| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 114/Pid.Sus/2018/PN Tgt | JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH | HERPANI Als CUMING Bin MUHAMMAD | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-636/Q.4.13/Epp.2/04/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU Bahwa ia terdakwa HERPANI Als CUMING Bin MUHAMMAD (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 sekitar pukul 18.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2018, bertempat di Batu Kajang RT.029 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pihak kepolisian Polsek Batu Sopang menerima laporan dari masyarakat melalui SMS bahwa Terdakwa sering melakukan penjualan obat dan shabu-shabu di Toko USU milik Terdakwa, kemudian saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA (Keduanya Anggota Polri) melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/02/II/2018/Reskrim tanggal 02 Februari 2018 di sekitar toko milik terdakwa, setelah itu saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA langsung mendatangi toko milik terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan toko Terdakwa, kemudian saat dilakukan penggeledahan di toko tersebut datang saksi ANDIRA JAYA dengan tujuan ingin membeli obat keras jenis Carnophen Zenith yang dijual oleh terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Batu Engau untuk diperiksa lebih lanjut. Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 0907/2018/NOF (-) negatif narkotika
(+) positif -Karissoprodol -Acetaminophen -Cafeina Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0907/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Karisoprodol, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras Dalam identitas terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan, terdakwa memiliki pekerjaan sebagai seorang pekerja swasta dan tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat keras yorindo yang tidak memiliki izin edar.
------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------- KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HERPANI Als CUMING Bin MUHAMMAD (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 sekitar pukul 18.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2018, bertempat di Batu Kajang RT.029 Desa Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pihak kepolisian Polsek Batu Sopang menerima laporan dari masyarakat melalui SMS bahwa Terdakwa sering melakukan penjualan obat dan shabu-shabu di Toko USU milik Terdakwa, kemudian saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA (Keduanya Anggota Polri) melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/02/II/2018/Reskrim tanggal 02 Februari 2018 di sekitar toko milik terdakwa, setelah itu saksi KISWANTO Bin SAMIN dan saksi DEWA NYOMAN SUARDANA langsung mendatangi toko milik terdakwa dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan toko Terdakwa, kemudian saat dilakukan penggeledahan di toko tersebut datang saksi ANDIRA JAYA dengan tujuan ingin membeli obat keras jenis Carnophen Zenith yang dijual oleh terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polsek Batu Engau untuk diperiksa lebih lanjut. Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 0907/2018/NOF (-) negatif narkotika
(+) positif -Karissoprodol -Acetaminophen -Cafeina Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0907/2018/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Karisoprodol, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras Dalam identitas terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan, ter dakwa memiliki pekerjaan sebagai seorang pekerja swasta dan tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat keras yorindo yang tidak memiliki izin edar.
------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
