Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2025/PN Tgt Monang Manullang KISWANTO Bin MANSYUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.C/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/02/X/HUK.12.1./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Monang Manullang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KISWANTO Bin MANSYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 17.00 Wita telah terjadi Tindak Pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di areal Blok E-26 Kebun PT. Borneo Indo Subur (PT, BIS) Desa Olung Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim. Adapun kronologis kejadian : Sekira jam 15.00 Wita Sdr. AHMAD TAMIM dan Sdn SUPARNO didampingi 2 (dua) personel Polsek Long Ikis yaitu BRIPKA MUHAMMAD YUSUF dan BRIPDA TRENIKO ARA RADESTA metaksanakan patrofi harian di areal kebun PT. BIS di Desa Otung Kec. Long Ikis Kab. Paser. Ketika melaksanakan Patroli, kami mendapati seseorang yang sedang memikul Tandan buah kelapa sawit di areal Blok E 26 Kebun PT. BIS, Dan ketjka karri menghampiri orang tersebut (pelaku) mengaku bemama KISWANTO Adapun jumlah Tandan Buah sawit yang diambiT adalah sebanyak 3 (tjga) tandan. Dan kemudian orang tersebut kami

Pihak Dipublikasikan Ya