Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2018/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH HERPANI Als CUMING Bin MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-636/Q.4.13/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERPANI Als CUMING Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia terdakwa HERPANI Als CUMING Bin MUHAMMAD (Alm),  pada hari  Jumat  tanggal 02 Februari 2018 sekitar pukul 18.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2018, bertempat di Batu Kajang RT.029 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pihak kepolisian Polsek Batu Sopang menerima laporan dari masyarakat melalui SMS bahwa Terdakwa sering melakukan penjualan obat dan shabu-shabu di Toko USU milik Terdakwa,  kemudian saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA (Keduanya Anggota Polri) melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/02/II/2018/Reskrim tanggal 02 Februari 2018 di sekitar toko milik terdakwa, setelah itu saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA langsung mendatangi toko milik terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan toko Terdakwa, kemudian saat dilakukan penggeledahan di toko tersebut datang saksi ANDIRA JAYA dengan tujuan ingin membeli obat keras jenis Carnophen Zenith yang dijual oleh terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Batu Engau untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa adapun hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA ditemukan 17 (tujuh belas) papan atau 170 (seratus tujuh puluh) butir Camophen ZENITH, uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat keras jenis Carnophen Zenith yang tidak memiliki ijin edar, dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Peemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1734 /NOF/2018 tanggal 23 Februari 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strip Carnophen berisi 5 (lima) butir tablet warna putih dengan berat ±2,707 gram dengan Nomor Barang Bukti : 0907/2018/NOF atas nama Terdakwa HERPANI Als CUMING Bin MUHAMMAD (Alm), yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M,Si., Apt, Ajun Komisari Besar Polisi, NRP . 74090815, Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 670100022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm, Apt. Penata NIP 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh  Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan / pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0907/2018/NOF

(-) negatif narkotika

 

(+) positif

-Karissoprodol

-Acetaminophen

-Cafeina

             Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0907/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif

Karisoprodol, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras
Acetaminophen,  tidak termasuk narkotika, psikotropika, mempunyai efek sebagai analgesik (pereda rasa nyeri) dan antipiretik (pereda demam).
Caffeina, tidak termasuk narkotika dan psikotropika.

Dalam identitas terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan, terdakwa memiliki pekerjaan sebagai seorang pekerja swasta dan tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat keras yorindo yang tidak memiliki izin edar.

 

------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- A  T  A  U  ---------------------------------------------------

KEDUA :  

 

Bahwa ia terdakwa HERPANI Als CUMING Bin MUHAMMAD (Alm),  pada hari  Jumat  tanggal 02 Februari 2018 sekitar pukul 18.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2018, bertempat di Batu Kajang RT.029 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,  telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pihak kepolisian Polsek Batu Sopang menerima laporan dari masyarakat melalui SMS bahwa Terdakwa sering melakukan penjualan obat dan shabu-shabu di Toko USU milik Terdakwa,  kemudian saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA (Keduanya Anggota Polri) melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/02/II/2018/Reskrim tanggal 02 Februari 2018 di sekitar toko milik terdakwa, setelah itu saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA langsung mendatangi toko milik terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan toko Terdakwa, kemudian saat dilakukan penggeledahan di toko tersebut datang saksi ANDIRA JAYA dengan tujuan ingin membeli obat keras jenis Carnophen Zenith yang dijual oleh terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Batu Engau untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa adapun hasil penggeledahan yang dilakukan oleh saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) papan atau 170 (seratus tujuh puluh) butir Camophen ZENITH , uang sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat keras jenis Carnophen Zenith yang tidak memiliki ijin edar, dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam.
Bahwa Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari sdr. BERKATULLAH yang bertempat tinggal di Amuntai Kalimantan Selatan dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per papan dan adapun tujuan Terdakwa membeli obat tersebut yaitu Terdakwa menjualnya kepada orang lain sehingga mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Peemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1734 /NOF/2018 tanggal 23 Februari 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) strip Carnophen berisi 5 (lima) butir tablet warna putih dengan berat ±2,707 gram dengan Nomor Barang Bukti : 0907/2018/NOF atas nama Terdakwa HERPANI Als CUMING Bin MUHAMMAD (Alm), yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si., M,Si., Apt, Ajun Komisari Besar Polisi, NRP . 74090815, Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 670100022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S.Farm, Apt. Penata NIP 19810522 201101 2 002 dengan diketahui oleh  Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan / pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0907/2018/NOF

(-) negatif narkotika

 

(+) positif

-Karissoprodol

-Acetaminophen

-Cafeina

             Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0907/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif

Karisoprodol, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras
Acetaminophen, tidak termasuk narkotika, psikotropika, mempunyai efek sebagai analgesik (pereda rasa nyeri) dan antipiretik (pereda demam).
Caffeina, tidak termasuk narkotika dan psikotropika.

Dalam identitas terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan, ter dakwa memiliki pekerjaan sebagai seorang pekerja swasta dan tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat keras yorindo yang tidak memiliki izin edar.

 

------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor  36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya