| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 367/Pid.B/2017/PN Tgt | ADAM DONIE. M ,SH | MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als WAHIT Bin ABDULRAHIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 367/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2591/Q.4.22/Euh.2/11/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als WAHIT Bin ABDULRAHIM Pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira jam 00.15 Wita di Warung sembako milik saksi MUSA Bin RESE yang berada di RT 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira jam 00.15 Wita di konter Hp milik saksi JUWITA Binti MURHAN A yang berada di Jl. Provinsi RT 001 Kelurahan Lawe - lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira jam 22.00 Wita saksi MUSA Bin RESE menutup warung sembako milik nya dan mengunci pintu warung dengan menggunakan gembok, kemudian saksi MUSA Bin RESE bergegas tidur didalam rumahnya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira jam 01.00 Wita terdakwa mendatangi warung sembako milik saksi JUWITA Binti MURHAN A dan mencongkel pegangan grendel yang dipasangi gembok di pintu warung dengan menggunakan pisau dan obeng hingga Grendel pintu tersebut rusak (tidak dapat dipergunakan kembali) sehingga terdakwa dapat masuk kedalam warung sembako milik saksi MUSA Bin RESE, kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut berupa : 1 (satu) unit Televisi merk Sharp 21 inch warna hitam; Surya 16 (1 slop) Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Kemudian pada hari Jumat 15 September 2017 Sekira jam 05.00 wita setelah saksi MUSA Bin RESE selesai menjalankan sholat subuh saksi MUSA Bin RESE melihat warung miliknya dalam keadaan tertutup akan tetapi sudah tidak terkunci, kemudian saksi MUSA Bin RESE melihat TV dan beberapa Slop rokok serta uang yang berada dilacii etalase rokok telah hilang, hingga akhirnya saksi MUSA Bin RESE melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut. 1 (satu) unit HP merk NOKIA 103 warna hitam oranye dengan Nomor 0815.2166.2965 yang berisikan saldo pulsa Indosat sebesar Rp. 543.000,- (lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah) kartu dengan nomor 0822.5475.5661 berisikan pulsa listrik sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan V5 = 35 Unit 2 (dua) bungkus MARLBORO MERAH; Selanjutnya sekira jam 06.30 Wita pada saat saksi JUWITA Binti MURHAN A bagun tidur dan melihat pintu konter HP miliknya dalam keadaan terbuka lalu saksi JUWITA Binti MURHAN A memanggil suaminya dan mengecek konter HP tersebut serta melihat seluruh barang yang berada didalam konter telah hilang hingga akhirnya saksi JUWITA Binti MURHAN A melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.
-- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
