| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 340/Pid.Sus/2018/PN Tgt | EKO PURWANTONO,SH. | 1.MISRAN Als MIS Bin JOHANSYAH 2.YUSRI ALs TAYAM Bin ABDULLAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Nov. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 340/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Nov. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2534/Q.4.13/Euh.2/11/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Primair
Bahwa ia terdakwa I MISRAN Als MIS Bin JOHANSYAH (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II YUSRI Als TAYAM Bin ABDULLAH (Alm) pada hari selasa Tanggal 08 September 2018 Sekira jam 00.40 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Desa Batu Kajang Rt. 007 Kec. Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 07 September 2018 terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan uang muka dari hasil kerja jual kayu sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa I dan Terdakwa II mempunyai keinginan untuk membeli shabu dan sepakat untuk membeli shabu dari Saksi ARSRAN Als ARAN selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menuju kerumah Saksi. ASRAN Als ARAN di Desa Batu Kajang Rt. 007 Kec. Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim kemudian pada hari sabtu tanggal 08 September 2018 sekira jam 00.40 wita terdakwa I dan terdakwa II tiba di rumah Saksi. ASRAN Als ARAN dan selanjutnya terdakwa I masuk kerumah Saksi ASRAN ALs ARAN lalu membeli shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi. ASRAN Als ARAN selanjutnya setelah mendapatkan shabu selanjutnya terdakwa II memberitahu terdakwa I bahwa ada beberapa orang kelihatan seperti Polisi selanjutnya Sdr. MISRAN dan Sdr. YUSRI menuju ke Sepeda motor dan MISRAN meletakkan shabu yang baru saja dibeli ketanah dibawah pipa dekat dengan parkir sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9052/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,175 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa I MISRAN Als MIS Bin JOHANSYAH (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II YUSRI Als TAYAM Bin ABDULLAH (Alm) pada hari selasa Tanggal 08 September 2018 Sekira jam 01.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan September Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Desa Batu Kajang Rt. 007 Kec. Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltimatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari jumat tanggal 07 September 2018 sekira pukul 22.00 wita anggota satreskoba Polres paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Batu KAjang Rt.07 Kec. Batu Sopang Kab. Paser sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut dilakukan koordinasi dengan Polsek Batu Sopang selanjutnya dilakukan penyelidikan disekitar wilayah tersebut dan diperoleh informasi jika di Rumah Sdr. ASRAN als ARAN sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 08 September 2018 sekira Jam01.00 wita saksi BRIFA LESPRI HARTO, Saksi KURNIAWAN SIDIK bersama tim gabungan Satresnarkoba polres paser dan satreskrim polsek batu kajang melakukan penangkapan terhadap Saksi ASRAN als ARAN dan beberapa orang yang saat itu berada disekitar rumah Saksi. ASRAN Als ARAn yaitu Sdr. AKHMAD SURIANSYAH, Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dilakukan interogasi terhadap Saksi. ASRAN Als ARAN didapat keterangan bahwa saksi. ASRAN Als ARAN sempat menjual shabu-shabu kepada Sdr.AKHMAD RUDIANSYAH Als AMAT dan terdakwa I dengan penjelasan Saksi. ASRAN Als ARAN menjual kepada terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas keterangan dari Saksi. ASRAN Als ARAN tersebut selanjutnya di lakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak di temukan apa-apa kemudian di tanyakan kepada terdakwa I dan Terdakwa II dimana menyimpan 1 (satu) paket shabu yang dibeli dari saksi. ASRAN Als ARAN tersebut namun terdakwa I tidak menjawab jujur dengan mengatakan “tidak ada” selanjutnya saksi. ASRAN Als ARAN,Sdr. AKHMAD RUDIANSYAH Als AMAT, terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batu Sopang selanjutnya dilakukan interograsi kembali terhadap terdakwa I dan Terdakwa II dimana disimpan 1 (satu) paket shabu yang dibeli dari saksi. ASRAN Als ARAN disimpan selanjutnya didapat keterangan dari terdakwa II bahwa 1 (satu) shabu tersebut disimpan di bawah pipa dekat tempat parkir sepeda motor yang dipakai oleh terdakwa I dan Terdakwa II kerumah saksi ASRAN Als ARAN tersebut selanjutnya saksi BRIFA LESPRI HARTO, Saksi KURNIAWAN SIDIK bersama Anggota Satresnarkoba Polres Paser dan Anggota Polsek Batu Sopang kembali ke rumah Saksi ASRAN Als ARAN dengan membawa terdakwa I untuk menunjukkan tempat menyimpan 1 (satu) paket shabu tersebut setelah sampai di rumah saksi ASRAN Als ARAN dengan disaksikan oleh Saksi H. SUPIANI Als SADRI dilakukan pencarian ditempat yang ditunjukkan dan di temukan 1 (satu) paket/bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika Jenis shabu dibawah pipa dekat dengan parkir sepeda motor milik terdakwa I dan kemudian terdakwa I mengakui 1 (satu) paket shabu tersebut miliknya bersama dengan terdakwa II karena dibeli secara patungan antara terdakwa I dan Terdakwa II yang mana sempat disimpan oleh terdakwa I ditempat tersebut pada saat melihat beberapa orang anggota Kepolisian datang kerumah Saksi ASRAN Als ARAN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9052/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal Warna Putih dengan Berat Netto 0,175 Gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
