Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2020/PN Tgt 1.NORSIAH HT
2.NILA SARI DEWI
3.MAKHDA YANTI
4.MURNI IRIYANI
5.NANI WAHYUNI
6.MUHAMMAD IQBAL
1.ABDUL KADIR
2.ABDULLAH AMIR
3.JAMHURI
4.BAKHTIAR KASTING
5.SINTA MASDA
6.RUDIANTO PASANG
7.KANTOR DESA JONE KECAMATAN TANAH GROGOT, C.Q. KEPALA DESA JONE
8.KANTOR KECAMATAN TANAH GROGOT KABUPATEN PASER, C.Q. CAMAT TANAH GROGOT
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NORSIAH HT
2NILA SARI DEWI
3MAKHDA YANTI
4MURNI IRIYANI
5NANI WAHYUNI
6MUHAMMAD IQBAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO, SH, MHNORSIAH HT
2TOIB WALUYO, SH, MHNILA SARI DEWI
3TOIB WALUYO, SH, MHMAKHDA YANTI
4TOIB WALUYO, SH, MHMURNI IRIYANI
5TOIB WALUYO, SH, MHNANI WAHYUNI
6TOIB WALUYO, SH, MHMUHAMMAD IQBAL
Tergugat
NoNama
1ABDUL KADIR
2ABDULLAH AMIR
3JAMHURI
4BAKHTIAR KASTING
5SINTA MASDA
6RUDIANTO PASANG
7KANTOR DESA JONE KECAMATAN TANAH GROGOT, C.Q. KEPALA DESA JONE
8KANTOR KECAMATAN TANAH GROGOT KABUPATEN PASER, C.Q. CAMAT TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
1.    Melarang dan memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menerima kuasa dari Tergugat I untuk menghentikan aktivitas land clearing, mengeruk dan mengambil tanah uruk atau tanah timbun diatas tanah objek sengketa.
2.    Melarang dan memerintahkan kepada Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk tidak menerbitkan surat-surat tanah atau produk hukum apapun diatas tanah objek sengketa.

DALAM POKOK PERKARA
1.     Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.     Menyatakan IDRUS KUNYI ACHMAD atau disapa IDRUS KA (suami Penggugat I/ayah Penggugat II sampai dengan Penggugat VI) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Februari 2005.
3.      Menyatakan bahwa Para Penggugat, yaitu : Norsiah HT, Nila Sari Dewi, Makhda Yanti, Murni Iriyani, Nani Wahyuni dan Muhammad Iqbal, adalah ahli waris dari almarhum Idrus KA.
4.     Menyatakan sah Akta Jual Beli Tanah No.105/AJB/TGT/V/1998 tanggal 2 Mei 1998 dari L.S. Sumbayak kepada Idrus KA., yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Tanah Grogot, Drs. Dachrie Abdullah Adam.  
5.     Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.121/Desa Jone, atas nama Idrus KA., diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.537/1987 tanggal 19 Mei 1987.
6.    Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, seluas 18.040 m2 (delapan belas ribu empat puluh meter persegi), terdiri dari 2 (dua) bidang tanah dengan rincian sebagai berikut :
a.    Bidang tanah yang berada disebelah selatan atau sebelah kanan dari Jalan Yunion, masuk dalam wilayah RT 001 Desa Jone, berukuran lebar sebelah utara 98 meter, lebar sebelah selatan 102 meter, panjang sebelah timur 93  meter dan panjang sebelah barat 83 meter = luas 8.972 m2 (delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua meter persegi), dengan batas-batas :
Utara     :    Jalan Yunion
Selatan     :     Tanah Hak Guna Bangunan PT. Tridaya Jaya Sentosa dan sebagian tanah Hak Milik Nuraliah/Kapling Perumahan Embun Pagi.
Timur     :     Tanah Hak Guna Bangunan PT. Tridaya Jaya Sentosa, dahulu tanah Hak Milik Lasimin.   
Barat     :     Tanah Hak Milik Pemerintah Kabupaten Paser

b.    Bidang tanah yang berada disebelah utara atau sebelah kiri dari Jalan Yunion, masuk dalam wilayah RT 007 Desa Jone (dahulu wilayah RT 001), berukuran lebar sebelah utara 96 meter, lebar sebelah selatan 98 meter, panjang sebelah timur 92 meter dan panjang sebelah barat 95 meter  = luas 9.068 m2 (sembilan ribu enam puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas :
Utara     :    Tanah negara
Selatan     :     Jalan Yunion
Timur     :    Tanah Hak Guna Bangunan PT. Menara Langit Propertindo, dahulu tanah Hak Milik Lasimin.   
Barat     :     Tanah Hak Milik Pemerintah Kabupaten Paser
7.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai tanah milik Para Penggugat, masing-masing Tergugat I seluas 4.272 m2, Tergugat II seluas 4.300 m2, Tergugat III seluas  8.018 m2, Tergugat IV seluas 300 m2, Tergugat V seluas 300 m2 dan Tergugat seluas 450 m2, adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
8.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa saja yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong.
9.    Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan land clearing, mengeruk dan mengambil tanah uruk atau tanah timbun diatas tanah hak milik Para Penggugat adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
10.    Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) akibat Tergugat I melakukan land clearing, mengeruk dan mengambil tanah uruk atau tanah timbun diatas tanah hak milik Para Penggugat.
11.    Menyatakan sah sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohon Para Penggugat atas tanah dan bangunan rumah tinggal milik Tergugat I yang terletak di Jalan Andi Ali Gang Mantunias RT 001 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
12.          Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan.
13.    Menyatakan Tergugat VII dan Tergugat VIII yang telah menerbitkan dan menandatangani surat-surat tanah diatas objek sengketa, yaitu :
a.    Surat Keterangan Penguasaan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara No.26/2008/DSJ/SKT/I/2013 atas nama Abdul Kadir.
b.    Surat Keterangan Penguasaan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara No.11/SKPPTN/I/1997 atas nama Abdullah Amir.
c.    Surat Keterangan Penguasaan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara No.115/2008/DSJ/ SKT/IX/2012 atas nama Jamhuri.
d.    Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Jamhuri kepada Bakhtiar Kasting, Register No.1844/SPMHAT/TGT/IX/2015.
e.    Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Jamhuri kepada Sinta Masda,  Registser No.2340/SPMHAT/ TGT/XII/2015.
f.          Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Jamhuri kepada Rudianto Pasang, Register No. 2348/SPMHAT/ TGT/XII/2015.  
Adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
14.    Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara dan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat VII dan Tergugat VIII sebagaimana petitum angka 13 huruf a,b,c,d,e,f, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
18.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
19.     Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak