Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2017/PN Tgt DIAN PUSPITA ,SH ACKUNG WIDYATMA Bin PINTO SOEMAHENDRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-372/Q.4.22/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACKUNG WIDYATMA Bin PINTO SOEMAHENDRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III

Dakwaan :

 

Primair :

 

-------- Bahwa terdakwa ACKUNG WIDYATMA Bin PINTO SOEMAHENDRO pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 sekira pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Site Telkomsel Api-Api Jalan Propinsi Rt. 008 Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat Terdakwa ACKUNG WIDYATMA Bin PINTO SOEMAHENDRO berangkat dari Site Telkomsel Babulu menuju ke Site Telkomsel Api-Api Kecamatan Waru dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi KT-3670-ZC. Sesampainya di Site Telkomsel Api-Api Kecamatan Waru lalu Terdakwa bertemu dengan saksi RIANTO dan Terdakwa meminta saksi RIANTO membukakakan pintu selter (ruang mesin Transmisi) untuk melakukan foto dokumentasi. Setelah pintu selter terbuka lalu Terdakwa menutup pintu selter tersebut dari dalam dan Terdakwa melakukan foto dokumentasi, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat potong berupa tang dari dalam tas warna merah milik Terdakwa kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi ERIC SIMBOLON  Terdakwa memotong kabel grounding warna kuning sepanjang 60 (enam puluh) centimeter yang berada di bawah Mesin Induk Pemancar Sinyal site Telkomsel Api-Api.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ERIC SIMBOLON selaku operation RTPO Site Telkomsel Api-Api mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. --------------------------

 

 

 

Subsidair :

 

-------- Bahwa terdakwa ACKUNG WIDYATMA Bin PINTO SOEMAHENDRO pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 sekira pukul 15.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Site Telkomsel Api-Api Jalan Propinsi Rt. 008 Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat Terdakwa ACKUNG WIDYATMA Bin PINTO SOEMAHENDRO berangkat dari Site Telkomsel Babulu menuju ke Site Telkomsel Api-Api Kecamatan Waru dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi KT-3670-ZC. Sesampainya di Site Telkomsel Api-Api Kecamatan Waru lalu Terdakwa bertemu dengan saksi RIANTO dan Terdakwa meminta saksi RIANTO membukakakan pintu selter (ruang mesin Transmisi) untuk melakukan foto dokumentasi. Setelah pintu selter terbuka lalu Terdakwa menutup pintu selter tersebut dari dalam dan Terdakwa melakukan foto dokumentasi, kemudian Terdakwa mengeluarkan alat potong berupa tang dari dalam tas warna merah milik Terdakwa kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu saksi ERIC SIMBOLON  Terdakwa memotong kabel grounding warna kuning sepanjang 60 (enam puluh) centimeter yang berada di bawah Mesin Induk Pemancar Sinyal site Telkomsel Api-Api.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ERIC SIMBOLON selaku operation RTPO Site Telkomsel Api-Api mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya