Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2018/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1378/Q.4.13/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

    

     Primair

 

Bahwa ia terdakwa YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO (Alm) pada hari Kamis Tanggal 19 April 2018 Sekira jam 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan April Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Jl. Negara Km. 05 Desa Tepian Batang RT.012 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 23.30 terdakwa berada di bengkel tempat terdakwa berkerja di Jl. Negara Km. 05 Desa Tepian Batang RT.012 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser datang Sdr. Ipul (DPO) menawarkan paket sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menerimanya namun terdakwa terdakwa belum membayar sabu tersebut, setelah mendapat sabu terdakwa langsung menggunakan paket sabu tersebut. Pada tanggal 19 april 2018 sekitar pukul 12.30 wita pada satt dibengket sdr ipul (DPO) datang mengatakan “ngecaskah (makai sabu)” lalu terdakwa jawab “yang tadi malam belum bayar” selanjutnya sdr ipul (DPO) mengatakan “gak papa ini kukasih aja dulu kamu hutang buat kerja lembur biar bisa dapat duit” kemudian terdakwa mengatakan “ok gak papa”. Kemudian pada pukul 15.30 wita Sdr. Ipul(DPO) menelfon mengajak ketemuan di belakang rumah sakit panglima sebaya, terdakwa datang dengan pacarnya , pacar terdakwa disuruh pulang naik motor terdakwa. Terdakwa bersama sdr. Ipul (DPO) pergi ke bengkel tempat terdakwa kerja setelah di depan sdr. Ipul (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.900.000,- kepada terdakwa dan belum dilakukan pembayaran atau masih hutang selanjutnya setelah memberikan paket shabu sdr. Ipul (DPO) langsung pergi. Selanjutnya terdakwa pergi ke warung untuk membeli pulsa telepon, diwarung terdakwa diamankan oleh anggota polri dan dilakukan penggeledahan terdakwa ditemukan di jaket saya 1 (satu) paket shabu.  Bedasarkan berita acara penimbangan barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot No: 193/10966.00/2018 pada hari Senin Tanggal 23 April 2018 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polres Tanah Grogot Surat No. B/313/IV/2018/Resanarkoba tanggal 19 April 2018 perihal mohon bantuan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu sabu milik terdakwa YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO (Alm), yang menyatakan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,25 gram yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO selaku penimbang dan disaksikan oleh BRIGPOL I PUTU ARYA UTAMA. Dan bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab4629/NNF/2018 dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal warna putih milik terdakwa YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO (Alm), dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, Dra Fitryana Hawa, Titin Ernawati dan Kalabfor Cabang Surabaya Drs. Maruli Simanjutak.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO (Alm) pada hari Kamis Tanggal 19 April 2018 Sekira jam 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan April Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Jl. Negara Km. 05 Desa Tepian Batang RT.012 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 23.30 terdakwa berada di bengkel datang Sdr. Ipul (DPO) menawarkan paket sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menerimanya namun terdakwa terdakwa belum membayar sabu tersebut, setelah mendapat sabu terdakwa langsung menggunakan paket sabu tersebut. Pada tanggal 19 april 2018 sekitar pukul 12.30 wita terdakwa di bengkel datang sdr ipul (DPO) datang  mengatakan “ngecaskah (makai sabu)” lalu terdakwa jawab “yang tadi malam belum bayar” selanjutnya sdr ipul (DPO) mengatakan “gak papa ini kukasih aja dulu kamu hutang buat kerja lembur biar bisa dapat duit” kemudian terdakwa mengatakan “ok gak papa”. Kemudian pada pukul 15.30 wita Sdr. Ipul(DPO) menelfon mengajak ketemuan di belakang rumah sakit panglima sebaya, terdakwa datang dengan pacarnya , pacar terdakwa disuruh pulang naik motor terdakwa. Terdakwa bersama sdr. Ipul (DPO) pergi ke bengkel tempat terdakwa kerja setelah di depan sdr. Ipul (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.900.000,- kepada terdakwa dan belum dilakukan pembayaran atau masih hutang selanjutnya setelah memberikan paket shabu sdr. Ipul (DPO) langsung pergi. Selanjutnya terdakwa  pergi ke warung untuk membeli pulsa telepon, diwarung terdakwa diamankan oleh anggota polri dan dilakukan penggeledahan terdakwa ditemukan di jaket saya 1 (satu) paket shabu.  Bedasarkan berita acara penimbangan barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot No: 193/10966.00/2018 pada hari Senin Tanggal 23 April 2018 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polres Tanah Grogot Surat No. B/313/IV/2018/Resanarkoba tanggal 19 April 2018 perihal mohon bantuan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu sabu milik terdakwa YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO (Alm), yang menyatakan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,25 gram yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO selaku penimbang dan disaksikan oleh BRIGPOL I PUTU ARYA UTAMA. Dan bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab4629/NNF/2018 dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal warna putih milik terdakwa YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO (Alm), dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, Dra Fitryana Hawa, Titin Ernawati dan Kalabfor Cabang Surabaya Drs. Maruli Simanjutak. Bahwa terdakwa menyimpan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair

 

Bahwa ia terdakwa YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO (Alm) pada hari Kamis Tanggal 19 April 2018 Sekira jam 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan April Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2018, bertempat di Jl. Negara Km. 05 Desa Tepian Batang RT.012 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada tanggal 18 April 2018 sekitar pukul 23.30 terdakwa berada di bengkel tempat terdakwa berkerja di Jl. Negara Km. 05 Desa Tepian Batang RT.012 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser datang Sdr. Ipul (DPO) menawarkan paket sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terdakwa menerimanya namun terdakwa terdakwa belum membayar sabu tersebut, setelah mendapat sabu terdakwa langsung menggunakan paket sabu di bengkel. Pada tanggal 19 april 2018 sekitar pukul 12.30 wita sdr ipul (DPO) datang ke bengkel mengatakan “ngecaskah (makai sabu)” lalu terdakwa jawab “yang tadi malam belum bayar” selanjutnya sdr ipul (DPO) mengatakan “gak papa ini kukasih aja dulu kamu hutang buat kerja lembur biar bisa dapat duit” kemudian terdakwa mengatakan “ok gak papa”. Kemudian pada pukul 15.30 wita Sdr. Ipul(DPO) menelfon mengajak ketemuan di belakang rumah sakit panglima sebaya, terdakwa datang dengan pacarnya , pacar terdakwa disuruh pulang naik motor terdakwa. Terdakwa bersama sdr. Ipul (DPO) pergi ke bengkel tempat terdakwa kerja setelah di depan sdr. Ipul (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket shabu seharga Rp.900.000,- kepada terdakwa dan belum dilakukan pembayaran atau masih hutang selanjutnya setelah memberikan paket shabu sdr. Ipul (DPO) langsung pergi. Selanjutnya terdakwa pergi ke warung untuk membeli pulsa telepon, diwarung terdakwa diamankan oleh anggota polri dan dilakukan penggeledahan terdakwa ditemukan di jaket saya 1 (satu) paket shabu.  Bedasarkan berita acara penimbangan barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot No: 193/10966.00/2018 pada hari Senin Tanggal 23 April 2018 pada lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaaan Polres Tanah Grogot Surat No. B/313/IV/2018/Resanarkoba tanggal 19 April 2018 perihal mohon bantuan penimbangan barang bukti 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu sabu milik terdakwa YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO (Alm), yang menyatakan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,25 gram yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO selaku penimbang dan disaksikan oleh BRIGPOL I PUTU ARYA UTAMA. Dan bedasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab4629/NNF/2018 dengan barang bukti 1 kantong plastik berisi kristal warna putih milik terdakwa YUDI PRASETIO Als EMBUN Bin ADE SUSANTO (Alm), dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Imam Mukti, Dra Fitryana Hawa, Titin Ernawati dan Kalabfor Cabang Surabaya Drs. Maruli Simanjutak. Bahwa terdakwa menyimpan tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang. Bahwa bedasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba Nomor: R/80/v/2018/KES yang meyatakan terdakwa YUDI PRASTYO Als Embun Bin ADE SUSANTO (alm) telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin hasil pemeriksaan dinyatakan Positive mengandung Amphetamina, pada tanggal 19 april 2018 yang memeriksa Rosyalina, S.Tr.A.K  yang ditandatangani oleh Anggota Urdokkes Asriah, A.Md.Keb.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya