Dakwaan |
???????D A K W A A N
K E S A T U
------- Bahwa terdakwa JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN (Penuntutan Terpisah) dengan maksud untuk memesan sabu-sabu dan meminta saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN untuk mengantarkan pesanan sabu terdakwa tersebut lalu saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN menyanggupinya. Selanjutnya saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN meminta terdakwa untuk membayar terlebih dahulu setengah dari harga sabu yang dipesan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian terdakwa mentransfer setengah harga sabu tersebut ke rekening Bank Mandiri 1490016374631 atas nama ANDI SALMAN. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita bertempat di pinggir Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser terdakwa dengan mengendarai Honda Vario 160 Warna Biru Plat KT 4226 EAL milik saksi RUKINAH BINTI SALIMIN yang dipinjam oleh terdakwa dengan mengaku akan digunakan untuk membeli sparepart mobil, bertemu dengan saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN yang pada saat itu mengendarai Motor Jupiter MX Berwarna Biru Putih Plat KT 3377 EK, lalu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pelunasan sabu yang dipesan oleh terdakwa kepada saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN. Setelah menerima uang tersebut, kemudian saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok merk LA ICE MANGOBOOST yang berisi 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wita bertempat di pinggir Jl. Jend Sudirman tersebut, terdakwa dan saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN ditangkap oleh saksi JHONSON BUTAR BUTAR ANAK DARI MONANG BUTAR BUTAR, saksi RAHMAN SIDIQ Bin RAMLI, dan saksi I MADE LARANTAKA Anak dari I MADE WITANDANA yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN dengan disaksikan oleh saksi EDI RONAL Bin H. SUDIN (Alm), hasilnya diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk LA ICE MANGOBOOST yang berisi 1 (satu) poket sabu dan 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y22 warna Hijau yang disimpan di dalam dashboard motor terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuaro untuk menjalani proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 193/10966.00/2025 tanggal 01 Juli 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 4.80 (empat koma delapan puluh) gram dan berat bersih 4.53 (empat koma lima puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06137/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
------- Bahwa terdakwa JUNAIDI Als JUMADI Bin SLAMET A pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wita terdakwa menghubungi saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN (Penuntutan Terpisah) dengan maksud untuk memesan sabu-sabu dan meminta saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN untuk mengantarkan pesanan sabu terdakwa tersebut lalu saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN menyanggupinya. Selanjutnya saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN meminta terdakwa untuk membayar terlebih dahulu setengah dari harga sabu yang dipesan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupinya. Kemudian terdakwa mentransfer setengah harga sabu tersebut ke rekening Bank Mandiri 1490016374631 atas nama ANDI SALMAN. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita bertempat di pinggir Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser terdakwa dengan mengendarai Honda Vario 160 Warna Biru Plat KT 4226 EAL milik saksi RUKINAH BINTI SALIMIN yang dipinjam oleh terdakwa dengan mengaku akan digunakan untuk membeli sparepart mobil, bertemu dengan saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN yang pada saat itu mengendarai Motor Jupiter MX Berwarna Biru Putih Plat KT 3377 EK, lalu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pelunasan sabu yang dipesan oleh terdakwa kepada saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN. Setelah menerima uang tersebut, kemudian saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok merk LA ICE MANGOBOOST yang berisi 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wita bertempat di pinggir Jl. Jend Sudirman tersebut, terdakwa dan saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN ditangkap oleh saksi JHONSON BUTAR BUTAR ANAK DARI MONANG BUTAR BUTAR, saksi RAHMAN SIDIQ Bin RAMLI, dan saksi I MADE LARANTAKA Anak dari I MADE WITANDANA yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Jend Sudirman, RT. 013, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi saksi YOFANDA Alias YEPE Bin AGUS IRMAWAN dengan disaksikan oleh saksi EDI RONAL Bin H. SUDIN (Alm), hasilnya diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk LA ICE MANGOBOOST yang berisi 1 (satu) poket sabu dan 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y22 warna Hijau yang disimpan di dalam dashboard motor terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuaro untuk menjalani proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 193/10966.00/2025 tanggal 01 Juli 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 4.80 (empat koma delapan puluh) gram dan berat bersih 4.53 (empat koma lima puluh tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06137/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 21 Juli 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |