Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. MUHAMMAD BASRI Als ABBAS Bin ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1617/O.4.13/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BASRI Als ABBAS Bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD BASRI Als ABBAS Bin ALI pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa di Jl. RA. Kartini, Rt. 012/Rw. 004, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wita terdakwa menelephone Sdr. EVAN (DPO) dan mengatakan “adakah Yorindo satu zoom” dijawab oleh Sdr. EVAN “ada, ambil aja kerumah” dijawab oleh terdakwa “iya sebentar aku kesana”, lalu terdakwa langsung pergi menuju rumah Sdr. EVAN yang berada di Gg. Andi Ali, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan setelah sampai terdakwa disuruh masuk kedalam rumah oleh Sdr. EVAN lalu terdakwa mengatakan “adakah sudah Yorindonya?” dijawab oleh Sdr. EVAN “ada po sebentar”, kemudian Sdr. EVAN masuk ke dalam kamar dan tidak lama kemudian Sdr. EVAN keluar dari kamarnya dengan membawa obat Yorindo dan langsung memberikan kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) zoom yang isinya berjumlah 1.000 (seribu) butir, kemudian setelah terdakwa menerima obat keras Yorindo tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wita terdakwa membagi/membungkus obat keras Yorindo tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik yang mana isinya masing-masing plastic tersebut sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian obat keras Yorindo tersebut terdakwa simpan dalam kotak HP merk VIVO Y 91 C lalu terdakwa simpan didalam gudang rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 wita datang Sdri. ERNA kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) box yang mana 1 (satu) box nya berisi 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rpiah).
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wita datang lagi Sdri. ERNA kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) box yang mana 1 (satu) box nya berisi 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rpiah).
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wita terdakwa ditelphone oleh Sdr. DANI dan mengatakan “adakah bas obat Yorindo per box?” dijawab oleh terdakwa “ada po” lalu Sdr. DANI menyuruh terdakwa mengantar obat keras Yorindo kerumah Sdr. DANI, kemudian terdakwa pergi kerumah Sdr. DANI dan setelah sampai terdakwa menyerahkan obat keras Yorindo sebanyak 3 box yang mana per box nya berisikan 100 (seratus) butir lalu Sdr, DANI menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wita datang datang Sdr. HASAN kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.00 wita datang Sdri. ERNA kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) box yang berisikan 183 (seratus delapan puluh tiga) butir dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rpiah).
-    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wita datang Sdr. DANI kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.00 wita datang saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm), saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI (keduanya merupakan anggota Polri) bersama Anggota Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm), saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI menyakan kepada terdakwa “disimpan dimana obatmu?” dijawab oleh terdakwa “ada pak saya taruh disamping rumah didalam gudang”, kemudian terdakwa dibawa ke gudang tempat terdakwa menyimpan obat keras Yorindo tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam, uang tnai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y 91 C yang didalamnya berisikan obat keras Yorindo sebanyak 105 (seratus lima) butir, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras jenis YORINDO tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06202/NOF/2021 tanggal 29 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang di tandatangani oleh Ir. SARTO SRI SUHARTOMO selaku Wakil Kabid labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD BASRI Als ABBAS Bin ALI Nomor : 12719/2021/NOF dengan hasil kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksisifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Dikembalikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dan 3 (tiga) butir dalam keadaan pecah dengan berat netto 1,042 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD BASRI Als ABBAS Bin ALI pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa di Jl. RA. Kartini, Rt. 012/Rw. 004, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3)“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wita terdakwa menelephone Sdr. EVAN (DPO) dan mengatakan “adakah Yorindo satu zoom” dijawab oleh Sdr. EVAN “ada, ambil aja kerumah” dijawab oleh terdakwa “iya sebentar aku kesana”, lalu terdakwa langsung pergi menuju rumah Sdr. EVAN yang berada di Gg. Andi Ali, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dan setelah sampai terdakwa disuruh masuk kedalam rumah oleh Sdr. EVAN lalu terdakwa mengatakan “adakah sudah Yorindonya?” dijawab oleh Sdr. EVAN “ada po sebentar”, kemudian Sdr. EVAN masuk ke dalam kamar dan tidak lama kemudian Sdr. EVAN keluar dari kamarnya dengan membawa obat Yorindo dan langsung memberikan kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) zoom yang isinya berjumlah 1.000 (seribu) butir, kemudian setelah terdakwa menerima obat keras Yorindo tersebut terdakwa langsung pulang kerumah.
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 14.00 wita terdakwa membagi/membungkus obat keras Yorindo tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik yang mana isinya masing-masing plastic tersebut sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian obat keras Yorindo tersebut terdakwa simpan dalam kotak HP merk VIVO Y 91 C lalu terdakwa simpan didalam gudang rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 wita datang Sdri. ERNA kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) box yang mana 1 (satu) box nya berisi 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rpiah).
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 10.00 wita datang lagi Sdri. ERNA kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) box yang mana 1 (satu) box nya berisi 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rpiah).
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wita terdakwa ditelphone oleh Sdr. DANI dan mengatakan “adakah bas obat Yorindo per box?” dijawab oleh terdakwa “ada po” lalu Sdr. DANI menyuruh terdakwa mengantar obat keras Yorindo kerumah Sdr. DANI, kemudian terdakwa pergi kerumah Sdr. DANI dan setelah sampai terdakwa menyerahkan obat keras Yorindo sebanyak 3 box yang mana per box nya berisikan 100 (seratus) butir lalu Sdr, DANI menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 15.00 wita datang datang Sdr. HASAN kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 20.00 wita datang Sdri. ERNA kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) box yang berisikan 183 (seratus delapan puluh tiga) butir dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rpiah).
-    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wita datang Sdr. DANI kerumah terdakwa dan membeli obat keras Yorindo kepada terdakwa sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.00 wita datang saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm), saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI (keduanya merupakan anggota Polri) bersama Anggota Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm), saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI menyakan kepada terdakwa “disimpan dimana obatmu?” dijawab oleh terdakwa “ada pak saya taruh disamping rumah didalam gudang”, kemudian terdakwa dibawa ke gudang tempat terdakwa menyimpan obat keras Yorindo tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam, uang tnai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak Handphone merk VIVO Y 91 C yang didalamnya berisikan obat keras Yorindo sebanyak 105 (seratus lima) butir, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras jenis YORINDO tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 06202/NOF/2021 tanggal 29 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang di tandatangani oleh Ir. SARTO SRI SUHARTOMO selaku Wakil Kabid labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD BASRI Als ABBAS Bin ALI Nomor : 12719/2021/NOF dengan hasil kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksisifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Dikembalikan 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dan 3 (tiga) butir dalam keadaan pecah dengan berat netto 1,042 gram.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya