Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa I MANSAH bin BURHANUDIN bersama – sama dengan Terdakwa II RUSDIANA als IRUS binti NAPIAH pada hari Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumahnya di RT 009 RW 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan di sebuah rumah kontrakan di Jl. PLN Desa Muara Komam RT 012 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, pada saat Terdakwa I MANSAH bin BURHANUDIN sedang berada di rumahnya di RT 009 RW 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa I MANSAH menerima telepon dari Sdr. YUSUF yang berkata “Ini ambil ke rumah barangnya (shabu)?” dan Terdakwa I MANSAH menjawab “Iya.” Selanjutnya, sekitar pukul 17.10 WITA Terdakwa I MANSAH pergi menuju rumah Sdr. YUSUF (DPO) di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik Sdr. ENDING, sesampainya di rumah Sdr. YUSUF (DPO), Sdr. YUSUF (DPO) keluar dari dalam rumah dan menyerahkan shabu yang terbungkus tisu, Terdakwa I MANSAH menyimpan shabu tersebut di genggaman tangan kiri dan pulang ke rumahnya. Selanjutnya sesampainya dirumah, Terdakwa I MANSAH membuka bungkusan tisu tersebut dan mendapati 2 (dua) bungkus shabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram lalu Terdakwa I MANSAH menyimpan shabu tersebut di ruang tengah rumah dengan cara diselipkan di dinding.
- Pada hari Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa I MANSAH mengambil 1 (satu) bungkus shabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram, lalu membaginya menggunakan timbangan menjadi 5 (lima) bungkus dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) gram. Kelima bungkus tersebut kemudian disimpan Terdakwa I MANSAH di dalam kotak plastik berwarna putih. Selanjutnya sekira pukul 10.00 WITA, datang seseorang yang tidak dikenal membeli shabu dan menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa I MANSAH masuk ke dalam rumah, mengambil satu bungkus shabu seberat kurang lebih satu gram, lalu mengambil sedikit isinya menggunakan sendok plastik dari sedotan dan memindahkannya ke dalam satu plastik klip kecil, 1 (satu) paket klip berisi shabu tersebut kemudian diserahkan Terdakwa I MANSAH kepada orang tersebut, setelah itu orang tersebut pergi. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA, Sdr. TOK (DPO) mendatangi rumah Terdakwa I MANSAH dan berkata “Ini aku mau mengambil dulu satu gram, uangnya nanti bisa kah?” dan Terdakwa I MANSAH menjawab “Iya, bisa saja.” Kemudian Terdakwa I MANSAH masuk ke dalam rumah, mengambil satu bungkus shabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram, dan menyerahkannya kepada Sdr. TOK (DPO) dan masih berutang kepada Terdakwa I MANSAH sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa didatangi seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan membeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengambil sedikit shabu dengan menggunakan sendok takar dari 1 (satu) paket shabu yang telah diambil sebelumnya dan menyerahkannya kepada orang tersebut, selanjutnya pada sekira Pukul 22.00 WITA, Terdakwa I MANSAH mendatangi Terdakwa II RUSDIANA dirumah kontrakan yang disewa Terdakwa I yang beralamat di Desa Babutok Lama Kecamatan Muara Komam dan masuk kedalam kamar lalu mengkonsumsi shabu tersebut dengan menggunakan alat hisap bong dengan rincian Terdakwa I MANSAH sebanyak 3 ( tiga) kali hisapan dan Terdakwa II RUSDIANA sebanyak 1 (satu) kali hisapan lalu Terdakwa I dan Terdakwa II tertidur.
- Pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa I MANSAH dengan membawa 5 (lima) bungkus shabu dengan rincian 1 (satu) bungkus dengan berat kurang lebih lima gram, 3 (tiga) bungkus dengan berat masing-masing kurang lebih 1 (satu) gram dan 1 (satu) bungkus sisa shabu yang sebagian sudah dijual berangkat ke rumah yang baru Terdakwa sewa untuk ditempati Terdakwa II RUSDIANA di Jl. PLN Desa Muara Komam Rt. 012 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Sesampainya disana Terdakwa I MANSAH langsung masuk kedalam kamar lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kedalam kedalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang bertuliskan “MY BABY” sambil berkata kepada Terdakwa II RUSDIANA “aku titip bahan” lalu Terdakwa I MANSAH juga memasukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sisa didalam, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam 1 (satu) buah Kotak plastik yang bertuliskan “MODIS” yang terletak di lantai, selanjutnya Terdakwa I MANSAH memberikan uang sejumlah Rp200.000,- hasil penjualan shabu kepada Terdakwa II RUSDIANA untuk kebutuhan sehari – hari dan tidak lama kemudian Terdakwa I MANSAH berpamitan pulang.
- Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari 3 (tiga) paket tersebut dan Terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket sehingga rincian narkotika yang Terdakwa miliki menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berbagai ukuran yang selanjutnya Terdakwa I MANSAH simpan 1 (satu) paket sabu didalam casing handphone INFINIX HOT 40 PRO, 1 (satu) paket didalam dompet, 3 (tiga) paket didalam kotak plastic warna putih dan 1 (satu) paket sabu di dalam kotak plastik warna biru di dalam 1 (satu) buah tas selempang Merk. “CELVIN KLEIN JEANS” warna hitam. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I MANAH didatangi Sdr. SILI (DPO) di rumah Terdakwa di RT 009 RW 001 Kecamatan Muara Komam untuk membeli sabu dan menyerahkan uang kepada Terdakwa Rp100.000,- selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu didalam dompet kemudian Terdakwa sisihkan isinya sedikit kedalam plastic klip dan Terdakwa berikan kepada Sdr.SILI (DPO)
- Bahwa sekira pukul 17.30 WITA pada saat Terdakwa I MANSAH sedang di dapur rumahnya di RT 009 RW 001 Kecamatan Muara Komam, Terdakwa I didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANTE dan beberapa anggota kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa I MANSAH dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi GUSTI IDA ROYANI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu di belekang kesing 1 (satu) buah Hanphone Merk. “INFINIX HOT 40 PRO” warna Biru dengan No. Imei “351024687516430” No Hp. “085820177278”, 1 (satu) buah Hanphone Merk. “VIVO Y15 S” warna Biru dengan No. Imei “869713052099197” No Hp. “085198864811” di atas kasur kemudian di temukan 3 (tiga) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu di dalam kotak plastik warna putih yang berada di kantong depan sebelah kanan celana Pendek Merk. “BHAN’S” warna biru dan di temukan juga 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu dan uang tunai sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna coklat di kantong belakang sebelah kanan celana Pendek Merk. “BHAN’S” warna biru dan di temukan lagi di 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu di dalam kotak plastik warna biru di dalam 1 (satu) buah tas selempang Merk. “CELVIN KLEIN JEANS” warna hitam yang Tergantung di belakang pintu dapur yang keseluruhannya diakui milik Terdakwa I MANSAH.
- Selanjutnya Terdakwa diinterogasi dan mengakui bahwa ada menyimpan shabu di rumah Terdakwa II RUSDIANA di Jl. PLN Desa Muara Komam RT 012 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser, atas informasi tersebut pada pukul 17. 45 WITA Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANTE dan beberapa anggota kepolisian langsung mendatangi rumah Terdakwa II RUSDIANA dan mengamankan Terdakwa II lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi GUSTI IDA ROYANI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam 1 (satu) buah Kotak plastik yang bertuliskan “MODIS” dan ditemukan lagi 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu di dalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang bertuliskan “MY BABY” di lantai kamar kemudian Terdakwa ditanya terkait milik siapa barang -barang tersebut dan Terdakwa mengaku barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk. “VIVO 1904” warna merah hitam dengan No. Imei “862645044164878” No. Hp. “081250998043” dan di temukan uang tunai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang bertuliskan “HAOSHUAI” yang terletak di lantai kamar kemudian barang –barang tersebut di akui milik Terdakwa II RUSDIANA atas kejadian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02649/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07946/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 219/10966.00/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 9,73 (sembilan koma tujuh tiga) gram dan berat bersih 8,13 (delapan koma satu tiga) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
ATAU,
KEDUA:
-----Bahwa Terdakwa Terdakwa I MANSAH bin BURHANUDIN bersama – sama dengan Terdakwa II RUSDIANA als IRUS binti NAPIAH pada hari Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumahnya di RT 009 RW 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan di sebuah rumah kontrakan di Jl. PLN Desa Muara Komam RT 012 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekira pukul 17.30 WITA pada saat Terdakwa I MANSAH sedang di dapur rumahnya di RT 009 RW 001 Kecamatan Muara Komam, Terdakwa I didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANTE dan beberapa anggota kepolisian yang langsung mengamankan Terdakwa I MANSAH dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi GUSTI IDA ROYANI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu di belekang kesing 1 (satu) buah Hanphone Merk. “INFINIX HOT 40 PRO” warna Biru dengan No. Imei “351024687516430” No Hp. “085820177278”, 1 (satu) buah Hanphone Merk. “VIVO Y15 S” warna Biru dengan No. Imei “869713052099197” No Hp. “085198864811” di atas kasur kemudian di temukan 3 (tiga) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu di dalam kotak plastik warna putih yang berada di kantong depan sebelah kanan celana Pendek Merk. “BHAN’S” warna biru dan di temukan juga 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu dan uang tunai sebesar Rp. 550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet warna coklat di kantong belakang sebelah kanan celana Pendek Merk. “BHAN’S” warna biru dan di temukan lagi di 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu di dalam kotak plastik warna biru di dalam 1 (satu) buah tas selempang Merk. “CELVIN KLEIN JEANS” warna hitam yang Tergantung di belakang pintu dapur yang keseluruhannya diakui milik Terdakwa I MANSAH.
- Selanjutnya Terdakwa diinterogasi dan mengakui bahwa ada menyimpan shabu di rumah Terdakwa II RUSDIANA di Jl. PLN Desa Muara Komam RT 012 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser, atas informasi tersebut pada pukul 17. 45 WITA Saksi ISWAHYUDI dan Saksi TJANTE dan beberapa anggota kepolisian langsung mendatangi rumah Terdakwa II RUSDIANA dan mengamankan Terdakwa II lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi GUSTI IDA ROYANI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) buah timbangan digital di dalam 1 (satu) buah Kotak plastik yang bertuliskan “MODIS” dan ditemukan lagi 1 (satu) paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu di dalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang bertuliskan “MY BABY” di lantai kamar kemudian Terdakwa ditanya terkait milik siapa barang -barang tersebut dan Terdakwa mengaku barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk. “VIVO 1904” warna merah hitam dengan No. Imei “862645044164878” No. Hp. “081250998043” dan di temukan uang tunai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang bertuliskan “HAOSHUAI” yang terletak di lantai kamar kemudian barang –barang tersebut di akui milik Terdakwa II RUSDIANA atas kejadian tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02649/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 07946/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 219/10966.00/2025 tanggal 26 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 9,73 (sembilan koma tujuh tiga) gram dan berat bersih 8,13 (delapan koma satu tiga) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |