| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN dan Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara Bersama-sama atau sendiri-sendiri Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di sebuah Rumah di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat, setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---
- Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Januari 2026 Sekira Pukul 14.30 Wita saksi sedang berada di Di Rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN mendatangin Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa “AMBILKAN BARANG (SABU) DI RUMAH RAHMADI” kemudian Terdakwa pergi menuju rumah sdr. RAHMADI (DPO) yang beralamat di Desa Muara Komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dengan berjalan kaki kemudian setibanya terdakwa didepan rumah sdr. RAHMADI (DPO) ada orang yang tidak terdakwa kenal keluar dari rumah sdr. RAHMADI (DPO) dan orang yang tidak terdakwa kenal tersebut memberikan terdakwa 1 (Satu) plastik klip yang berisi sabu dan berkata “NAH DARI BOS” setelah itu Terdakwa mengambil menyimpan 1 (Satu) plastik klip yang berisi sabu tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa kemudian Terdakwa langsung Kembali pulang kerumah dan sekira pukul 14.40 wita Terdakwa tiba dirumah dan setibanya dirumah Terdakwa memberikan 1 (Satu) plastic klip yang berisi narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil dari rumah sdr. RAHMADI (DPO) kepada Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN.
- Pada hari Sabtu Tanggal 17 januari 2026 Sekira jam 15.30 WITA pada saat Terdakwa berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Kalimantan Timur datang saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN,S.H Bin ARTIS NAHRU beserta pihak personal polres paser mengamankan Terdakwa dan Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN dan dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya kemudian ditemukan barang bukti 26 (Dua Puluh Enam) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, 5 (lima) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (Satu) Buah Dompet kecil Warna “PUTIH”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A58” WARNA “HITAM” No. Handphone “081521663209” Dengan No Imei “860536065060495”, Uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) milik Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO 2019” WARNA “BIRU” No. Handphone “081241972214” Dengan No Imei “867472056135695” milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN berserta barang barang tersebut di bawa ke polres paser untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 36/10966.00/2025 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YENNY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 26 (dua puluh enam) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 7,22 (tujuh koma dua dua) gram, dan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :00566/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 01588/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,048 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.-----------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN dan Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara Bersama-sama atau sendiri-sendiri Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di sebuah Rumah di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu Tanggal 17 januari 2026 Sekira jam 15.30 WITA pada saat Terdakwa berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Kalimantan Timur datang saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN,S.H Bin ARTIS NAHRU beserta pihak personal polres paser mengamankan Terdakwa dan Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN dan dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya kemudian ditemukan barang bukti 26 (Dua Puluh Enam) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, 5 (lima) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (Satu) Buah Dompet kecil Warna “PUTIH”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A58” WARNA “HITAM” No. Handphone “081521663209” Dengan No Imei “860536065060495”, Uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) milik Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO 2019” WARNA “BIRU” No. Handphone “081241972214” Dengan No Imei “867472056135695” milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN berserta barang barang tersebut di bawa ke polres paser untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 36/10966.00/2025 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YENNY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 26 (dua puluh enam) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 7,22 (tujuh koma dua dua) gram, dan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh enam) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :00566/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 01588/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,048 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI NO. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |