Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.B/2017/PN Tgt ADAM DONIE. M ,SH MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als WAHIT Bin ABDULRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 367/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2591/Q.4.22/Euh.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM DONIE. M ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als WAHIT Bin ABDULRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN                :

Bahwa ia terdakwa MUAHIDULLAH KHOIRUMAN AZAM Als WAHIT Bin ABDULRAHIM Pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira jam 00.15 Wita di Warung sembako milik saksi MUSA Bin RESE yang berada di RT 04 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira jam 00.15 Wita di konter Hp milik saksi JUWITA Binti MURHAN A yang berada di Jl. Provinsi RT 001 Kelurahan Lawe - lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira jam 22.00 Wita saksi MUSA Bin RESE menutup warung sembako milik nya dan mengunci pintu warung dengan menggunakan gembok, kemudian saksi MUSA Bin RESE bergegas tidur didalam rumahnya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira jam 01.00 Wita terdakwa mendatangi warung sembako milik saksi JUWITA Binti MURHAN A dan mencongkel pegangan grendel yang dipasangi gembok di pintu warung dengan menggunakan pisau dan obeng hingga Grendel pintu tersebut rusak (tidak dapat dipergunakan kembali) sehingga terdakwa dapat masuk kedalam warung sembako milik saksi MUSA Bin RESE, kemudian terdakwa mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut berupa :

1 (satu) unit Televisi merk Sharp 21 inch warna hitam;
6 (enam) slop rokok yang terdiri dari :

Surya 16 (1 slop)
Surya 12 (1 slop)
Pensil 16 (1 slop)
Pensil 20 (1 slop)
LA (1 slop)
U mil (1 slop), dan

Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kemudian pada hari Jumat 15 September 2017 Sekira jam 05.00 wita setelah saksi MUSA Bin RESE selesai menjalankan sholat subuh saksi MUSA Bin RESE melihat warung miliknya dalam keadaan tertutup akan tetapi sudah tidak terkunci, kemudian saksi MUSA Bin RESE melihat TV dan beberapa Slop rokok serta uang yang berada dilacii etalase rokok telah hilang, hingga akhirnya saksi MUSA Bin RESE melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa atas pebuatan terdakwa tersebut diatas saksi MUSA Bin RESE mengalami kerugian sekitar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira jam 21.00 Wita saksi JUWITA Binti MURHAN A  menutup pintu konter HP miliknya dengan menggunakan gembok kemudian saksi JUWITA Binti MURHAN A kembali pulang kerumahnya yang berada didepan konter Hp untuk istirahat tidur, setelah itu sekira jam 01.00 Wita atau pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 terdakwa mendatangi konter hp milik saksi JUWITA Binti MURHAN A dan mencongkel pegangan grendel yang dipasangi gembok di pintu konter hp tersebut dengan menggunakan pisau dan obeng hingga Grendel pintu tersebut rusak (tidak dapat dipergunakan kembali) sehingga terdakwa dapat masuk kedalam konter Hp milik saksi JUWITA Binti MURHAN A selanjutnya  terdakwa mengambil barang-barang yang ada didalam konter berupa :

1 (satu) unit HP merk NOKIA 103 warna hitam oranye dengan Nomor 0815.2166.2965 yang berisikan saldo pulsa Indosat sebesar Rp. 543.000,- (lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah)
1 (satu) unit HP Lipat merk SAMSUNG GT-E1272 warna putih yang berisi 2 (dua) kartu dengan perincian :

kartu dengan nomor 0822.5475.5661 berisikan pulsa listrik sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan
Kartu dengan nomor 0812.5050.1609 yang berisikan saldo Pulsa Telkomsel M. KIOS dengan rincian :

V5               =  35 Unit
V10             =  46 Unit
V20             =  11 Unit
V25             =     3 Unit
V50             =     1 Unit
V100          =     2 Unit
1 (satu) unit Charger HP merk SAMSUNG warna hitam;
Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
4 (empat) bungkus minyak goreng merk KUNCI MAS ukuran @ 1 liter;
8 (delapan) buah korek gas;
3 (tiga) buah minyak rambut merk POMADE;
3 (tiga) buah minyak rambut merk GATSBY;
15 (lima belas) buah kopi INDOCAFE Sachet;
2 (dua) buah pasta gigi merk CLOSE UP;
1 (satu) unit Handset;
30 (tidak puluh) bungkus rokok, dengan rincian :

2 (dua) bungkus MARLBORO MERAH;
3 (tiga) bungkus LA BOLD;
3 (tiga) bungkus 234 (DJI SAM SOE);
3 (tiga) bungkus SURYA 16;
1 (satu) bungkus SURYA PROMIL;
1 (satu) bungkus SURYA MERAH;
2 (dua) bungkus SURYA 12;
3 (tiga) bungkus SURYA SIGNATURE;
3 (tiga) bungkus GUDANG GARAM FILTER;
3 (tiga) bungkus SAMPOERNA HIJAU;
3 (tiga) bungkus U MILD MENTOL;
3 (tiga) bungkus U MILD BIRU;

Selanjutnya sekira jam 06.30 Wita pada saat saksi JUWITA Binti MURHAN A bagun tidur dan melihat pintu konter HP miliknya dalam keadaan terbuka lalu saksi JUWITA Binti MURHAN A memanggil suaminya dan mengecek konter HP tersebut serta  melihat seluruh barang yang berada didalam konter telah hilang hingga akhirnya saksi JUWITA Binti MURHAN A melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.
Bahwa barang-barang berupa 1 (satu) unit Televisi merk Sharp 21 inch warna hitam, 1 (satu) unit HP Lipat merk SAMSUNG GT-E1272 warna putih, 1 (satu) unit Charger HP merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA 103 warna hitam oranye, Rokok berbagai macam merk, dan 4 (empat) bungkus minyak goreng merk KUNCI MAS ukuran @ 1 liter milik saksi JUWITA Binti MURHAN A dan saksi MUSA Bin RESE yang diambil oleh terdakwa tanpa seijin pemiliknya seluruhnya disimpan di rumah saksi RUDY ISKANDAR Bin H. ABDUL KADIR (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
Bahwa atas pebuatan terdakwa tersebut diatas saksi JUWITA Binti MURHAN A mengalami kerugian sekitar Rp 4.167.500,- (empat juta seratus enam puluh tujuh lima ratus rupiah).

 

-- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya