Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH. AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG Bin SAYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-604/Q.4.13/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG Bin SAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG Bin SAYADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita atau pada waktu lain yang  termasuk dalam bulan januari  tahun 2017 bertempat di Jl. Jend. Soedirman Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau di tempat lain yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas, saksi YUDI IRAWAN, saksi YOHANES Y. MUSKITA ( anggota Resnarkoba Polres Paser ) berdasarkan informasi dari saksi ALWI ( ditangkap sebelumnya ) melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG Bin SAYADI (Alm) erdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Paser. Kemudian dilakukan penggeledahan dan hanya ditemukan 1 (Satu) buah HP merk Strawberry warna putih milik terdakwa AHMAD SURIANSYAH, kemudian anggota Sat Resnarkoba menjelaskan kepada terdakwa AHMAD SURIANSYAH “bahwa sudah mengamankan saksi ALWI dan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu kemudian saksi. ALWI mengatakan mendapatkan shabu-shabu tersebut dari kamu” kemudian terdakwa AHMAD SURIANSYAH menerangkan bahwa “shabu-shabu miliknya sudah tidak ada lagi karena sudah habis”, selanjutnya anggota Resnarkoba membawa terdakwa AHMAD SURIANSYAH menuju ke tempat tinggalnya yang berada di Desa Janju dan setelah sampai dirumah terdakwa AHMAD SURIANSYAH kemudian anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KHAIRUL (warga sekitar) dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah bong lengkap dengan pipet kaca, 4 (empat) plastik kecil yang berisi serbuk sisa shabu-shabu, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) buah kotak pensil warna Hitam Jingga yangterbuat dari plat/seng dan 1 (satu) buah buku Catatan. Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa AHMAD SURIANSYAH dan selanjutnya terdakwa AHMAD SURIANSYAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa dalam menjual, membeli, menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0954/ NNF/ 2017 tanggal 09 Februari 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, ANISWATI ROFIAH, A.Md. dan, LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG Bin SAYADI (Alm)berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram dan di beri nomor bukti 1212/2017/NNF dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 008/10966.00/ 2017 tanggal 06 Januari 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot  dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat 0, 92 gram;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG Bin SAYADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita atau pada waktu lain yang  termasuk dalam bulan januari  tahun 2017 bertempat di Jl. Jend. Soedirman Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau di tempat lain yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas, saksi YUDI IRAWAN, saksi YOHANES Y. MUSKITA ( anggota Resnarkoba Polres Paser ) berdasarkan informasi dari saksi ALWI ( ditangkap sebelumnya ) melakukan penangkapan terhadap terdakwa AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG Bin SAYADI (Alm) erdakwa ditangkap dan digeledah oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Paser. Kemudian dilakukan penggeledahan dan hanya ditemukan 1 (Satu) buah HP merk Strawberry warna putih milik terdakwa AHMAD SURIANSYAH, kemudian anggota Sat Resnarkoba menjelaskan kepada terdakwa AHMAD SURIANSYAH “bahwa sudah mengamankan saksi ALWI dan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu kemudian saksi. ALWI mengatakan mendapatkan shabu-shabu tersebut dari kamu” kemudian terdakwa AHMAD SURIANSYAH menerangkan bahwa “shabu-shabu miliknya sudah tidak ada lagi karena sudah habis”, selanjutnya anggota Resnarkoba membawa terdakwa AHMAD SURIANSYAH menuju ke tempat tinggalnya yang berada di Desa Janju dan setelah sampai dirumah terdakwa AHMAD SURIANSYAH kemudian anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KHAIRUL (warga sekitar) dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah bong lengkap dengan pipet kaca, 4 (empat) plastik kecil yang berisi serbuk sisa shabu-shabu, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan plastik warna Putih, 1 (satu) buah kotak pensil warna Hitam Jingga yangterbuat dari plat/seng dan 1 (satu) buah buku Catatan. Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa AHMAD SURIANSYAH dan selanjutnya terdakwa AHMAD SURIANSYAH beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0954/ NNF/ 2017 tanggal 09 Februari 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, ANISWATI ROFIAH, A.Md. dan, LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa AHMAD SURIANSYAH Als AMAT GEDONG Bin SAYADI (Alm)berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram dan di beri nomor bukti 1212/2017/NNF dengan hasil kesimpulan:

adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 008/10966.00/ 2017 tanggal 06 Januari 2017 yang di keluarkan oleh kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot  dan di tandatangani oleh sdr. ROZIKIN SE selaku Pimpinan cabang Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot, dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang serta di saksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO. Dengan hasil timbangan barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat 0, 92 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya