersama-sama mengangkat besi menggunakan tangan kosong untuk dipindahkan dari lantai ke atas bak belakang dari unit kendaraan LV 403 yang dikendarai para terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Management PT. Pamapersada Nusantara, hal tersebut dilakukan berulang-ulang hingga besi habis selanjutnya para terdakwa naik ke atas kendaraan LV 403 tersebut lalu kembali menuju polling kemudian memarkirkan unit LV 403 tersebut disamping polling dengan posisi sejajar dengan kantor polling agar tidak terlihat orang lain selanjutnya para terdakwa istirahat di ruang polling;
Bahwa selanjutnya saat jam istirahat sekira jam 01.00 wita para terdakwa secara bersama-sama kembali mengendarai kendaraan LV dengan nomor lambung 430 yang dikemudikan oleh terdakwa IV SLAMET HARIYANTO Bin AZIZ menuju Agregat dan sesampainya di Agregat para terdakwa melihat situasi sepi tanpa ada aktifitas lalu kendaraan LV 430 diparkirkan ditempat tersebut kemudian para terdakwa turun dari kendaraan LV 430 lalu berjalan kaki di sekitar Agregat untuk mencari besi hingga akhirnya para terdakwa menemukan 1 (satu) buah Tromol ukuran besar yang kemudian diangkat dan dipindahkan menggunakan tangan kosong secara bersama-sama oleh para terdakwa ke atas bak LV 430 selanjutnya para terdakwa berjalan lagi untuk mencari besi lainnya hingga mendapatkan 5 (lima) buah track hoe, 3 (tiga) buah shok warna hitam, 1 (satu) buah rumah lampu rotary dalam kondisi rusak dan 1 (satu) buah filter warna hitam dalam kondisi rusak yang mana para terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Management PT. Pamapersada Nusantara hingga akhirnya perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi ABDULLAH ARIFIN Bin MUSLIKAN dan saksi ARIO DWI PERMONO Bin JOKO UMBARYONO yang kemudian mengamankan para terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Management PT. Pamapersada Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHpidana

Pihak Dipublikasikan Ya