| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MARWANG Alias BLACK Bin LASSE pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di Gg. Alif 1 Desa Jone RT. 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April tahun 2026 pukul 16.30 Wita bertempat di pinggir jalan di Gg. Alif 1 Desa Jone RT. 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa MARWANG Alias BLACK Bin LASSE, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi SUMARLIN Bin H. MESRA, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan “SAMPOERNA” berwarna “PUTIH” di saku celana kiri bagian belakang yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbalut dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna “PUTIH”, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A54” Warna “HITAM” dengan No. Imei “869230058491435” No Hp “085752369405”, 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A5 PRO” Warna “BIRU” dengan No. Imei “867985077145732” No. Hp “08385807208” di saku celana kiri bagian depan. Kemudian ditemukan uang tunai Sebesar Rp. 500.000 (lima ratus Ribu rupiah) di saku celana kanan bagian depan, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor “HONDA SCOOPY” warna “PUTIH” dengan Nopol “KT 3892 EC” No. Rangka “MH1JM3114JK913734” No. Mesin “JM31E-1908217” beserta kunci yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengaku masih menyimpan yang diduga Narkotika jenis sabu di Jl. Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi NANANG EFENDI Bin ABDUL HAMID. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah dompet kecil berwarna “ABU-ABU” Setelah dibuka didalmnya Terdapat 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah sendok takar berwarna “PUTIH” yang terbuat dari sedotan plastik di bawah kasur tepatnya didalam kamar. Kemudian barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Awalnya pada hari selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA dirumah Jl. Senaken Desa Senaken RT. 005 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa menelpon Sdr. IYAN (DPO) dengan maksud mau membeli sabu “YAN INI ADA UANG KU Rp.1.200.000,- ,BISA KAH AKU KAMU KASIH SABU ½ K ?“ dan dijawab oleh Sdr. IYAN “IYA, SEBENTAR KU INFO” selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 07.30 WITA saat Terdakwa sedang dirumah Jl. Senaken Desa Senaken RT. 005 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa ditelpon oleh Sdr. IYAN “DIMANA?” dan Terdakwa jawab “DIRUMAH kemudian Sdr. IYAN berkata “OH IYA TUNGGU DIJALAN MASUK RUMAH” selanjutnya Terdakwa keluar rumah berjalan kaki dan menunggu Sdr. IYAN dipinggir jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Sdr. IYAN datang mengendarai motor Honda Vario selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IYAN kemudian bersamaan juga Sdr. IYAN memberikan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa Kembali kerumah, sesampainya dikamar kotak rokok Sampoerna tersebut Terdakwa buka dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram, selanjutnya sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 8 (delapan) bungkus. Selanjutnya sekitar pukul 10.50 WITA saat Terdakwa didalam kamar, Terdakwa dichat oleh Sdr. SOIBAH (DPO) “INI READY KAH KA, BENDANYA (SABU)?” dan Terdakwa balas “READY DE” kemudian Sdri. SOIBAH membalas “SIANG INI KA BILANG TEMANKU ADA SUDAH UANGNYA”, selanjutnya sekitar pukul 15.10 WITA Terdakwa dicahat oleh Sdri. SOIBAH “DIMANA KAK?” dan Terdakwa jawab “LAGI JEMPUT ADEK PULANG SEKOLAH, NANTI KU INFO KALAU SUDAH DIRUMAH”, selanjutnya sekitar pukul 16.20 wita saat di rumah Jl. Senaken Desa Senaken RT. 005 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus sabu dan Terdakwa bungkus dengan selembar tissue kemudian Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Sampoerna selanjutnya Terdakwa simpan Di Saku Celana kiri bagian belakang kemudian Terdakwa berangkat menuju kerumah Sdri. SOIBAH selanjutnya sekitar pukul 16.30 WITA saat Terdakwa sampai di Gg. Alif 1 Desa Jone RT. 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa langsung diamankan oleh Anggota Set Resnarkoba Polres Paser.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 111/10966.00/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,33 (empat koma tiga tiga) gram dan berat bersih 2,41 (dua koma empat satu) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04136/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MARWANG Alias BLACK Bin LASSE dengan nomor: 13292/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MARWANG Alias BLACK Bin LASSE pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan di Gg. Alif 1 Desa Jone RT. 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April tahun 2026 pukul 16.30 Wita bertempat di pinggir jalan di Gg. Alif 1 Desa Jone RT. 001 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa MARWANG Alias BLACK Bin LASSE, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi SUMARLIN Bin H. MESRA, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan “SAMPOERNA” berwarna “PUTIH” di saku celana kiri bagian belakang yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbalut dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna “PUTIH”, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A54” Warna “HITAM” dengan No. Imei “869230058491435” No Hp “085752369405”, 1 (satu) buah Handphone Merk “OPPO A5 PRO” Warna “BIRU” dengan No. Imei “867985077145732” No. Hp “08385807208” di saku celana kiri bagian depan. Kemudian ditemukan uang tunai Sebesar Rp. 500.000 (lima ratus Ribu rupiah) di saku celana kanan bagian depan, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor “HONDA SCOOPY” warna “PUTIH” dengan Nopol “KT 3892 EC” No. Rangka “MH1JM3114JK913734” No. Mesin “JM31E-1908217” beserta kunci yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengaku masih menyimpan yang diduga Narkotika jenis sabu di Jl. Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Yos Sudarso Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni Saksi NANANG EFENDI Bin ABDUL HAMID. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah dompet kecil berwarna “ABU-ABU” Setelah dibuka didalmnya Terdapat 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah sendok takar berwarna “PUTIH” yang terbuat dari sedotan plastik di bawah kasur tepatnya didalam kamar. Kemudian barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 111/10966.00/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 8 (delapan) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,33 (empat koma tiga tiga) gram dan berat bersih 2,41 (dua koma empat satu) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04136/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MARWANG Alias BLACK Bin LASSE dengan nomor: 13292/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |