| Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa JULAIHA Als JULAI Binti SAYUTI Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 17.00 WITA sekira pukul 18.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Muara Langon Rt.009 Rw.000 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa JULAIHA Als JULAI Binti SAYUTI sedang dirumahnya di Desa Muara Langon Rt.009 Rw.000 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa menghubungi Sdr. IPAN melalui telepon aplikasi WhatsApp dan bertanya kepada Sdr. IPAN “Adakah” dijawab oleh Sdr.IPAN “Ada” selanjutnya Terdakwa mengahkiri telepon dan langsung berangkat menuju ke rumah Sdr.IPAN. Setibanya di rumah Sdr.IPAN, Terdakwa langsung memanggil Sdr. IPAN dari teras lalu Sdr. IPAN keluar dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IPAN lalu Sdr. IPAN langsung mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dari kantong celana bagian depan dan menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung pulang.
- Sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan 1 (Satu) paket shabu tersebut di dalam kotak anti nyamuk merk Vape dan kotak tersebut Terdakwa simpan didalam kamar tidur dan Terdakwa melanjutkan aktivitas hingga pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 00.55 WITA pada saat Terdakwa berada didalam kamar tidur Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu dan menyisihkan sedikit dari shabu tersebut lalu memasukkan shabu tersebut ke dalam pipet kaca sedangkan sisanya dalam plastik klip Terdakwa simpan kembali di dalam kotak anti nyamuk merk VAPE. Selanjutnya pipet kaca yang berisi shabu – shabu tersebut Terdakwa sambungkan dengan sedotan bong untuk dikonsumsi namun pada saat Terdakwa akan mengkonsumsi shabu-shabu tersebut Terdakwa mendengar ada yang mendobrak pintu rumah bagian depan dan berteriak dari kepolisian dan Terdakwa panik lalu langsung membawa keluar 1 (satu) bong lengkap dengan pipet kaca dari kamar dan menyimpannya didalam baskom dapur lalu kembali ke kamar, kemudian Terdakwa didatangi Anggota Kepolisian Resor Paser dan menyuruh Terdakwa keluar dari dalam kamar dan duduk di ruang tengah. Selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Paser melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SULASNO dan ditemukan barang - barang berupa 1 (satu) paket plastik klip yang Terdakwa simpan di dalam kotak anti nyamuk merk VAPE didalam kamar tidur, 1 (satu) buah bong lengkap pipet kaca di dalam baskom dapur, 1 (satu) buah handphone diatas kasur kamar selanjutnya Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke Polres Paser.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 07877/NNF/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 27508/NNF /2023 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : /10966.00/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ZULFIKAR SULIMAN dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa JULAIHA Als JULAI Binti SAYUTI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
ATAU,
KEDUA:
-------Bahwa Terdakwa JULAIHA Als JULAI Binti SAYUTI pada Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 00.55 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Muara Langon Rt.009 Rw.000 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 00.55 WITA pada saat Terdakwa berada didalam kamar tidur Terdakwa di Desa Muara Langon Rt.009 Rw.000 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu dan menyisihkan sedikit dari shabu tersebut lalu memasukkan shabu tersebut ke dalam pipet kaca sedangkan sisanya dalam plastik klip Terdakwa simpan kembali di dalam kotak anti nyamuk merk VAPE. Selanjutnya pipet kaca yang berisi shabu – shabu tersebut Terdakwa sambungkan dengan sedotan bong untuk dikonsumsi namun pada saat Terdakwa akan mengkonsumsi shabu-shabu tersebut Terdakwa mendengar ada yang mendobrak pintu rumah bagian depan dan berteriak dari kepolisian dan Terdakwa panik lalu langsung membawa keluar 1 (satu) bong lengkap dengan pipet kaca dari kamar dan menyimpannya didalam baskom dapur lalu kembali ke kamar, kemudian Terdakwa didatangi Anggota Kepolisian Resor Paser dan menyuruh Terdakwa keluar dari dalam kamar dan duduk di ruang tengah. Selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Paser melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SULASNO dan ditemukan barang - barang berupa 1 (satu) paket plastik klip yang Terdakwa simpan di dalam kotak anti nyamuk merk VAPE didalam kamar tidur, 1 (satu) buah bong lengkap pipet kaca di dalam baskom dapur, 1 (satu) buah handphone diatas kasur kamar selanjutnya Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke Polres Paser.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 07877/NNF/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 27508/NNF /2023 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : /10966.00/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ZULFIKAR SULIMAN dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram, dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa JULAIHA Als JULAI Binti SAYUTI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |