Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2278/O.4.13/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
    KESATU
----Bahwa terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN bersama saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 202, bertempat dirumah terdakwa di Desa Songka, RT.008, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak  pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“----
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI di rumah Terdakwa, kemudian Saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI berkata “Nanti mau ambil shabu tempat OHAN” kemudian Terdakwa menjawab “Saya ikut”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 13.00 WITA datang kembali ke rumah Terdakwa dan mengatakan “ayo gas pelan-pelan” kemudian Terdakwa menjawab “ayo”, lalu terdakwa bersama saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI langsung pergi ke Kecamatan Babulu, Kab. Panajam Paser Uatara dan setelah sampai saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI langsung bertemu dengan Sdr. OHAN (DPO) lalu Sdr. OHAN memberikan bungkusan plastik kresek yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI, kemudian setelah saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI menerima shabu tersebut terdakwa bersama saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI langsung pulang. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA, saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI membuka plastik kresek tersebut yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket klip narkotika jenis shabu, kemudian saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI mengambil narkotika jenis shabu tersebut untuk saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dan Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI berkata kepada Terdakwa “Mas ini taro disini (shabu)”, lalu saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI memberikan 7 (tujuh) paket klip narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa simpan di dalam kantong baju kemeja warna biru.
-    Selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa mendapatkan telepon dari saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dan mengatakan “Ada yang mau beli nanti orangnya kesana” dan Terdakwa menjawab “Iya saya tunggu”, beberapa saat kemudian saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI datang bersama dengan Sdr. RIZA (Daftar Pencarian Orang/DPO) ke rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket klip narkotika jenis shabu kepada saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dan setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dan Sdr. RIZA pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
-    Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa mendapat telepon lagi dari saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dan berkata “Mas ada yang mau beli lagi 500 2 paket” dan terdakwa menjawab “Iya ditunggu”, beberapa saat kemudian , saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI datang kembali ke rumah Terdakwa bersama Sdr. YALDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket plastik klip narkotika jenis shabu kepada saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dan setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dan Sdr. YALDI pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 227/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,25 (nol koma dua lima) gram, berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram, kemudian disisihkan 1 paket dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08352/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik Saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDIdengan nomor 16588/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,046gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,030 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

    KEDUA
----Bahwa terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN bersama saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di Desa Songka, RT.008, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan Saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI di rumah Terdakwa, kemudian Saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI berkata “Nanti mau ambil shabu tempat OHAN” kemudian Terdakwa menjawab “Saya ikut”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 13.00 WITA datang kembali ke rumah Terdakwa dan mengatakan “ayo gas pelan-pelan” dijawab oleh terdakwa “ayo”, lalu terdakwa bersama saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI langsung pergi ke Kecamatan Babulu, Kab. Panajam Paser Uatara dan setelah sampai saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI langsung bertemu dengan Sdr. OHAN (DPO) lalu Sdr. OHAN memberikan bungkusan plastik kresek yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI, kemudian setelah saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI menerima shabu tersebut terdakwa bersama saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI langsung pulang. Kemudian sekira pukul 20.00 WITA, saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI membuka plastik kresek tersebut yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket klip narkotika jenis shabu, kemudian saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI mengambil narkotika jenis shabu tersebut untuk saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dan Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI berkata kepada Terdakwa “Mas ini taro disini (shabu)”, lalu saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI memberikan 7 (tujuh) paket klip narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa simpan di dalam kantong baju kemeja warna biru.
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 01.30 WITA, Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD dan Saksi AHMAD RIFAI BIN M.YUSNI (Anggota Kepolisian SatResnarkoba Polres Paser) mendatangi rumah Terdakwa di Desa Songka, RT.008, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan bertanya kepada Terdakwa “Dimana barangmu (shabu)” dan Terdakwa menjawab “Ada, Pak di kantong baju biru”, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MULYONO Bin BESARI dan ditemukan 4 (empat) paket/plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih bening diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) HP merek SAMSUNG warna merah,1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna biru.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 227/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,25 (nol koma dua lima) gram, berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram, kemudian disisihkan 1 paket dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08352/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dengan nomor 16588/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,030 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

KETIGA
----Bahwa terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 202, bertempat di rumah terdakwa di Desa Songka, RT.008, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI di rumah Terdakwa yang beralmat  Desa Songka, RT.008, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kemudian saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI membuka plastik kresek tersebut yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket klip narkotika jenis shabu yang saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI titipkan kepada Terdakwa, kemudian saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI mengambil narkotika jenis shabu tersebut untuk Terdakwa dan saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI konsumsi sendiri, kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan alat hisap (bong), kemudian pipet kaca tersebut Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas yang selanjutnya Terdakwa hisap melalui sedotan plastik seperti orang merokok.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 227/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,25 (nol koma dua lima) gram, berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram, kemudian disisihkan 1 paket dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08352/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik saksi WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dengan nomor 16588/2021/NNF: berupa 1 (satu)kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,046 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,030 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/121/IX/2021/KES pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh KASI DOKKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa SUWANDI Als WANDI Bin RASIMANpositive (+) mengandung Metamphetamine.
-    BahwaTerdakwa dalam menggunakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya