Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. YUSRAN Bin HAMIDONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-302/O.4.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRAN Bin HAMIDONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa YUSRAN Bin HAMIDONG, pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desemeber tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan afdeling 5 kebun PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A) yang terletak di Desa Tebru Paser Damai Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa pergi ke lokasi kebun PT. Multi Makmur Mitra Alam dengan mengendarai mobil AYLA warna silver KT 1514 EJ kemudian setibanya di pinggir jalan afdeling 5 kebun PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A) terdakwa melihat ada tumpukan Jangkos (janjang kosong), selanjutnya terdakwa mengorek-ngorek jangkos tersebut dan terdakwa melihat ada besi komponen bekas fluit elefator PMKS berupa Shaft Iclude Sprocket dan beberapa potongan besi lainnya, kemudian terdakwa mengambil besi-besi tersebut dengan menaikkan besi-besi tersebut kedalam mobil untuk terdakwa bawa pulang kerumah/barak dan akan terdakwa jual, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita terdakwa berniat untuk menjual besi - besi tersebut kemudian terdakwa membawa besi – besi tersebut kearah keluar perusahaan dengan menggunakan mobil AYLA warna silver KT 1514 EJ dan sekira pukul 19.45 Wita terdakwa melewati pos security dan pada saat terdakwa berada di pos security mobil AYLA warna silver KT 1514 EJ yang ditumpangi terdakwa diperiksa oleh saksi AGUS ILHAM Bin YUSUF dan saksi ANDRIAWAN Bin MAHMUD MD TORO, dan pada saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil AYLA warna silver KT 1514 EJ yang ditumpangi terdakwa didapati besi – besi milik PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A) kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil besi komponen bekas fluit elefator PMKS berupa Shaft Iclude Sprocket dan beberapa potongan besi lainnya tidak ada izin dari pemilik barang yakni PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A).
  • Atas kejadian tersebut PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A) selaku pemilik barang mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa YUSRAN Bin HAMIDONG, pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desemeber tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan afdeling 5 kebun PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A) yang terletak di Desa Tebru Paser Damai Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa pergi ke lokasi kebun PT. Multi Makmur Mitra Alam dengan mengendarai mobil AYLA warna silver KT 1514 EJ kemudian setibanya di pinggir jalan afdeling 5 kebun PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A) terdakwa melihat ada tumpukan Jangkos (janjang kosong), selanjutnya terdakwa mengorek-ngorek jangkos tersebut dan terdakwa melihat ada besi komponen bekas fluit elefator PMKS berupa Shaft Iclude Sprocket dan beberapa potongan besi lainnya, kemudian terdakwa mengambil besi-besi tersebut dengan menaikkan besi-besi tersebut kedalam mobil untuk terdakwa bawa pulang kerumah/barak dan akan terdakwa jual, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita terdakwa berniat untuk menjual besi - besi tersebut kemudian terdakwa membawa besi – besi tersebut kearah keluar perusahaan dengan menggunakan mobil AYLA warna silver KT 1514 EJ dan sekira pukul 19.45 Wita terdakwa melewati pos security dan pada saat terdakwa berada di pos security mobil AYLA warna silver KT 1514 EJ yang ditumpangi terdakwa diperiksa oleh saksi AGUS ILHAM Bin YUSUF dan saksi ANDRIAWAN Bin MAHMUD MD TORO, dan pada saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil AYLA warna silver KT 1514 EJ yang ditumpangi terdakwa didapati besi – besi milik PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A) kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
  • Atas kejadian tersebut PT. Multi Makmur Mitra Alam (M3A) selaku pemilik barang mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya